Thursday, July 4, 2013

apakah penyewaan pada mall kenakan pajak PPh, pph pasal brp ya? apakah jg dikenakan PPN?

Q. pajak

A. Untuk persewaan ruangan di mall dikenakan biaya sewa dan biaya service charge.

Untuk biaya2 tsb dikenakan PPn 10%.

Selain itu persewaan atas pengalihan harta dalam bentuk ruangan di mall terkena PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya 10%.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 pasal 3 ayat 2 berbunyi:
"Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang tersebut pada angka 1 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan."

kesimpulannya. Jika Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menyewa space di mall maka PPh Final pasal 4 (2) haruslah Anda potong dan bayarkan k kas negara serta lapor ke KPP.

tetapi, kalau Anda bukan subjek pajak, maka pihak Mall haruslah membayarkan & melaporkan PPh final pasal 4 ayat 2 ini & Anda akan menerima bukti potongnya tiap periode.

apa pemeriksaan pajak?
Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

berapa pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gain?
Q. tentang pajak penghasilan

A. Pajak dividen tergantung penerimanya :

Bila orang pribadi, tarif PPh-nya =10% final
(lihat pasal 17:2c)

Bila perusahaan, kena tarif PPh Badan = 28% untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dimana pada saat pembayaran dividen dipotong 15% sedangkan selisihnya dibayar sebelum pelaporan SPT Tahunan kecuali dividen atas pembagian cadangan laba ditahan yang diterima dari penyertaan lebih dari 25%, tidak terhutang PPh
(pasal 4:3f)

Untuk capital gain, untuk saham tbk dikenakan tarif PPh Final sedangkan untuk non tbk dikenakan tarif pasal 17

Pajak perusahaan rekanan?
Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment