Thursday, January 30, 2014

arti ungkapan plafon kredit?

Q.

A. Plafon Kredit adalah batas tertinggi (biaya, kredit dsb.) yang disediakan. Misalnya pada bidang koperasi plafon kredit adalah berapa besar maksimum kredit yang dapat diberikan kepada setiap anggota koperasi.

masalah kartu kredit?
Q. gimana si caranya ngebayar utang kartu kredit?? bener ga si soal lbh yang bisa ngatasi masalah kartu kredit???
gimana caranya???

A. kalo masalah kartu kredit kaga ada abisnya dibahas tapi yang jelas

1. jangan pernah membayar kartu kredit dengan mengajukan kta (kredit tanpa agunan) atau tarik tunai dengan kartu kredit lain
2. hanya ada 1 lembaga yang diakui oleh BI yaitu lembaga mediasi perbankan yang saat ini masih dipegang oleh BI
3. kalo ga sanggup bayar telp lah ke bank penerbit KK tersebut untuk dibuatkan reschudule dan ceritakan tentang masalah kesulitan keuangan sodara.
4. kalo uda jatuh ke debt collector cobalah kasih tau kesulitan sodara dan minta keringanan pembayaran kartu kredit sodara.
5. jangan pernah sodara menjanjikan untuk melakukan pembayaran kalo ternyata sodara tidak dapet membayarnya karna itu akan membuat track record sodara lebih buruk lagi
6. jangan memakai jasa pengacara yang sekarang banyak diiklankan dikoran2 karna tidak akan ada perbedaan malah harus bayar jasa tersebut walaupun masalah tidak selesai
7. jangan pernah membayar melalui debt collector karna uangnya tidak masuk kerekening kk anda
8. jangan percaya kalo debt colector bilang bisa menghapus account kartu anda dengan memberi uang kepada deb colector tersebut karna itu bohong

semoga bermanfaat

Prosedur Pemutihan Kartu Kredit?
Q. Ada yang bisa menjelaskan prosedur pemutihan kartu kredit? Tata caranya, harus menghadap ke bagian apa, apa yang perlu disiapkan, dsb...? Mohon bantuannya...

A. Diversifikasi usaha bukan hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profesi advokat pun melakukan hal yang sama. Ada beberapa advokat yang menyediakan jasa penyelesaian tagihan (pemutihan) kartu kredit yang macet. Bahkan, jasa yang mereka lakukan itu sudah ada yang diumumkan di beberapa media massa lokal maupun nasional.

Fenomena ini diakui oleh Dodit Wiweko Probojakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Fenomena ini khususnya terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Tentu saja, lanjut Dodit persoalan tersebut adalah persoalan yang serius bagi industri kartu kredit di Indonesia. Dan, yang paling dirugikan dengan adanya advokat yang menawarkan jasa seperti itu adalah pihak penerbit kartu kredit.

Data yang dimiliki AKKI selama 6 bulan terakhir ini mencatat bahwa sudah lebih dari 4.000 nasabah yang menyerahkan permasalahan kartu kreditnya ke advokat. Bahkan, âJika kita lihat outstanding balancenya, jumlahnya sudah lebih dari Rp 10 milyar,â ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Chief Risk Officer PT GE Finance Indonesia ini mengatakan, penggunaan jasa advokat oleh sebagian nasabah diyakini merupakan salah satu jurus yang paling ampuh dalam memutihkan tagihan kartu kreditnya yang macet. Nasabah menjadi terbebas dari tagihan kartu kreditnya karena telah diambil alih oleh advokat.

Modus yang selama ini berhasil direkam oleh AKKI, jelas Dodit, biasanya si pemilik kartu kredit yang pembayarannya macet datang ke advokat. Kemudian dia meminta kepada advokat untuk mengambil alih tagihan kartu kreditnya. Kemudian sang advokat akan meminta pemegang kartu kredit untuk mengubah alamat, nomer telp, handphone ke alamat/telp si advokat. âNanti, ketika penerbit kartu kredit datang menagih hutang ke si pemilik kartu, dikatakan oleh pemilik kartu itu kalau tagihannya sudah diambil alih oleh si pengacara yang dia tunjuk,â ujarnya.

Pemegang kartu juga harus buat surat kuasa dan surat pernyataan bahwa dia hanya bisa bayar tagihan Rp 100 per bulan. Sang advokat akan mengurus pemutihan tagiha itu dengan janji dia akan mendapat komisi 20 persen dari total tagihan. Kalau berhasil si pemegang juga tidak bisa apply kartu baru lagi selama 2 tahun.

Ada Unsur Penipuan

Seorang manajer kartu kredit di bank swasta nasional tidak menampik adanya tren penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet dengan menggunakan jasa advokat. Bahkan, di tempat kerjanya, hampir tiap hari ada saja seorang advokat yang mengaku mewakili nasabah. Advokat itu secara terang-terangan telah mendapat kuasa dari si A untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya.

