Wednesday, July 31, 2013

Bagaimana merencanakan UKM?

Q. Saya ingin membuat rencana mendirikan UKM,setelah pulang dari Jepang,sekarang lagi nyari modalnya di Jepang?

A. sama atu cuma kita beda tempat aja,gini ya saranku anda kumpulkan hasil anda untuk bekal nanti mendirikan usaha kecil menengah[ukm],wah bagus juga idenya anda,misalnya anda bisa memproduk makanan kecil tapi berkualitas tinggi seperti membuat toko/kios,buka kursus compiuter,kursus menjahit untuk remaja putri,atau juga membuat catering atau mendirikan sebuah bengkel mobil lumayan kan hasilnya nah giman menurut anda selanjutnya setuju mggak? moga setuju ok

Apa yang kalian ketahui tentang UKM (Usaha Kecil Menengah) ?
Q. UKM sangat banyak jumlahnya disetiap daerah di Indonesia,konon katanya hanya UKM lah yang mampu bertahan dalam badai Krisis Moneter ini.

A. yang saya tau UKM itu kerajinan tangan, kaya bakul, tas, sepatu

apa yang dimaksud dengan UKM dan sebutkan jenis-jenis UKM yang ada di UMM?
Q. apa yang dimaksud dengan UKM dan sebutkan jenis-jenis UKM yang ada di UMM?
apa yang dimaksud dengan LSO dan lembaga intra?
Apa yang dimaksud dengan ORTOM dan contohnya?

A. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa.

Jenis-2 UKM di UMM a.l. sbb. :
Bidang Minat dan Bakat

Olah raga : Bola Basket, Karate. Kempo, Pencak Silat, Merpati Putih, Bulutangkis, dll

Seni : BKKT (Badan Koordinator Kesenian Tradisional), PSM (Paduan Suara Mahasiswa), Marching Band

Kepedulian Sosial : SAR PTM, KMS (Korps Mahasiswa Siaga) Menwa, KSR-PMI (Korps Sukarela PMI), Pramuka, Bhakti Sosial Mahasiswa

Kesejahteraan & Peningkatan Iman dan Taqwa Mahasiswa :
Unit Kegiatan Keagamaan meliputi:
UKMI (Unit Kegiatan Mahasiswa Islam)
Beasiswa
Asuransi Mahasiswa
KOPMA
LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) PTM

bagaimana agar aku bisa bantu UKM, belajar ilmu tentang konsultan UKM dan jadi anggota Konsultan UKM?
Q. aku baca berita bahwa Konsultan UKM di Indonesia, khususnya Jatim sgt kurang. aku ingin bantu dan sekaligus peluang to?
makacih ya

A. cari di website kementerian industri dan ukm.

Kedokteraan ambil UKM robotika?
Q. Sy rencana mau ngambil kedokteran pass kuliah nnti, tp sy jg tertarik sma brang2 elektronik alias pengen juga ngambil jrusan Teknik elektro.........jd cra lain sy untk mwujudkan kedua2nya itu : Kuliah ngambil kedokteran trus ambil UKM robotika di UI, kira2 bisa nggak klau ank kdokteran UI ngambil UKM Robotika (pengen ngrancang robot gitu hehe) ???
klau misalnya bisa,,,kira2 di UKM robotika UI itu sperti apa, bisakah kita merancng robot atau smcamnya??

A. Sama sekali tidak masalah kamu mau mengambil FKUI kemudian ikut UKM Robotika. Hanya saja mungkin yang sedikit menjadi kendala, kampus FKUI di Jakarta Pusat, sementara Pusat Kegiatan Mahasiswa seperti UKM Robotika berda di UI Depok. Jika kamu rutin bolak-balik Jakpus-Depok saya rasa itu tidak efisien. Selain itu saya belum perna dengar gaung Tim Robotika UI.

Sekedar saran, menurut saya mendingan mengambil Kedokteran di FK UGM. Selain Kampusnya sudah jadi satu (Terpadu), Kualitas FK dan Tim Robotikannya menurut saya lebih bagus UGM. FK UGM menduduki peringkat 21 Asia sementara UI 25 Asia. Tim Robot UGM juga sering juara Internasional (Coba baca di banyak koran) Dan yang terpenting, markas Tim Robot UGM (Grha Robotika UGM) berada di Lt.2 Perpustakaan Pusat UGM, hanya 3 menit dari FK UGM.

semoga bisa membantu.




Powered by Yahoo! Answers

Mohon informasi grosir sprei bedcover merk belladona, embassy di medan dan aceh. Juga bantal, baju tidur, dll?

Q. tanya grosir di medan

A. Kalau mau beli harga grosiran, coba aja ke http://medanshopping.com atau ke http://bedcovermedan.wordpress.com
Mereka melayani pembelian grosir maupun ecer. Kalau mau jadi agen atau reseller juga bisa. Kalau mau melihat barang langsung, datang saja ke jl. sm. raja km. 9,2 amplas medan, atau hubungi pemiliknya, namanya bu Umi no.telp 0852 6194 4085 atau 0878 6886 9889.
Mereka sedang mencari agen untuk langsa, aceh, sigli, meulaboh, lhoksumawe, medan, dll.

alamat web Grosir aksesoris ?
Q. Link Grosir aksesoris Korea buat cewe dimana ya ?

A. Aksesoris.butik@yahoo.com
butik.accessories@gmail.com
grosir.aksesoris.cantik@gmail.com
aksesoris.lucu.wanita@gmail.com
butikhellokitty@gmail.com
gallerymousepad@gmail.com
grosirmurahbajuwanita@gmail.com
Rumahcewe@gmail.com
usaha.anak.sekarang@gmail.com
info.cewe@gmail.com

Dimana ya tempat grosir baju busana muslim robbani di jakarta?
Q. Tempat grosir busana muslim robbani

A. Hai Ahmad...Robbani adalah produk busana muslim yang diproduksi oleh CV.Rabbani Asysa (sebuah perusahaan fashion yang lokasi kantor pusatnya berada di Gedung Rabbani Hypnofashion Hall Jl. Dipatiukur No. 44 Bandung 40132).

Nah, bila yang kamu cari adalah grosir Robbani; mereka menyebutnya reSHARE. Berikut ini beberapa reSHARE Robbani di Jakarta:

⢠reSHARE Buaran | JL. RADEN INTEN NO. 227 , (DEPAN CAREFOUR PLAZA BUARAN) KLENDER | Telp. 021-8618781

⢠reSHARE Cipulir | Jl. Ciledug Raya No.104 Cipulir Jakarta Selatan | Telp 021-7250424

⢠reSHARE Tebet | Jl. Tebet Raya 14A| TElp 021-83795942

⢠reSHARE Grogol | Ruko Graha Dago Jl. Daan Mogot Raya Km1 No 2 D, Grogol Jakbar | Telp 021-56981136

⢠reSHARE Fatmawati | Jl. RS Fatmawati No 28CC Cipete Jaksel| Telp 021-7666279

List reSHARE selengkapnya ada di situs resmi mereka lho :-)

Mau tanya, dimana ya grosir sprei dan bedcover merk belladon dan embassy di jakarta? Untuk jual lagi.?
Q. Tanya Grosir Sprei dan Bedcover

A. coba ke http://spreigrosir.wordpress.com . klo toko kami ngambil barang sprei dan bedcover merk belladona dan embassy ke sana, lebih murah dari grosir laen. mereka juga jual sarung bantal unik, cuma kami jarang jual itu. mereka siap kirim ke seluruh Indonesia tuh, tapi kita yang tanggung ongkir nya. Klo mau katalog, mereka juga sediakan.
mudah2n membantu...

Dimana ya tmpt agen grosir sarung donggala?
Q. Grosir sarung donggla jakarta dan surabaya

A. Kalau di Jakarta coba hubungi 021 95820014. Email: bayusukses12@gmail.com. Saya pernah browsing dan menemukan informasi bahwa orang yang bernama Bayu ini menawarkan sarung Donggala dengan harga Rp 350.000/kodi. Coba cek kembali aja ya di situs sumbernya. Mudah2an benar2 agen grosir. (Tau sendiri kan internet di tanah air, banyak benernya; tidak sedikit tipu2nya juga).




Powered by Yahoo! Answers

Fungsi pajak?

Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu

pajak penjualan rumah?
Q. jenis pajak apa saja yang harus dibayar oleh pihak penjual tanah dan bangunan? tarifnya berapa? untuk pembelinya apakah kena pajak juga (selain BPHTB)?

A. Pajak Jual beli rumah / tanah (property)

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll

Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.
BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta ââ¬â 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )

Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

NJOPKP = NJOP ââ¬â NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah.

Contoh perhitungan :

Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta ââ¬â Rp. 8 juta = Rp 492 juta.
Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000




Powered by Yahoo! Answers

siapa julfan efendi.sh? apakah bisnis yg di www.best-investasi.com itu legal? apakah ada yg tertipu?sy tertipu?

Q. bisnis

A. Aku baca dari Profile perusahaannya sampai cara bergabungnya, ada beberapa hal yang sebenarnya sudah jadi indikasi bahwa itu adalah perusahaan illegal.

Kalau perusahaan yang bener, dari awal penulisan aja untuk memperkenalkan diri benar2 diperhitungkan secara matang, sampai hal2 yang terkecil, misalnya ejaan, penyampaian, dll. Coba kamu cek ulang, terdapat beberapa ejaan yang ngga sesuai dengan kaidah bahasa bisnis.

Juga dilihat dari sponsorshipnya, walau aku ngga tahu apa perusahaan2 besar yang mereka cantumkan benar2 ikutan sponsor, dengan nama2 besar mereka kalau beneran ikutan jadi sponsor minimal udah pasang gambar/ logo besar perusahaan tersebut.

Dari penawaran, sepertinya hanya mimpi kalau dalam 5 hari mereka mampu memberi keuntungan sampai 20%. Seorang pengusaha yang berpengalaman pun aku yakin ngga akan mampu memberi anda margin yang begitu besar. Kecuali bila usaha yang di tawarkan illegal. Narkoba misalnya...

Indiksi terakhir, Perusahaan legal mana yang merahasiakan alamat & nomor telephonnya? Tiap perusahaan pasti ingin dikenal masyarakat luas bila ingin usahanya maju...

Saya yakin anda telah tertipu.

apa yang anda lakukan saat bisnis anda sedang dalam ambang kehancuran/bangkrut?
Q. bisnis

A. Tarik nafas sedalam-dalamnya dan menghembuskannya secara dengan mata tertutup sambil mencoba untuk tetap tabah.

Pikirkan dengan sebaik-baiknya, apakah kesalahan yang menjadikannya bangkrut, dan mencoba membangun bisnis itu lagi dengan cara yang berbeda dari bisnis yang sudah bangkrut tadi.

Karena yakinlah gagal bukanlah suatu yang buruk, tapi gagal adalah sukses yang tertunda.

Tabah dan terus berdoa.

bisnis kecil dan menengah?
Q. bisnis internet

A. BISNIS INTERNET = BISNIS ONLINE
Yakin mau bisnis online ?

Apakah anda pelaku usaha/bisnis UMKM ? Yakin bila Internet sudah bisa menjadi bagian dari sebuah langkah yang "wajib" dipahami, digunakan, dan dimanfaatkan sementara bisnis/usaha offline-nya sendiri juga belum berjalan maksimal..atau memang belum punya usaha dan berkeinginan membuka usaha/bisnis secara online saja ? Beberapa hal untuk anda melakukan bisnis online :
1. DITUNTUT BERPIKIR DAN BERTIDAK LEBIH CEPAT DARI BIASANYA
2.HARUS SELALU UP TO DATE (Tidak hanya bisnis anda, tapi anda juga harus up to date)
3. SELALU KREATIF DAN INOVATIF
4. dan lain-lain dapat anda temukan dengan di weblog kami

bisnis waralaba apa yang menguntungkan yah....?
Q. bisnis waralaba.

A. saya punya situs tentang waralaba yang menguntungkan, mungkin bisa dijadikan referensi
http://laskar-mandiri.blogspot.com/2008/09/5-waralaba-menguntungkan.html

http://thesubmissionzone.com/2009/02/07/beach-laundry-waralaba-bisnis-laundry-saling-menguntungkan/

http://iklanku.net/iklan/waralaba-my-crepes.html

bisnis/usaha apa yang bisa dijalanin untuk sekarang?
Q. bisnis, usaha

A. Hanya sharing aj ya pak...

Bs buka rumah sehat dan countr nutrisi yg menawarkn makanan/minuman yg sehat.
Bisnis ini akn semakin booming mulai thn 2010 krn masy.skrg sdh semakin sadar akn pentingnya kesehatan dan semua org pasti mau sehat.

Anda bahkn bs membukany di ruang tamu/garasi rumah anda, kantin, pasar tradisional dll.
Profit smp 50%.

Kami sdh menjalankn bisnis ini 2 tahunan, semakin hari ada peningkatan, omset rata2 20jt/bln.

Bisnis ini bs difrenchisekan shg berpotensi mempunyai income 200-300jt/bln utk 2 thn k depan.

Kl anda tertarik dan serius ingin terjun di bisnis ini, kami jg menyediakan training2nya.

Info lbh lanjut hub.0817 994 7664 atau email k healthybussiness@gmail.com




Powered by Yahoo! Answers

Di mana pasar grosir termurah di indonesia?

Q. Grosir

A. aksesiris di asemka jakarta kota

tekstil di tanah abang

eletronik yang unik di pasar senen

bawah ane mkn ada yang lbh lengkap

Dimana Grosir Jilbab Murah?
Q. Grosir Jilbab Murah

A. Produsen dan Grosir Jilbab Murah
Produsen dan grosir kerudung / jilbab bordiran, sulaman.
Coba di : http://www.bordir.web.id/
PIN BB : 28D350F9

grosir baju tempatnya dimana ya?
Q. grosir baju tempatnya dimana ya?

A. Kesini saja kak ~~> http://www.google.co.id/aclk?sa=l&ai=Cnr0iFq3jTqKTJ8O0rAeap7jUC63Atq0Cpfn9niPG0Jr_DwgAEAMgtlQoA1Dnx-D_______8BYOmq4oPkDaABrcaD7gPIAQGpAh_5z01yk949qgQdT9BGKYIayRS2j4vmHEsRgj2h8BRunRr1icfb8puABZBO&sig=AOD64_3NqMr-5VL5J6QgnjpEcBfB04yiNg&adurl=http://www.tanahabangfashion.com/index.php%3Froute%3Dproduct/category%26path%3D67&rct=j&q=grosir%20baju%20murah&cad=rja

dmna grosir nya,saya mo orang yg prtama jual md pekanbaru?
Q. grosir yg ad d pekanbaru

A. DICARI... Mitra bisnis diseluruh wilayah indonesia untuk jadi Master Dealer pulsa elektrik yang handal di kota anda, stock lengkap, trx 24jam sehari, harga grosir yang murah, support web reporting, Pendaftaran GRATIS.....!! INFO:
http://www.nrpulsa.mobie.in
(BUKAN MLM)
Deposit min cuma 50rb

Grosir atau Produsen Jilbab Murah?
Q. Dimana Grosir atau Produsen Jilbab Murah ?

A. Grosir atau Produsen Jilbab Murah? >>> http://www.bordir.web.id

Hp : 081266117090
Tlp : 0752-34478
Pin BB : 28D350F9




Powered by Yahoo! Answers

Dimanakah saya dapat mengurus Pajak Spanduk, Neon Box dan papan merk? U Bekasi, Jakarta Kira2 biayanya berapa?

Q. PAJAK

A. Neon Box, Papan billboard & Spanduk dikategorikan pajak daerah jadi untuk mengurus Pajak dan perijinannya silakan datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bekasi.

Untuk biayanya bervariasi. Tergantung dari :
1. Jenis media yg digunakan (Kain/lampu/papan/plastik/kertas/balon, dll)
2. Luas penampang media iklan
3. Ketinggian
4. Berada/menghadap mana (media iklan berada di dalam gedung/ dihalaman gedung/ di area jalan raya - jalan raya dibagi menjadi 3 protokol. A-B dan C -> jalan biasa, jalan raya atau jalan protokol .
5. Berapa lama ikan akan dipampang (biasanya dihitung dalam satuan hari)
6. Jumlah iklan yg dibagikan (misal 30 spanduk/100 lembar poster dsb)

Anda cukup membawa foto iklan, ukuran, informasi bahan & lokasi & penangung jawab serta surat2 lainnya maka petugas dispenda yang akan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) berdasarkan data yg anda beri. Di SKPD tersebutlah Anda akan mengetahui berapa besar biaya yang harus anda bayar.

Jika anda mengurus lewat agen advertising. Maka Anda bisa minta paket. Jadi, harga reklame sudah termasuk ijin & pajak

Untuk lebih jelas Anda silakan meng-"klik" kolom referensi

apakah penyewaan pada mall kenakan pajak PPh, pph pasal brp ya? apakah jg dikenakan PPN?
Q. pajak

A. Untuk persewaan ruangan di mall dikenakan biaya sewa dan biaya service charge.

Untuk biaya2 tsb dikenakan PPn 10%.

Selain itu persewaan atas pengalihan harta dalam bentuk ruangan di mall terkena PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya 10%.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 pasal 3 ayat 2 berbunyi:
"Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang tersebut pada angka 1 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan."

kesimpulannya. Jika Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menyewa space di mall maka PPh Final pasal 4 (2) haruslah Anda potong dan bayarkan k kas negara serta lapor ke KPP.

tetapi, kalau Anda bukan subjek pajak, maka pihak Mall haruslah membayarkan & melaporkan PPh final pasal 4 ayat 2 ini & Anda akan menerima bukti potongnya tiap periode.

apa pemeriksaan pajak?
Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

berapa pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gain?
Q. tentang pajak penghasilan

A. Pajak dividen tergantung penerimanya :

Bila orang pribadi, tarif PPh-nya =10% final
(lihat pasal 17:2c)

Bila perusahaan, kena tarif PPh Badan = 28% untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dimana pada saat pembayaran dividen dipotong 15% sedangkan selisihnya dibayar sebelum pelaporan SPT Tahunan kecuali dividen atas pembagian cadangan laba ditahan yang diterima dari penyertaan lebih dari 25%, tidak terhutang PPh
(pasal 4:3f)

Untuk capital gain, untuk saham tbk dikenakan tarif PPh Final sedangkan untuk non tbk dikenakan tarif pasal 17




Powered by Yahoo! Answers

Dimana t4 nya, grosir accesories hp, bahan2 u/ buat boneka, n baju anak2 yg murah2 di Bandung?? tq pisan!!?

Q. Grosir

A. karena q tu bukan anak bandung, q g tw dmn t4nya.
tapi q tw t4 didekat kampus uang menjual macem2 accesoris. coba aja u wisata ke Jogja, ke pasar beRingHarjo, bagian beLakang. namanya toKo pEtra.
disana, klo kamU mau, akan diAjari caRa memBuat baRang2 KerajiNan... GRATIS...;-)

Di mana pasar grosir termurah di indonesia?
Q. Grosir

A. aksesiris di asemka jakarta kota

tekstil di tanah abang

eletronik yang unik di pasar senen

bawah ane mkn ada yang lbh lengkap

Dimana Grosir Jilbab Murah?
Q. Grosir Jilbab Murah

A. Produsen dan Grosir Jilbab Murah
Produsen dan grosir kerudung / jilbab bordiran, sulaman.
Coba di : http://www.bordir.web.id/
PIN BB : 28D350F9

grosir baju tempatnya dimana ya?
Q. grosir baju tempatnya dimana ya?

A. Kesini saja kak ~~> http://www.google.co.id/aclk?sa=l&ai=Cnr0iFq3jTqKTJ8O0rAeap7jUC63Atq0Cpfn9niPG0Jr_DwgAEAMgtlQoA1Dnx-D_______8BYOmq4oPkDaABrcaD7gPIAQGpAh_5z01yk949qgQdT9BGKYIayRS2j4vmHEsRgj2h8BRunRr1icfb8puABZBO&sig=AOD64_3NqMr-5VL5J6QgnjpEcBfB04yiNg&adurl=http://www.tanahabangfashion.com/index.php%3Froute%3Dproduct/category%26path%3D67&rct=j&q=grosir%20baju%20murah&cad=rja

dmna grosir nya,saya mo orang yg prtama jual md pekanbaru?
Q. grosir yg ad d pekanbaru

A. DICARI... Mitra bisnis diseluruh wilayah indonesia untuk jadi Master Dealer pulsa elektrik yang handal di kota anda, stock lengkap, trx 24jam sehari, harga grosir yang murah, support web reporting, Pendaftaran GRATIS.....!! INFO:
http://www.nrpulsa.mobie.in
(BUKAN MLM)
Deposit min cuma 50rb




Powered by Yahoo! Answers

apa yg dimaksud dengan kredit?

Q. kredit perbankan

A. Kredit = Hutang
Kredit perbankan = hutang tang diselenggarakan oleh bank

Kalo dgn DP 4 juta,kredit motor New Megapro,kira2 brp yah per bulan nya,tenor 35 x.?
Q. Kredit motor

A. Sebenernya bisa berbeda2 tergantung dari kebijakan dealer...

tapi kalo mau patokannya, bisa kesini bro
http://www.kredit-motor.com/honda_megapro.html

semoga membantu

mengapa kredit dibutuhkan oleh wirausahawan?
Q. kebutuhan kredit wirausahawan

A. Sebagai permodalan, untuk memulai usaha maka dibutuhkan permodalan yang sesuai.
Jika yang bersangkutan tidak memiliki uang dari dana pribadi untuk memulai usaha, maka solusinya adalah dengan mengajukan pinjaman/kredit.

anda punya masalah kartu kredit macet ?
Q. kartu kredit, hutang

A. Terus kenapa, punya solusi atau anda punya masalah dengan kartu kredit??

tentang kredit mobil..?
Q. dimana kredit mobil yg bunga nya rendah..??
trus saya tinggal di sumatera, bisakah saya beli modil kredit di jakarta, trus kredit nya di pindah ke cabang di kota saya..??
makasi..
- saya beli mobil di jakarta, sebab di jakarta kan banyak pilihan dan harga lebih murah..
- mobil untuk dipakai di sumatera

A. Melalui Bank lebih murah daripada melalui lembaga kredit, karena lembaga kredit biasanya dananya juga dari bank, hanya syarat2nya lebih rumit. Untuk apa dipindah-pindah begitu ? Misal anda berasal dari Sumatra, kemudian bekerja di Jakarta, ya ambil kreditnya di Jakarta saja , bisa kan anda pasti punya ID di jakarta, udah kagak usah dipindah ke Sumatra lagi, demikian pula bila sebaliknya anda tinggal di Jakarta tapi bekerja di Sumatra ya ambil kredit di Sumatra aja.

Tambahan untuk Bapak, karena Bapak baru menambahkan rincian permasalahan Bapak :
Biasanya lembaga kredit atau Bank ( yg lebih murah )
memberikan kredit kepada orang sesuai dengan domisili
lembaga kredit atau bank. Jadi kalau lembaga kredit/bank ada di Jakarta maka anda harus mempunyai surat domisili
di Jakarta, kalau itu anda miliki tidak ada masalah anda membeli kendaraan di Jakarta, tetapi tidak perlu dipindahkan ke Sumatera, anda kan bisa membayar angsurannya dari Sumatera dengan cara transfer atau m.banking.




Powered by Yahoo! Answers

Apa beda pajak 0 % (cth pajak ekspor) dengan tidak dikenakan pajak? Guna nya apa 0% itu?

Q. Pajak

A. Pajak 0%, setau gue biasanya memang untuk ekspor.
Peng-ekspor tetep bayar bea keluar untuk barang/jasa yang diekspor, tapi nanti yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi oleh Kantor Pajak (istilahnya: RESTITUSI).
Gunanya: untuk mendorong agar eksportir2 Indonesia tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya2 sehingga barang2 yang diekspor bisa berdaya saing tinggi di tingkat internasional (termasuk ngelawan barang dari cina yang murah betulll itu)

Kalo non-tax (Barang/Jasa Tidak Kena Pajak), yang gue tau biasanya dikenakan pada barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, atao yang bener urgent lah. Misal: SEMBAKO.
banyangin aja kalo beras, minyak dikenain pajak: tambah mahal bung, karena kalo ada pajaknya, otomatis kita sebagai konsumen akhir yang bakal menjadikan pajak tersebut sebagai biaya, otomatis, jadi nambah beban hidup.

Kira2 begitulah...

-regardz-

Dimanakah saya dapat mengurus Pajak Spanduk, Neon Box dan papan merk? U Bekasi, Jakarta Kira2 biayanya berapa?
Q. PAJAK

A. Neon Box, Papan billboard & Spanduk dikategorikan pajak daerah jadi untuk mengurus Pajak dan perijinannya silakan datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bekasi.

Untuk biayanya bervariasi. Tergantung dari :
1. Jenis media yg digunakan (Kain/lampu/papan/plastik/kertas/balon, dll)
2. Luas penampang media iklan
3. Ketinggian
4. Berada/menghadap mana (media iklan berada di dalam gedung/ dihalaman gedung/ di area jalan raya - jalan raya dibagi menjadi 3 protokol. A-B dan C -> jalan biasa, jalan raya atau jalan protokol .
5. Berapa lama ikan akan dipampang (biasanya dihitung dalam satuan hari)
6. Jumlah iklan yg dibagikan (misal 30 spanduk/100 lembar poster dsb)

Anda cukup membawa foto iklan, ukuran, informasi bahan & lokasi & penangung jawab serta surat2 lainnya maka petugas dispenda yang akan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) berdasarkan data yg anda beri. Di SKPD tersebutlah Anda akan mengetahui berapa besar biaya yang harus anda bayar.

Jika anda mengurus lewat agen advertising. Maka Anda bisa minta paket. Jadi, harga reklame sudah termasuk ijin & pajak

Untuk lebih jelas Anda silakan meng-"klik" kolom referensi

apakah penyewaan pada mall kenakan pajak PPh, pph pasal brp ya? apakah jg dikenakan PPN?
Q. pajak

A. Untuk persewaan ruangan di mall dikenakan biaya sewa dan biaya service charge.

Untuk biaya2 tsb dikenakan PPn 10%.

Selain itu persewaan atas pengalihan harta dalam bentuk ruangan di mall terkena PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya 10%.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 pasal 3 ayat 2 berbunyi:
"Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang tersebut pada angka 1 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan."

kesimpulannya. Jika Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menyewa space di mall maka PPh Final pasal 4 (2) haruslah Anda potong dan bayarkan k kas negara serta lapor ke KPP.

tetapi, kalau Anda bukan subjek pajak, maka pihak Mall haruslah membayarkan & melaporkan PPh final pasal 4 ayat 2 ini & Anda akan menerima bukti potongnya tiap periode.

apa pemeriksaan pajak?
Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai




Powered by Yahoo! Answers

Pajak perusahaan rekanan?

Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu




Powered by Yahoo! Answers

investasi yang berpeluang?

Q. untuk saat ini investasi apa yang paling menjanjikan? adakah yang tingkat kerugiannya kecil?termakasih.

A. investasi di:

http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Au_.e_HNFL8r_fcuCdgZL4ywZXRG;_ylv=3?qid=20090809195154AAFAwsI

silakan hubungi saya di pebruarie@gmail.com

atau silakan hubungi saya di 0265 922 3540

atau 021 91 444 306

investasi saham Emas !!?
Q. Kontrak Investor 3 Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke3

bisnis cerdas, jelas menguntungkanâ¦
ketentuan:
-Minimal Deposit Investasi Rp 100.000
-Pembayaran Profit Anda Adalah Minimal 1X dan Maksimal 3X Atau Bahkan Sampai 4X Dalam 1 bulan, Dengan Profit Setiap Bulan Minimal 0% Sampai Maksimal 455% Atau bahkan Bisa Lebih Besar lagi Dari Modal Investasi Anda, jika profit dalam 1 bulan 0% maka tidak ada pembayaran profit tetapi uang modal anda masih utuh.
-Kontrak Investor 3Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke 3
-Walaupun Modal Investasi Anda Dikembalikan Dibulan Ke3
Anda Tetap Mendapatkan Profit Hanya Sebesar 10% (Jika Profit Pengelola Lebih Dari 0%) Dihitung Dari Persentase Modal investasi Anda Setiap Bulan Nya Selama 3 Bulan Kedepan Setelah Modal Investasi Anda Dikembalikan
Hal ini dilakukan Pengelola Sebagai jasa Anda Telah Bergabung Dan BerInvestasi Bersama Kami
Terima Kasih

http://investasi-goldprofit.net.tc

A. mudah2an investasi tsb bukan fiktif,
karena keuntungan tsb masih samar2 karena harga emas pada saat ini tidak stabil dan cenderung tidak bisa diprediksi

Investasi Reksadana Syariah ?
Q. awam banget neh tentang investasi reksadana tapi pengen banget ikut. Tolong donk kasih info!!! kalo bisa selengkap nya mulai dari awal sampe akhir proses?

A. Reksadana dari Prudential Syariah bisa membantu anda.

anda butuh contoh investasi nya dulu ?

silakan berikan informasi :

1. Nama Lengkap
2. Tanggal /bulan/tahun lahir
3. Jumlah investasi yg di rencanakan.
4. No, Telp yg bisa di hubungi

kirim email ke bisnis_prudential@yahoo.com

akan segera di bantu ,, tidak harus

INVESTASI EMAS DI BANK?
Q. gimana ya caranya investasi emas yg di tawarkan oleh bank2, apakah aman!,. dan bank apa saja yg menawarkan investasi tsb?
bagaimana prosedurnya?

A. Setau saya ngga ada bank yang menawarkan investasi dalam bentuk emas, yang ada investasi (simpanan) dalam bentuk deposito. Bank hanya membuka jasa gadai emas yaitu pembiayaan/pinjaman dana tunai/cash dengan jaminan emas (FYI: hanya beberapa bank yang memiliki jenis layanan gadai emas, tidak semua bank membuka layanan ini).
Jika ingin investasi emas maka harus membeli fisik emas yang disimpan untuk beberapa waktu lamanya. Fisik emas yang ingin disimpan bisa berupa emas perhiasan atau emas batangan/emas murni.

help...tentang investasi??
Q. keuntungan investasi di perusahaan asuransi sama klo di bank apa aja sih? trus kekurangannya?

tolong dijelasin ya... tQ ^^
trus mana yang lebih baik menurut kamu n apa alasannya..

A. 1.Kalo investasi di bank komersial
Kelebihannya :
-selain mendapatkan bunga sekian persen tergantung bank terkait
-proses mengambil cepat, ada ATM (kecuali Deposito)
-
Kekurangannya :
- bunga relatif kecil
- dikenakan biaya administrasi setiap bulan

2. Investasi di pers. asuransi
Kelebihannya :
- keuntungan/bunga didapat lebih besar dari bank komersial
- tiap bulan ga perlu bayar pajak, administrasi
NAH............
- jika keadaan di mana dokter memerlukan jumlah uang yang lebih besar dari tabungan kita....pihak asuransi dapat memenuhinya walau saldo inves kita tdk mencapai jumlah itu
INI GA ADA DI BANK KOMERSIAL

Kekurangannya :
- ga ada ATM, ga bisa ditarik seenak kita tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
NAMUN....namanya nabung.........kalo gampang diambil mah....jadinya abis dong....kurang sekure.........

Jadi, lebih aman untuk jangka panjang. Apalagi jika kamu pilih pers asuransi yang sudah terpercaya. Ada pers asuransi yang menawarkan
"3 in 1" artinya investasi............. iya......
asuransi jiwa....oke,
asuransi kesehatan... yes..




Powered by Yahoo! Answers

Dimana ya tempat grosir baju busana muslim robbani di jakarta?

Q. Tempat grosir busana muslim robbani

A. Hai Ahmad...Robbani adalah produk busana muslim yang diproduksi oleh CV.Rabbani Asysa (sebuah perusahaan fashion yang lokasi kantor pusatnya berada di Gedung Rabbani Hypnofashion Hall Jl. Dipatiukur No. 44 Bandung 40132).

Nah, bila yang kamu cari adalah grosir Robbani; mereka menyebutnya reSHARE. Berikut ini beberapa reSHARE Robbani di Jakarta:

⢠reSHARE Buaran | JL. RADEN INTEN NO. 227 , (DEPAN CAREFOUR PLAZA BUARAN) KLENDER | Telp. 021-8618781

⢠reSHARE Cipulir | Jl. Ciledug Raya No.104 Cipulir Jakarta Selatan | Telp 021-7250424

⢠reSHARE Tebet | Jl. Tebet Raya 14A| TElp 021-83795942

⢠reSHARE Grogol | Ruko Graha Dago Jl. Daan Mogot Raya Km1 No 2 D, Grogol Jakbar | Telp 021-56981136

⢠reSHARE Fatmawati | Jl. RS Fatmawati No 28CC Cipete Jaksel| Telp 021-7666279

List reSHARE selengkapnya ada di situs resmi mereka lho :-)

Mau tanya, dimana ya grosir sprei dan bedcover merk belladon dan embassy di jakarta? Untuk jual lagi.?
Q. Tanya Grosir Sprei dan Bedcover

A. coba ke http://spreigrosir.wordpress.com . klo toko kami ngambil barang sprei dan bedcover merk belladona dan embassy ke sana, lebih murah dari grosir laen. mereka juga jual sarung bantal unik, cuma kami jarang jual itu. mereka siap kirim ke seluruh Indonesia tuh, tapi kita yang tanggung ongkir nya. Klo mau katalog, mereka juga sediakan.
mudah2n membantu...

Dimana ya tmpt agen grosir sarung donggala?
Q. Grosir sarung donggla jakarta dan surabaya

A. Kalau di Jakarta coba hubungi 021 95820014. Email: bayusukses12@gmail.com. Saya pernah browsing dan menemukan informasi bahwa orang yang bernama Bayu ini menawarkan sarung Donggala dengan harga Rp 350.000/kodi. Coba cek kembali aja ya di situs sumbernya. Mudah2an benar2 agen grosir. (Tau sendiri kan internet di tanah air, banyak benernya; tidak sedikit tipu2nya juga).

Grosir Aksesoris Wanita | Aksesoris Wanita | Aksesoris Wanita Murah | Grosir Aksesoris Murah?
Q. lusihan-grosir-aksesoris.blogspot.com adalah toko online yang menjual berbagai macam aksesoris wanita yang terlengkap dan paling murah.
adakah yang mau cari aksesoris?

A. ada juga nih grosir hijab modern online http://www.griyarungkut.com

supplier grosir paling murah?
Q. Saya lagi mencari supplier grosir fashion wanita, baik local maupun import, yang langsung dari pabrik nya. Karena saya ingin menjadi supplier tangan pertama.

Yang merasa barang nya paling murah, dengan kualitas yang di utamakan
silahkan sms / whatsapp: 081 859 8386

Terimakasih.

A. bisa langsung ke Little Sis shop ^^
http://www.facebook.com/profile.php?id=100003216382477

yg di sana harga eceran, klo grosir pasti ada diskon khususnya. silahkan di add dulu
semuanya import cina desain korea :)




Powered by Yahoo! Answers

tools dan data yang diperlukan dalam mempelajari UKM yang bersaing dgn Hypermarket misalnya?

Q. data apa saja yang dibutuhkan bila kita ingin mempelajari daya saing UKM dgn Hypermarkrt?
metodologi penelitian yang bgmn yang dapat digunakan?

A. Nyambungnya dimana nih?
Pake parameter niaga umum biasa bisa ga? Mustinya kan bisa ya.
Dari skala kapital, turnover, rate investment
Yang beda mungkin cara bangun brand image. UKM ada karena pasar. Hypermart bikin pasar (trend) lewat brand image. Konsinyasi, volume supply besar dan jasa layanan lain termasuk hostility.
Bener gak?

UKM Robotika ada nggk?
Q. UKM Robotika ada nggk?? teruuusss klau ada apakah mahasiswa dari Jurusan lain sprti kesehatan bisa gabung nggk atau cuma untk anak2 elektro aj??

A. Setahu saya belum banyak universitas yang konsern pada Robotika, walaupun sekarang perkembangannya sudah pesat. Salah satu yang sudah maju bidang Robotikanya adalah Universitas Gadjah Mada. Ada club Robotika di Universitas Gadjah Mada, markasnya di Grha Robotika, Perpustakaan Pusat Universitas Gadjah Mada Lt.2.

relevansi pemikiran bung hatta dalam mereformasi koperasi dan ukm?
Q. apa relevansi berbagai pemikiran-pemikiran yang bung hatta miliki dalam mereformasi koperasi dan ukm?

A. Pemikiran Bung Hatta sangat relevan untuk mereformasi koperasi dan UKM. Kita merujuk kepada Pasal 33 UUD 1945:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

bisa kita artikan Bung Hatta mendambakan sebuah organisasi perekonomian yang bersifat kekeluargaan dimana kesejahteraan pihak-pihak terkait menjadi tujuan utamanya.

Bung Hatta berpikir menjadikan Koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia. Kemudian dengan adanya Koperasi dan pastinya UKM yang berkembang pesat maka perekonomian Indonesia dapat menjadi lebih maju dan stabil. Setiap Koperasi dan UKM akan menjadi ujung tombak perekonomian.

Kita lihat sekarang kondisi ekonomi Indonesia yang ditopang oleh Hutang yang besar, penanaman modal Asing dan Investasi dalam negeri yang berasaskan keuntungan besar. Setelah krisis ekonomi 1998 dan krisis global baru-baru ini, perekonomian Indonesia selalu menjadi tidak stabil. Perekonomian Indonesia saat ini setiap saat dapat runtuh bila tidak ditopang dengan pondasi ekonomi yang kuat. Sejak krisis ekonomi 1998 ekonomi Indonesia sudah mulai ditopang oleh UKM. Perkembangan UKM saat ini bisa dikatakan cukup bagus dan perlu diberdayakan sampai maksimal.

Peranan Koperasi yang mulai menghilang harus bisa disegarkan kembali. Sehingga sektor-sektor ekonomi seperti pertanian, perikanan dan peternakan dapat dimaksimalkan kembali. Dengan meningkatkan peranan Koperasi dan UKM niscaya kita dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Dan semua ini adalah impian dan pemikiran Bung Hatta.

banyak UKM percetakan yang terancam gulung tikar?
Q. di Bontang UKM yg dilatih Dinas setempat terancam gulung tikar akibat munculnya digital Printing
Ironisnya semua dinas yg ada lebih memilih demi efisiensi tapi tdk berfikir akan banyaknya pengangguran karena usaha mereka bangkrut tanpa ada order apa solusinya?

A. Gulung tikar adalah BIASA BAGI SEORANG PENGUSAHA. Bangkrut juga biasa. ya...mesti belokin stir cari usaha baru. jangan pernah menyesal. soal pemeritah???? apa gunanya mereka buat kita? mereka kan cuma minta duit aja ke rakyat???

menurut kalian antara UKM(unit kegiatan mahasiswa) Budddha dan UKM(unit kegiatan mahasiswa)bulu tangkis akan?
Q. menurut kalian antara UKM(unit kegiatan mahasiswa) Budddha dan UKM(unit kegiatan mahasiswa)bulu tangkis akan melakuakan kerja sama paling tepat mengadakan acara apa?

A. Cari di google




Powered by Yahoo! Answers

Pajak perusahaan rekanan?

Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu




Powered by Yahoo! Answers

cara menganalisa kredit yang baik ?

Q. kredit mikro

A. yang pertama kamu harus hitung dulu kebutuhan modal kerjanya cara/rumus omset berdasarkan rekening yang di analisa / omset yang dapat dibuktikan x HPP dalam prosentase x (persediaan + piutang - hutang) untuk persediaan, piutang dan hutang itu harus telah dihitung dalam bulan contoh untuk usaha pracangan
omset Rp 100.000.000 / bln
laba 5 %
persediaan 95.000.000/bln
pituang = 0 karena penjualan tunai
rata - rata hutang 15 hari yang diberikan supplier
KMK = 100.000.000 x 95 % (1 + 0 - 0.5)
= 47.500.000,-

setelah itu kamu harus hitung kemampuan membayarnya
laba kotor dari contoh tadi = Rp 5 juta
maka jika dia diberi kredit sebesar 50 juta bunga 18 % / tahun untuk bayar bunga rekening koran = 50 juta x 18 % ) / 360 x 31 hari = 775.000
jadi debitur itu dari laba kotor 5 juta - bunga 775.000 masih ada sisa 4.225.000 masih layak diberikan sebab dari pembayaran bunga debitur masih punya uang untuk bayar biaya hidup dan biaya operasional (gaji pegawai, listrik, telp) ini untuk kredit rekening koran

sedangkan untuk angsuran 50 juta bunga 18 % jatuh tempo 36 bulan
=((50.000.000 x 18 % x 3)+50.000.000)/36 = 2.138.888.89 juga masih mampu asal orangnya hidup sederhana dan tidak punya pegawai
sebab laba 5 juta - 2.138.888.89 dibulatkan 2.139.000 =2.861.000

tetapi jangan lupa dengan 5 C ya Charakter, colateral/jaminan, condition, capability, capital/modal

tambah lihat juga dia punya sistem manajemen yang baik atau tidak minimal punya pencatatan

moga bermanfaat ya

apa yg dimaksud dengan kredit?
Q. kredit perbankan

A. Kredit = Hutang
Kredit perbankan = hutang tang diselenggarakan oleh bank

Kalo dgn DP 4 juta,kredit motor New Megapro,kira2 brp yah per bulan nya,tenor 35 x.?
Q. Kredit motor

A. Sebenernya bisa berbeda2 tergantung dari kebijakan dealer...

tapi kalo mau patokannya, bisa kesini bro
http://www.kredit-motor.com/honda_megapro.html

semoga membantu

mengapa kredit dibutuhkan oleh wirausahawan?
Q. kebutuhan kredit wirausahawan

A. Sebagai permodalan, untuk memulai usaha maka dibutuhkan permodalan yang sesuai.
Jika yang bersangkutan tidak memiliki uang dari dana pribadi untuk memulai usaha, maka solusinya adalah dengan mengajukan pinjaman/kredit.

anda punya masalah kartu kredit macet ?
Q. kartu kredit, hutang

A. Terus kenapa, punya solusi atau anda punya masalah dengan kartu kredit??




Powered by Yahoo! Answers

bisnis MLM apa yang paling populer di indonesia sekarang?

Q. 5 MLM yang teratas

A. Bisnis mlm, bisnis penuh tantangan, sangat diperlukan kerja sama tim yang hebat.
yang perlu diperhatikan dari sebuah perusahaan mlm adalah existensinya, perkembangannya, produk unggulannya, marketing plannya.
Bisnis mlm yg gw tau sangat bagus, TIANSHI, produk unggulannya adalah kalsium yang sudah diakui oleh seluruh dokter di dunia sebagai kalsium no 1 di dunia, perusahaannya bonafit, modal milik sendiri (nama pemilik lupa), marketing plannya menggunakan sistem marketing yg dibuat oleh ahli marketing dunia MICHAEL SEVIL (Kalau gag salah).

Bisnis MLM=dosa.........?
Q. bisnis MLM(Multi Level Marketing) kadang memiliki aturan merekrut orang lain untuk dijadikan downline. apakah hal ini termasuk dosa? karena hal ini seperti tindakan memanfaatkan orang lain demi kepentingan sendiri namun secara tidak kentara

teman saya pernah ditawari bisnis seperti itu, tapi ia menolak. alasannya menurut ajaran gerejanya(dia berasal dari suatu gereja aliran kharismatis),ia tidak boleh melakukan bisnis semacam itu.

bagaimana menurut anda? tolong jelaskan alasannya(boleh sesuai kepercayaan anda masing-masing)

A. masa sih, baru dengar kali ini klo MLM itu dosa.
tergantung MLM apa yang di ikuti lah,

1). MLM yang memperdagangkan barang, ya jelas lah klo ini kan berdagang. klo berdagang kan wajarlah yang menjual mendapatkan keuntungan 'n mereka kan pake sistem jaringan kaya kita buka cabang dimana2, ya otomatis semakin banyak yang terjual semakin banyak keuntungan yang di dapat.

2). MLM yang cuma setor uang trus merekrut beberapa orang dan menghasilkan dari perekrutan tersebut.
nah........ mungkin ini yang di maksud dosa, klo ga salah namanya MONEY GAME. trus klo pun ada barang yang di jual, harganya ga sesuai dengan yang ada di pasaran.

cuma sharing buat informasi aja.

klo mau jelas ikut di training di kantor MLM teredekat

MLM dipandang dari segi agama?
Q. Apabila MLM dipandang dari segi agama, bagaimana? Khususnya dipandang dari segi agama Islam

A. Kl menurut ane nih gan...
Untuk daerah abu2 seperti itu, liat dulu segi mudhorat dan manfaatnya. Teliti bner ampe kedalam sistemnya, jangan di nilai dari namanya aja. Kl MLM murni apalagi yang gratis, ane pikir jelas halal. Contoh : afiliate marketing yang gratis. Tp kl yang menggunakan nama MLM tapi kenyataannya arisan berantai, ane pikir itu sih haram.

MLM bagaimana menurutmu ?
Q. aku baru gabung di MLM adakah yg bisa memberikan saran agar bisa sukses dibisnis ini. trims ya atas masukannya.

A. Hallo Sis, menurut aku sih, MLM itu gak beda sama bisnis konvensional, tetap membutuhkan kerja keras dan kreativitas, untuk bisa sukses, itu prinsip, juga butuh modal yang bukan cuma sekedar biaya join
jangan pernah terlena dengan janji-janji up-line yang mungkin sangat muluk-muluk

bisnis mlm tu bagus nggak?
Q. bisnis mlm tu gimana ya??
cuma bohong aja apa nggak??

A. Ahahaha... iya tuh, si Ririn salah tangkep, dia kira BISNIS MALAM ya???! Maksudnya bisnis MLM Rin (Multi Level Marketing), seperti yang dijelasin Darmin.

Menurut saya. Semua bisnis bagus. Termasuk MLM. Namun, di dunia ini ga ada yang sempurna, termasuk bisnis. Termasuk bisnis MLM.

Cuman sayangnya, dengan kondisi pasar (masyarakat Indonesia) yang sudah "ilfil" / "malas" dengan MLM, jadi sulit u/ berkembang. Mungkin dulu2, saat MLM booming, masih mudh mengembangkan bisnis ini. Tapi u/ sekarang2, jadi ada tantangan tambahan ya, yaitu sikap masyarakat Indonesia yang sudah memiliki pandangan miring terhadap bisnis MLM.

Karena memang, MLM membutuhkan waktu yang NGGA PENDEK untuk mencapai kesuksesannya. Prosesnya kan ada bikin janji, presentasi, meeting ini meeting itu. Nah.... kayanya masyarakat Indonesia TIDAK SIAP DENGAN PROSES YANG BEGITU PANJANG. Kayanya memang maysarakat Indonesia lebih suka yang praktis, instan. Heheheeee...

Ya memang menurut saya ada sih kesalahan2 pelaku2 MLM. Kaya misalnya TERLALU FOKUS PADA MEMBERI IMING2 BONUS PADA PARA PROSPEKNYA. Udh gitu kan bonusnya ngga ada yang ngga enak. Terus kesannya, u/ mencapai itu mudah, padahal ngga. Ya memang semua bisnis ngga mudah kan???! Butuh perjuangan. Tapi menurut saya sebagian besar para pelaku MLM seperti itu. Trus, seringkali mengeluarkan statement2 yang MENYALAHKAN orang lain yang tidak menjalankan bisnis MLM, apalagi tidak mau menjalankan bisnis MLM seperti dia. Kan hak orang mau ikutan MLM atau ngga??! Kan hak orang mau memilih bisnis apa, kerja apa untuk penghidupannya???! Ya kan??! Namu bagaimanapun juga, mari tanggapi semuanya dengan BIJAK. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Bisnis MLM itu bagus, tergantung kita yang menjalani seperti apa. Betul??

Jadi, klo Dheo mau ngejalnin MLM sekarang2, silahkan aja kok... Bagus2 aja. Asal Dheo siap dengan sikap prospek-prospek Dheo yang mungkin nanti bakal langsung ngeremehin, langsung pergi, langsung males, bahkan mungkin langsung bete/marah2. Silahkan, Dheo berhak memilih.




Powered by Yahoo! Answers