Q. saya berencana ingin kredit barang elektronik yang tidak ada di jual di kota saya . apakah pihak adira dapat menyediakannya???
A. Maksud kamu menyediakan barangnya,,,,??
H,h,h,h,h,h,h,h,h,h, ya gak mungkinlah,,,,, emangnya Adira tukang kredit keliling,,,,,,
H,h,h,h,h,h,h,h,h,h, ya gak mungkinlah,,,,, emangnya Adira tukang kredit keliling,,,,,,
Kredit motor2 lama. . . . . . . . . . ?
Q. sya da rencana mo kredit motor. . , pngen'a motor sport dgn harga standar d bwah 25 jt lah. . , tpi liat pasar motor sport indonesia skarang tuh kurang menarik model2'a. . . , pngen'a vixion lama yg 2011, msh bsa gk y?
A. Paling kredit yang bekas bro.. :)
kredit satria fu 150?
Q. berapa harga kredit satria fu?
A. Hmm,,ssst...FU ane kreditan juga...3 Tahun bro. . . .Weleh-weleh...Ckakakakaka. . .Bulan 10 2009,,UM 8 juta,,angsuran 520 ribu x 35 bulan,,dapet potongan 1 bulan..Oia,,dealer resmi SUZUKI cuma melayani cash,,kalo kredit bisa lewat SUZUKI Finance. . .
kredit fabebook gratis?
Q. agan2 semuanya...
apakah kl mau dapat kredit facebook gratis harus punya kartu kredit dulu buat diisi di akun fb????
soalnya pengen kredit facebook, tp gk punya kartu kredit....
mohon pencerahan n kl bisa gmn caranya...
apakah kl mau dapat kredit facebook gratis harus punya kartu kredit dulu buat diisi di akun fb????
soalnya pengen kredit facebook, tp gk punya kartu kredit....
mohon pencerahan n kl bisa gmn caranya...
A. Kata disitusnya,bisa lewat nmr hp,klik http://www.facebook.com/help/?faq=226504034029906#Bagaimana-cara-membeli-Kredit-Facebook-dengan-pembayaran-melalui-ponsel?
Atau http://www.facebook.com/help/?page=225097090836596
Atau http://www.facebook.com/help/?page=225097090836596
Kredit Macet vs Korupsi?
Q. Mengapa Kasus Kredit Macet pada Bank BUMN/ BUMD sering di kriminalisasi sebagai Tindak Pidana Korupsi?
A. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan Bank kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun konsumtif, dananya berasal dari fihak ke 3 yang menyimpan dananya di Bank. Bank wajib membayar kembali dana ini bilamana si pemilik dana tersebut mengambilnya. Oleh karenanya pemberian kredit harus dilaksanakan secara hati-hati sehingga kredit yang diberikan akan dapat dibayar kembali pada waktu yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam memberikan kredit, yang secara umum dikenal dengan prinsip "the 5 C's of credit, yakni character, condition, capacity, capital dan collateral.
Dalam pemberian kredit oleh Bank dikenal dikenal ada 2 jenis risiko, yakni risiko bisnis dan risiko non bisnis. Manakala kredit yang diberikan dalam pemberiannya pejabat/petugas Bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan benar, kemudian kredit menjadi macet akibat dari misalnya kalah bersaing dengan usaha sejenis atau rugi terus menerus karena omzet yang kian menurun, maka kredit macet seperti ini menjadi risiko bisnis Bank. Namun apabila kredit macet itu terjadi akibat kesalahan dalam proses pemberiannya, misalnya tidak diperiksa ke tempat usahanya, tidak dianalisis dengan benar prinsip 5c's of credit tadi, maka ini menjadi risiko non bisnis, risiko yang tidak diterima oleh Bank dan menjadi tanggung jawab para petugas dan pejabat yang terkait dengan pemberian kredit tersebut.
Apabila kredit sudah macet dan menjadi risiko non bisnis, maka pejabat/pegawai terkait berarti telah melanggar prinsip kehati-hatian dari Bank Indonesia dan secara pidana dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain dengan cara yang tidak benar. Atau vulgarnya sering diekspos sebagai korupsi.
Adalah wajar sekiranya pemerintah Pusat maupun Daerah sangat berkepentingan untuk mengusut para pejabat Bank yang nakal dalam pemberian kredit, karena cepat atau lambat akan menghambat perkembangan ekonomi baik mikro maupun makro.
Semoga bermanfaat.
Dalam pemberian kredit oleh Bank dikenal dikenal ada 2 jenis risiko, yakni risiko bisnis dan risiko non bisnis. Manakala kredit yang diberikan dalam pemberiannya pejabat/petugas Bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan benar, kemudian kredit menjadi macet akibat dari misalnya kalah bersaing dengan usaha sejenis atau rugi terus menerus karena omzet yang kian menurun, maka kredit macet seperti ini menjadi risiko bisnis Bank. Namun apabila kredit macet itu terjadi akibat kesalahan dalam proses pemberiannya, misalnya tidak diperiksa ke tempat usahanya, tidak dianalisis dengan benar prinsip 5c's of credit tadi, maka ini menjadi risiko non bisnis, risiko yang tidak diterima oleh Bank dan menjadi tanggung jawab para petugas dan pejabat yang terkait dengan pemberian kredit tersebut.
Apabila kredit sudah macet dan menjadi risiko non bisnis, maka pejabat/pegawai terkait berarti telah melanggar prinsip kehati-hatian dari Bank Indonesia dan secara pidana dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain dengan cara yang tidak benar. Atau vulgarnya sering diekspos sebagai korupsi.
Adalah wajar sekiranya pemerintah Pusat maupun Daerah sangat berkepentingan untuk mengusut para pejabat Bank yang nakal dalam pemberian kredit, karena cepat atau lambat akan menghambat perkembangan ekonomi baik mikro maupun makro.
Semoga bermanfaat.
Powered by Yahoo! Answers
No comments:
Post a Comment