Terhadap proses seperti itu, katanya, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. âKarena yang datang advokat, maka yang melayani adalah tim legal dari bank kami. Yang kami tahu, proses itu akan berjalan alot dan biasanya kami mengabaikannya,â tuturnya kepada hukumonline yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebenarnya, lanjutnya, bagi nasabah pemilik kartu kredit tidak usah memakai jasa advokat. Selain tidak efisien, si nasabah seringkali tertipu. âKami punya pengalaman. Ada satu nasabah ketika kami minta untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya, dengan santai dia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh advokat yang telah ditunjuknya. Terlihat jelas, si nasabah merasa terbebas dari tagihan tersebut,â ujarnya.

âTidak bisa seeprti itu. Tetap saja, si nasabah harus menyelesaikan tagihannya meski dia mengaku telah menyerahkannya ke advokat. Yang kami kejar si nasabahnya, bukan advokatnya,â katanya.

Satu hal lagi yang mesti dicatat, lanjut si manajer tersebut, tagihan kartu kredit yang macet biasanya diserahkan ke pihak ketiga atau agensi untuk menagihnya. Nah, agensi ini sifatnya hanya outsourcing, bukan bagian dari divisi sebuah bank. Jadi, âUrusannya bukan lagi pihak bank dengan nasabah. Tapi, pihak agensi yang mewakili bank dengan nasabahnya,â jelasnya.

Sekali lagi, sang manajer menyarankan jika ada nasabah yang tagihan kartu kreditnya tertunggak atau macet, sebaiknya diselesaikan sendiri secara baik-baik, jangan menggunakan jada advokat. âFee-nya terlalu mahal. Yang saya tahu, fee sebesar Rp 750 ribu untuk tagihan-tagihan di bawah Rp 3 juta. Untuk tagihan di atas itu, fee-nya bisa mencapai 20 persen,â ujarnya.

Tips Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Yang Macet

1. Datanglah ke bagian collection penerbit kartu kredit.
2. Jelaskan permasalahannya secara baik-baik kenapa sampai pembayarannya macet. Tegaskan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan tersebut
3. Tekankan pula bahwa tidak sanggup membayar semua tunggakan tersebut. Mintalah agar diikutsertakan dalam program cicilan tunggakan kartu kredit.
4. Selanjutnya lakukan negosiasi. Jika berhasil, ada dua kemungkinan.
5. Collection akan memberikan diskon cukup besar dari total tagihan yang

terlilit hutang kartu kredit?
Q. Saya terlilit hutang kartu kredit, sudah 2 bulan menunggak dan rasanya tidak bisa meneruskan pembayaran. karena usaha suami ditipu orang. untuk pengeluaran sehari hari pun sudah sulit. hutang kartu kredit saya tidak sampai 10 juta. apakah sangsinya jika saya tidak sanggup meneruskan pembayaran?

A. Menggunakan kartu kredit memang harus cermat dan tepat.
Pergunakanlah kartu kredit jika:
1. Terdapat program cicilan, pastikan besarnya cicilan anda tidak lebih dari 30% pengeluaran Anda.
2. Jika tidak terdapat program cicilan, pastikan sewaktu tanggal tagihan Anda dapat membayar lunas tagihan tersebut sehingga Anda tidak dikenai bunga. Sebagai contoh, karena kurang teliti saat membayar, saya kurang bayar sebesar 60 ribu, akibatnya saya dikenai bunga 70 ribu. ckckck...

Bunga kartu kredit yang besar 3,5 - 4% per bulan akan dihitung mulai dari tanggal transaksi.
Hutang sebesar 10 juta dapat menjadi lebih besar, apalagi jika Anda tidak membayar tagihan minimum (biasanya 10% dari tagihan) maka akan terdapat denda yang dikenakan.
Tentu saja pihak Bank yang mengeluarkan kartu kredit akan menagih Anda. Karena uang bank adalah juga uang dari masyarakat yang menabung pada bank tersebut.

Selain itu nama Anda/Suami Anda akan terdaftar di dalam Sistem Informasi Debitur dengan kondisi macet. Hal tersebut akan menyulitkan Anda jika akan melakukan pengajuan kredit di masa yang akan datang.

Oleh sebab itu,
1.lunasi segera hutang/tagihan kartu kredit Anda. Carilah sumber pembiayaan dengan cara pembayaran yang flat dan bunga lebih rendah dari bunga kartu kredit.
2.hubungi bank dan minta untuk dapat dilakukan restrukturisasi hutang.
3. jangan mempercayai pihak2/iklan yang mengatakan dapat menyelesaikan hutang kartu kredit Anda.
4. jangan menyerah, kegagalan merupakan jalan menuju kesuksesan.

Pagu Kredit itu apa sih? (Kartu Kredit)?
Q. Apakah definisi Pagu Kredit? Limit per-transaksi kah atau Limit total digabung dengan tagihan kita?
Contoh: pagu Kredit ku sekarang 2,9jt, tagihan bulan lalu udh 2,3jt nah apakah aku bisa melakukan transaksi senilai 2,6jt lagi bulan ini?
Thanks ya buat yang bisa bantu....

A. Pagu kredit sama dengan Limit kredit atau batas kredit.
Limit kalau di artikan ke dalam bahasa Indonesia yang sesuai dengan EYD artinya Pagu.
Kalau Pagu kredit 2.9 Jt dan tagihan bulan lalu 2.3 Jt berarti Pagu / Limit kredit yang bisa dipakai tinggal 600 ribu.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment