Monday, July 29, 2013

cara mengurus pajak perusahaan?

Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu

pajak penjualan rumah?
Q. jenis pajak apa saja yang harus dibayar oleh pihak penjual tanah dan bangunan? tarifnya berapa? untuk pembelinya apakah kena pajak juga (selain BPHTB)?

A. Pajak Jual beli rumah / tanah (property)

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll

Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.
BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta ââ¬â 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )

Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

NJOPKP = NJOP ââ¬â NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah.

Contoh perhitungan :

Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta ââ¬â Rp. 8 juta = Rp 492 juta.
Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000

tujuan dari pajak dan digunakan untuk apa saja?
Q. untuk apa pajak

A. Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itulah konstitusi kita [UUD NRI Tahun 1945] mengaturnya dalam Pasal 23A yang berbunyi demikian: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui 3 hal pokok, yaitu:
1. Pajak diterapkan dengan disertai sifat memaksa.
2. Pajak digunakan untuk keperluan negara.
3. Pajak harus dengan UU.
================================================
Penjelasan singkat dari saya:
1. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan dana / pembiayaan bagi kelangsungan negara atau konkritnya: pemerintahan; oleh sebab itu rakyat sebagai komponen mutlak negara mesti menyokongnya dan untuk itulah pajak bersifat memaksa terhadap rakyat.

2. Tentu saja perlu diinsyafi betapa penggunaannya mesti rasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar rakyat terus menerus menyokong negara. Hal inilah yang melatarbelakangi pandangan bahwa semua pajak hanya untuk keperluan negara. Dalam hal ini jangan dipertentangkan antara rakyat dengan negara sebab rakyat Indonesia sebetulnya adalah rakyat yang telah me-negara. Jadi, berbicara tentang rakyat Indonesia sudah dengan sendirinya berbicara tentang negara Indonesia. Nyatalah betapa pajak itu digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia sendiri.

3. Agar tidak menyeleweng dan sewenang-wenang, dalam kehidupan kenegaraan pernah ditimbulkan semboyan No Taxation Without Representation [tiada pajak tanpa perwakilan]. Artinya, terhadap pungutan pajak harus diketahui oleh representasi rakyat yaitu lembaga perwakilan rakyat atau parleman [kalau di Indonesia lembaga negaranya adalah DPR]. Alhasil, bentuk hukum bagi semua pajak haruslah UU sebab DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif [vide Pasal 20 (1) UUD NRI 1945] dan demi Kepastian Hukum. Dengan demikian, sebetulnya pajak itu dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi [yaitu demokrasi perwakilan/representative democracy].

TQ.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment