Friday, February 28, 2014

apa pengertian ekspansi kredit?

Q.

A. Ekpansi kredit adalah memperbanyak jumlah kredit yang diberikan. Bisa dengan memperbanyak orang yang menerima kredit atau memperbesar jumlah kredit yang diterima oleh seseorang.
Ekspansi kredit yang tidak berhati hati akan berakibat krisis ekonomi seperti di Amerika, pemberian kredit tidak kepada orang yang tepat, tidak bisa mengembalikan dan akhirnya banyak bank yang bangkrut.

cara kerja kartu kredit?
Q. gua ngasih jawaban fersi gua silahkan di tambahkan

Saat ini penggunaan kartu kredit sudah jamak atau bisa di bilang sudah ngetrend. Karena kemudahan yang dalam pemanfaatan kartu kredit sangat membantu. Bagaimana tidak, sekali gesek dengan kartu kredit kita bisa membeli atau membayar apa yang kita inginkan. Seperti membawa bank kemana-mana.

Kartu kredit adalah suatu bagian penyelesaian transaksi ritel berupa kartu yang terbuat dari plastik. Penerbit kartu kredit (Bank) merupakan penjamin dari transaksi yang dilakukan oleh konsumen (pembeli) pada penjual (merchant).
Setelah bank menyetujui kartu kredit yang anda ajukan, bank akan memberikan PIN sama seperti anda menerima kartu ATM dari bank.

Saat anda berbelanja di toko, mall, dan lain-lain- yang di akui oleh bank penerbit sebagai rekanan (merchant), kartu tersebut sudah bisa digunakan.
Merchant memiliki alat verifikasi elektronik (Electronicverification ) yang bisa mengidentifikai kartu kredit yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak, limit dari transaksi yang di izinkan, data ini didapat dari pita magnetik yang berada di belakang kartu kredit. Jika masih berlaku transaksi dilanjutkan. Pemegang kartu memasukan PIN yang diterima dari bank penerbit, transaksi berjalan dan anda tinggal menunggu tagihan dari bank penerbit kartu dan ini yang tersulit, hehehe

A. sistem kartu kredit
adalah suatu jenis
penyelesaian transaksi
ritel (retail) dan sistem
kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik
yang diterbitkan kepada
pengguna sistem
tersebut. Sebuah kartu
kredit berbeda dengan
kartu debit di mana
penerbit kartu kredit
meminjamkan
konsumen uang dan
bukan mengambil uang
dari rekening.
Kebanyakan kartu kredit
memiliki bentuk dan
ukuran yang sama,
seperti yang
dispesifikasikan oleh
standar ISO 7810.
buat kartu kredit
membutuhkan waktu
yang lama klo mau iklan
segera mendingan pake
kartu debit yang bisa
dibeli secara online.
kartu ini juga bisa
dipakai untuk bayar iklan
adsense

arti ungkapan plafon kredit?
Q.

A. Plafon Kredit adalah batas tertinggi (biaya, kredit dsb.) yang disediakan. Misalnya pada bidang koperasi plafon kredit adalah berapa besar maksimum kredit yang dapat diberikan kepada setiap anggota koperasi.

masalah kartu kredit?
Q. gimana si caranya ngebayar utang kartu kredit?? bener ga si soal lbh yang bisa ngatasi masalah kartu kredit???
gimana caranya???

A. kalo masalah kartu kredit kaga ada abisnya dibahas tapi yang jelas

1. jangan pernah membayar kartu kredit dengan mengajukan kta (kredit tanpa agunan) atau tarik tunai dengan kartu kredit lain
2. hanya ada 1 lembaga yang diakui oleh BI yaitu lembaga mediasi perbankan yang saat ini masih dipegang oleh BI
3. kalo ga sanggup bayar telp lah ke bank penerbit KK tersebut untuk dibuatkan reschudule dan ceritakan tentang masalah kesulitan keuangan sodara.
4. kalo uda jatuh ke debt collector cobalah kasih tau kesulitan sodara dan minta keringanan pembayaran kartu kredit sodara.
5. jangan pernah sodara menjanjikan untuk melakukan pembayaran kalo ternyata sodara tidak dapet membayarnya karna itu akan membuat track record sodara lebih buruk lagi
6. jangan memakai jasa pengacara yang sekarang banyak diiklankan dikoran2 karna tidak akan ada perbedaan malah harus bayar jasa tersebut walaupun masalah tidak selesai
7. jangan pernah membayar melalui debt collector karna uangnya tidak masuk kerekening kk anda
8. jangan percaya kalo debt colector bilang bisa menghapus account kartu anda dengan memberi uang kepada deb colector tersebut karna itu bohong

semoga bermanfaat

Prosedur Pemutihan Kartu Kredit?
Q. Ada yang bisa menjelaskan prosedur pemutihan kartu kredit? Tata caranya, harus menghadap ke bagian apa, apa yang perlu disiapkan, dsb...? Mohon bantuannya...

A. Diversifikasi usaha bukan hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profesi advokat pun melakukan hal yang sama. Ada beberapa advokat yang menyediakan jasa penyelesaian tagihan (pemutihan) kartu kredit yang macet. Bahkan, jasa yang mereka lakukan itu sudah ada yang diumumkan di beberapa media massa lokal maupun nasional.

Fenomena ini diakui oleh Dodit Wiweko Probojakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Fenomena ini khususnya terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Tentu saja, lanjut Dodit persoalan tersebut adalah persoalan yang serius bagi industri kartu kredit di Indonesia. Dan, yang paling dirugikan dengan adanya advokat yang menawarkan jasa seperti itu adalah pihak penerbit kartu kredit.

Data yang dimiliki AKKI selama 6 bulan terakhir ini mencatat bahwa sudah lebih dari 4.000 nasabah yang menyerahkan permasalahan kartu kreditnya ke advokat. Bahkan, âJika kita lihat outstanding balancenya, jumlahnya sudah lebih dari Rp 10 milyar,â ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Chief Risk Officer PT GE Finance Indonesia ini mengatakan, penggunaan jasa advokat oleh sebagian nasabah diyakini merupakan salah satu jurus yang paling ampuh dalam memutihkan tagihan kartu kreditnya yang macet. Nasabah menjadi terbebas dari tagihan kartu kreditnya karena telah diambil alih oleh advokat.

Modus yang selama ini berhasil direkam oleh AKKI, jelas Dodit, biasanya si pemilik kartu kredit yang pembayarannya macet datang ke advokat. Kemudian dia meminta kepada advokat untuk mengambil alih tagihan kartu kreditnya. Kemudian sang advokat akan meminta pemegang kartu kredit untuk mengubah alamat, nomer telp, handphone ke alamat/telp si advokat. âNanti, ketika penerbit kartu kredit datang menagih hutang ke si pemilik kartu, dikatakan oleh pemilik kartu itu kalau tagihannya sudah diambil alih oleh si pengacara yang dia tunjuk,â ujarnya.

Pemegang kartu juga harus buat surat kuasa dan surat pernyataan bahwa dia hanya bisa bayar tagihan Rp 100 per bulan. Sang advokat akan mengurus pemutihan tagiha itu dengan janji dia akan mendapat komisi 20 persen dari total tagihan. Kalau berhasil si pemegang juga tidak bisa apply kartu baru lagi selama 2 tahun.

Ada Unsur Penipuan

Seorang manajer kartu kredit di bank swasta nasional tidak menampik adanya tren penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet dengan menggunakan jasa advokat. Bahkan, di tempat kerjanya, hampir tiap hari ada saja seorang advokat yang mengaku mewakili nasabah. Advokat itu secara terang-terangan telah mendapat kuasa dari si A untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya.

Terhadap proses seperti itu, katanya, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. âKarena yang datang advokat, maka yang melayani adalah tim legal dari bank kami. Yang kami tahu, proses itu akan berjalan alot dan biasanya kami mengabaikannya,â tuturnya kepada hukumonline yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebenarnya, lanjutnya, bagi nasabah pemilik kartu kredit tidak usah memakai jasa advokat. Selain tidak efisien, si nasabah seringkali tertipu. âKami punya pengalaman. Ada satu nasabah ketika kami minta untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya, dengan santai dia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh advokat yang telah ditunjuknya. Terlihat jelas, si nasabah merasa terbebas dari tagihan tersebut,â ujarnya.

âTidak bisa seeprti itu. Tetap saja, si nasabah harus menyelesaikan tagihannya meski dia mengaku telah menyerahkannya ke advokat. Yang kami kejar si nasabahnya, bukan advokatnya,â katanya.

Satu hal lagi yang mesti dicatat, lanjut si manajer tersebut, tagihan kartu kredit yang macet biasanya diserahkan ke pihak ketiga atau agensi untuk menagihnya. Nah, agensi ini sifatnya hanya outsourcing, bukan bagian dari divisi sebuah bank. Jadi, âUrusannya bukan lagi pihak bank dengan nasabah. Tapi, pihak agensi yang mewakili bank dengan nasabahnya,â jelasnya.

Sekali lagi, sang manajer menyarankan jika ada nasabah yang tagihan kartu kreditnya tertunggak atau macet, sebaiknya diselesaikan sendiri secara baik-baik, jangan menggunakan jada advokat. âFee-nya terlalu mahal. Yang saya tahu, fee sebesar Rp 750 ribu untuk tagihan-tagihan di bawah Rp 3 juta. Untuk tagihan di atas itu, fee-nya bisa mencapai 20 persen,â ujarnya.

Tips Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Yang Macet

1. Datanglah ke bagian collection penerbit kartu kredit.
2. Jelaskan permasalahannya secara baik-baik kenapa sampai pembayarannya macet. Tegaskan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan tersebut
3. Tekankan pula bahwa tidak sanggup membayar semua tunggakan tersebut. Mintalah agar diikutsertakan dalam program cicilan tunggakan kartu kredit.
4. Selanjutnya lakukan negosiasi. Jika berhasil, ada dua kemungkinan.
5. Collection akan memberikan diskon cukup besar dari total tagihan yang




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment