Friday, February 28, 2014

Bagaimana merencanakan UKM?

Q. Saya ingin membuat rencana mendirikan UKM,setelah pulang dari Jepang,sekarang lagi nyari modalnya di Jepang?

A. sama atu cuma kita beda tempat aja,gini ya saranku anda kumpulkan hasil anda untuk bekal nanti mendirikan usaha kecil menengah[ukm],wah bagus juga idenya anda,misalnya anda bisa memproduk makanan kecil tapi berkualitas tinggi seperti membuat toko/kios,buka kursus compiuter,kursus menjahit untuk remaja putri,atau juga membuat catering atau mendirikan sebuah bengkel mobil lumayan kan hasilnya nah giman menurut anda selanjutnya setuju mggak? moga setuju ok

Kedokteraan ambil UKM robotika?
Q. Sy rencana mau ngambil kedokteran pass kuliah nnti, tp sy jg tertarik sma brang2 elektronik alias pengen juga ngambil jrusan Teknik elektro.........jd cra lain sy untk mwujudkan kedua2nya itu : Kuliah ngambil kedokteran trus ambil UKM robotika di UI, kira2 bisa nggak klau ank kdokteran UI ngambil UKM Robotika (pengen ngrancang robot gitu hehe) ???
klau misalnya bisa,,,kira2 di UKM robotika UI itu sperti apa, bisakah kita merancng robot atau smcamnya??

A. Sama sekali tidak masalah kamu mau mengambil FKUI kemudian ikut UKM Robotika. Hanya saja mungkin yang sedikit menjadi kendala, kampus FKUI di Jakarta Pusat, sementara Pusat Kegiatan Mahasiswa seperti UKM Robotika berda di UI Depok. Jika kamu rutin bolak-balik Jakpus-Depok saya rasa itu tidak efisien. Selain itu saya belum perna dengar gaung Tim Robotika UI.

Sekedar saran, menurut saya mendingan mengambil Kedokteran di FK UGM. Selain Kampusnya sudah jadi satu (Terpadu), Kualitas FK dan Tim Robotikannya menurut saya lebih bagus UGM. FK UGM menduduki peringkat 21 Asia sementara UI 25 Asia. Tim Robot UGM juga sering juara Internasional (Coba baca di banyak koran) Dan yang terpenting, markas Tim Robot UGM (Grha Robotika UGM) berada di Lt.2 Perpustakaan Pusat UGM, hanya 3 menit dari FK UGM.

semoga bisa membantu.

gmana caranya untuk mengajukan pinjaman dana UKM,,?
Q. apa ja yg perlu disiapkan, bisa di instansi mana aja,,?

A. Bisa anda minta informasi di Bank yg sahamnya mayoritas di miliki oleh pemerintah atau lebih sering di sebut Bank-Bank di bawah BUMN seperti BNI, BTN, BRI, Mandiri dan Bank Pembangunan daerah

Dalam istilah kredit lunak bisa juga di sebut kredit untuk UKM, Syaratnya anda harus membuat Propasal bidang usaha yg sedang berjalan dan usaha baru yg akan di rintis, Lalu mengajukan kepada pihak bank

Pihak Bank akan mempelajari Proposal yg anda ajukan untuk di pelajari oleh Staf marketing di bagian kredit, Jika prospek usaha yg sedang berjalan dan yang baru akan di rintis peluang bisnisnya bagus, Maka akan ada tim yg akan melakukan survei ke lapangan

Kredit yg di salurkan untuk UKM berkisar Rp.5 jt - 100 jt, Tanpa anggunan, Namun akan di belikan kepada para UKM yg peluang usahanya bagus dan resiko kredit macetnya kecil

Salam

apa yang dimaksud dengan UKM dan sebutkan jenis-jenis UKM yang ada di UMM?
Q. apa yang dimaksud dengan UKM dan sebutkan jenis-jenis UKM yang ada di UMM?
apa yang dimaksud dengan LSO dan lembaga intra?
Apa yang dimaksud dengan ORTOM dan contohnya?

A. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa.

Jenis-2 UKM di UMM a.l. sbb. :
Bidang Minat dan Bakat

Olah raga : Bola Basket, Karate. Kempo, Pencak Silat, Merpati Putih, Bulutangkis, dll

Seni : BKKT (Badan Koordinator Kesenian Tradisional), PSM (Paduan Suara Mahasiswa), Marching Band

Kepedulian Sosial : SAR PTM, KMS (Korps Mahasiswa Siaga) Menwa, KSR-PMI (Korps Sukarela PMI), Pramuka, Bhakti Sosial Mahasiswa

Kesejahteraan & Peningkatan Iman dan Taqwa Mahasiswa :
Unit Kegiatan Keagamaan meliputi:
UKMI (Unit Kegiatan Mahasiswa Islam)
Beasiswa
Asuransi Mahasiswa
KOPMA
LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) PTM

relevansi pemikiran bung hatta dalam mereformasi koperasi dan ukm?
Q. apa relevansi berbagai pemikiran-pemikiran yang bung hatta miliki dalam mereformasi koperasi dan ukm?

A. Pemikiran Bung Hatta sangat relevan untuk mereformasi koperasi dan UKM. Kita merujuk kepada Pasal 33 UUD 1945:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

bisa kita artikan Bung Hatta mendambakan sebuah organisasi perekonomian yang bersifat kekeluargaan dimana kesejahteraan pihak-pihak terkait menjadi tujuan utamanya.

Bung Hatta berpikir menjadikan Koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia. Kemudian dengan adanya Koperasi dan pastinya UKM yang berkembang pesat maka perekonomian Indonesia dapat menjadi lebih maju dan stabil. Setiap Koperasi dan UKM akan menjadi ujung tombak perekonomian.

Kita lihat sekarang kondisi ekonomi Indonesia yang ditopang oleh Hutang yang besar, penanaman modal Asing dan Investasi dalam negeri yang berasaskan keuntungan besar. Setelah krisis ekonomi 1998 dan krisis global baru-baru ini, perekonomian Indonesia selalu menjadi tidak stabil. Perekonomian Indonesia saat ini setiap saat dapat runtuh bila tidak ditopang dengan pondasi ekonomi yang kuat. Sejak krisis ekonomi 1998 ekonomi Indonesia sudah mulai ditopang oleh UKM. Perkembangan UKM saat ini bisa dikatakan cukup bagus dan perlu diberdayakan sampai maksimal.

Peranan Koperasi yang mulai menghilang harus bisa disegarkan kembali. Sehingga sektor-sektor ekonomi seperti pertanian, perikanan dan peternakan dapat dimaksimalkan kembali. Dengan meningkatkan peranan Koperasi dan UKM niscaya kita dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Dan semua ini adalah impian dan pemikiran Bung Hatta.




Powered by Yahoo! Answers

Ada apa dengan investasi?

Q. Kenapa orang indonesia ( khususnya pribumi ) pada takut dengan dunia investasi ?

A. Istilah investasi berkaitan dengan berbagai macam aktivitas penanaman modal atau menabung yang berorientasi pada tujuan tertentu dan bagaimana mencapai tujuan tersebut (EP Pratomo: 2008, 7). Banyak pakar yang telah merumuskan definisi investasi. Menurut AH Manurung (2006; xvii) mendefinisikan investasi sebagai konsumsi yang ditunda sementara waktu dan akan dikonsumsi lebih besar dimasa mendatang. Artinya, satu pihak baik perorangan maupun lembaga akan menunda konsumsinya dengan membeli instrumen investasi kemudian menjual instrumen investasi tersebut dengan harapan adanya tambahan atau nilai yang lebih dari sebelumnya.
Definisi investasi menurut Eduardus (2001; 3) adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang. Sedangkan definisi investasi menurut Ahmad (1996; 3) adalah penempatan dana atau uang dengan harapan untuk memperoleh manfaat atau tambahan keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Maksudnya, sejumlah uang ditanamkan atau diinvestasikan dalam bidang tertentu yang dianggap investor dapat memberikan hasil.
Menurut Kertonegoro (1995; 4) pilihan waktu investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu Jangka pendek atau Jangka panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang waktunya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun, sedangkan Investasi jangka panjang adalah investasi dengan jatuh tempo lebih panjang atau tidak mengenal jatuh tempo.
Orang yang melakukan investasi karena dipicu oleh beberapa hal, diantaranya karena kebutuhan masa depan, ketidakpastian dalam hidup ini, dan kemungkinan laju inflasi yang tinggi dimasa yang akan datang. Harga-harga yang tidak dapat dikendalikan mengakibatkan kemampuan dapat berkurang sehingga diperlukannya investasi. Setiap investor memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai melalui investasi yang dilakukan. Secara umum motif paling kuat yang menjadi dasar sebuah investasi adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Satu hal yang perlu diingat bahwa setiap investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan namun dapat pula dapat menimbulkan kerugian. Hal ini menjelaskan kalau suatu investasi mengandung resiko, maka seorang investor harus bersedia mengambil resiko tertentu karena mengharapkan keuntungan yang diinginkan dari investasi tersebut.
Jadi berdasarkan pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah usaha untuk menanamkan uang kedalam aktiva baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Apa yang di maksud usaha investasi?
Q.

A. Investasi adalah memasukkan sesuatu hal yang akan memberikan kita return tanpa kita perlu terlibat/bekerja.
Eg.
1. Investasi property, memasukkan uang untuk membeli property, trus disewakan. Returnnya adalah uang sewa yang bisa dinikmati tanpa perlu kita terlibat lagi secara aktif.
Tetapi jika kita beli property trus menjual kembali dengan harga tinggi, itu bukan investasi tetapi namanya berdagang.

2. Investasi saham, memberi saham dengan harapan mendapatkan dividen rutin tahunan, bukan dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.

pengertian investasi?
Q.

A. Pengertian investasi itu mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial.
Contohnya investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham, asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah.

Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.

Cukup? semoga bermanfaat.

investasi saham syariah?
Q. gimana cara memulai investasi saham syariah? Saham apa saja yg brbasis syariah? Berapa modal minimum yg hrs dsiapkan? Tolong d jawab dng rinci dan jelas ya..

A. Investasi saham syariah mempunyai prosedur yang sama dengan investasi dengan saham konvensional. Yang membedakan hanyalah saham yang kita pilih apakah syariah atau tidak. Prosedur investasi saham secara sederhana adalah menghubungi salah satu perusahaan pialang saham kemudian kita membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi. Untuk prosedur lebih jelas dapat ditanyakan langsung kepada Perusahan Pialang (efek) terdekat.

Kemudian untuk memilih saham-saham mana saja yang termasuk syariah, kita bisa melihatnya di BEI berdasarkan Jakarta Islamic Index (JII). Untuk daftarnya bisa diunduh:http://www.idx.co.id/Stocklist/JII/tabid/176/language/id-ID/Default.aspx
Sebagai contoh untuk periode juni-november 2010 saham-saham syariah adalah: Astra Agro Lestari Tbk, Aneka Tambang Tbk, Astra Internasional Tbk, dan lain-lain (terdapat 30 perusahaan dalam index ini)

Modal minimum sangat tergantung kepada perusahaan pialangnya. Sekarang kisarannya sekitar 5jutaan minimum, dan bervariasi tergantung terkenal atau tidak perusahaan efek tersebut. Untuk mendapatkan daftar perusahan pialang dan informasi alamatnya bisa dilihat pada situs BAPEPAM-LK atau dengan mengunjungi www.idx.co.id kita bisa melihat perusahan pialang terdaftar (atau ikuti link dibawah ini).

mengapa investasi di indonesia itu diadakan?
Q. apakah manfaat investasi
mengapa orang kaya investasi-kan hartanya
apa beda-nya investasi sekarang dengan investasi dahulu
untuk menentukan tingkat biaya investasi, apa yang dilakukan oleh pemerintah indonesia
mengapa investasi ada kaitan-nya pada pertumbuhan ekonomi dunia
apakah investasi masih berkembang pada negara - negara maju

A. Investasi ...>> adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk-bentuk investasi
1. Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
2. Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
3. Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.




Powered by Yahoo! Answers

Dimana mencari grosir dompet wanita?

Q. Di mana ya mencari grosir dompet wanita ?

A. tempat informasi grosir dompet wanita ada di http://ormitamedia.com/grosir-dompet-wanita.html

Grosir Tas Cantik Harga Menarik?
Q. Ada yang tau Grosir Tas Cantik Harga Menarik ga?

A. info lengkap tentang Grosir Tas Cantik Harga Menarik bisa di baca di http://ormitamedia.com/grosir-tas-cantik-harga-menarik.html

saya ingin belanja pakaian secara grosir?
Q. adakah yang bisa bantu saya beri petunjuk cara untuk belanja pakaian secara grosir langsung dari pabrik di sekitar Jakarta. tks

A. anda bisa ke tanah abang pusat grosir jakarta... disana banyak toko2 buat grosir, anda bisa cari toko KAPUCI DI TANAH ABANG ATAO TOKO NORTON DI PASAR CIPULIR.. kami menjual banyak ragam baju kaos kaos anak muda..semoga kita bisa kerja sama.. thank

Toko komputer grosir...?
Q. Assalamu'alaikum, Wr, Wb.
Punten Bro..
mo numpang nanya lagi nih, maklum "Cah Kuper"..
kalo toko komputer yang nyediain Grosir Acessories Komputer dan harganya murah dimana ya???
khususnya daerah Bandung dan Jakarta....
trims atas jawabanya....
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.

A. kalau bandung saya gak tau
tapi kalau jakarta,kamu tanya aja via telepon siapa tau bisa grosir.
http://www.viraindo.com/

Saya mo tanya barangkali rekan2 ada yg tahu tempat grosir accesories motor?
Q. accesories motor

A. GROSIR ASEORIS MOTOR

Btw, Item/part apa dulu ya yang mau diambil? Biasanya, sih mereka punya spesialisasi sendiri, baik yang asesoris modifikasi, asesoris racing atau asesoris motor standar/OEM. Ada juga sih, grosir yang melayani ketiganya. Yang jelas, tidak semua toko grosir itu produsen lho.
Kalo mau murah, mending, langsung aja ambil ke pabriknya.
Setahu saya, tempat grosir asesoris motor sih banyak. Tentu saja, hanya dua kota besar saja yang jadi tempat grosir. Bisa ambil di Jakarta atau Surabaya. Mereka melayani pengiriman se-Indonesia.

Kalo di Jakarta, silahkan tuh sambangi deretan toko-toko asesoris yang bejibun di Jl. Kebon Jeruk III Tamansari Jakarta Barat (dekat Jl. Gajahmada) atau bisa juga di daerah Latumenten, Otista hingga Ciledug dsb.
Rujukan saya :
1. Inti Jaya Motor, Jl. Kebon Jeruk V/260-A Jakarta kota Telp. (021) 6012360.
2. JAYALINA MOTOR Jl. Kebun Jeruk III No. 99 A-B Jakarta Barat Telp (62-21) 6009565 - 6009570 Fax (62-21) 6009538
3. Dinasty Motor, Jl. Kebon Jeruk III/ 64 Jakarta-kota Telp. (021) 6283601
4. Duta Variasi, Jl. Kebon Jeruk III Jakarta-kota, Telp. (021) 6250424
5. City Motor, Jl. Otista Raya 23B Jakarta-Timur Telp. (021) 8514708
6. Andhi Jaya Perkasa - Jl. Latumenten Raya 20 G/H Grogol Jakbar / Jl. Kebon Jeruk III 83 Telp.021-56943885 / 021-5641749.

Kalo di Surabaya, silahkan juga keliling di bilangan Jl. Kapas Krampung (daerah Tambakrejo/Kenjeran)
Rujukan saya :
1. Rejeki Motor Variasi, Jl. Kapas krampung 132-B, Jl. Dharmawangsa 96 Surabaya, (031) 5048850-60
2. MAJU JAYA , Jl. Kapas Krampung No. 198 C Surabaya, Telp.: (031) 5019300
3. Dunia Motor, Jl. Mayjend. Panjaitan 91 Malang, Telp. (0341)7052232, 0816551206, 08885522266
4. Galunggung Motor, Jl.Galunggung 78E Malang, Telp. (0341) 568875 , 0818381745
5. Tunggal Jaya Motor, Jl. Undaan Wetan 94 Surabaya, Telp. (031) 70901668, 081332531668

Kalo ambil part racing, coba kontek ke speed shop terkenal, seperti :
1. HENDRIANSYAH RACING PRODUCT, Jl. Parangtritis Km.4,5 Jogjakarta Telp (0274) 9107676, 7477113, Fax : (0274) 379426.
2. AHRS Asep Hendro Racing Sport - Perum. Bumi Ampel Raya Blok A. No. 21/23 Depok Timur (021) 77820649 - 77823548 Fax. (021) 77823548 HP: 0818857127 - 08159965362.

Ada banyak lagi tuh, kalo mau disebutkan atu2... capek deh.. heheh
Salam




Powered by Yahoo! Answers

mengapa pajak dapat menciptakan keadilan sosial?

Q.

A. Pajak dipungut dari warga yang disebut Wajib Pajak. Dipungut dalam bentuk : pajak kendaraan bermotor (biaya STNK), pajak bumi & bangunan (PBB), pajak jual-beli bumi & bangunan (BPHTB), pajak jual beli barang (PPn), pajak import barang dan lainnya.
Pajak ini dikumpulkan dari "orang kaya" dan digunakan secara merata untuk kepentingan seluruh masyarakat berupa jalan, jembatan, tempat peribadatan, bangunan sosial, biaya pendidikan, kesehatan, budaya dan lainnya.
Dalam teorinya, pajak memang ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial masyarakat.
Namun dalam prakteknya sering disalahgunakan oknum yang mempunyai wewenang dibidang tsb.
Bayangkan saja bila PBB tiap 2 tahun, naik 30 %, sedangkan PNS tidak mungkin naik gaji 30 % setiap 2 tahun. Ini khan namanya mencekik rakyat.
Mereka mengatakan : ' HARI GINI BELUM BAYAR PAJAK .... APA KATA DUNIA ? "
Saya menjawab : " ORANG PAJAK MAKAN DUIT RAKYAT ... APA KATA TUHAN ? "

pengertian pajak menurut?
Q.

A. Pajak adalah ...>> iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

mengapa rakyat harus dibebani pajak?
Q. Mengapa rakyat harus bayar pajak yang besarnya sangat memberatkan, bukankah negara ini memiliki bumn yang menghasilkan untung yang kalau dihitung sudah bisa untuk membackup seluruh kegiatan [pemerintah,

A. Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
-------------------
Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi 5 sumber:

Pertama: Dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketa-an. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dll.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Potensi Indonesia untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum bisa dilihat dari sebagian sumber-sumber di bawah ini:

Potensi tambang.

Potensi Laut Indonesia.

Potensi Hutan dan Perkebunan.


Dari Harta Milik Negara dan BUMN.

Jenis pendapatan kedua adalah pemanfaatan harta milik negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang bukan milik individu tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun BUMN bisa merupakan harta milik umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik umum seperti hasil tambang, hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan usaha yang produknya bukan merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.

Sebagai gambaran, Pemerintah saat ini memiliki BUMN sekitar 160 buah. Jumlah BUMN yang meraih laba pada tahun 2003 mencapai 103 perusahaan dengan total laba bersih Rp 25.6 triliun. Akan tetapi, 69 persen dari total laba bersih tersebut disumbangkan oleh 10 BUMN saja. Kebanyakan BUMN sudah go public sehingga sebagian besar laba tersebut tidak masuk ke Pemerintah, tetapi ke pemegang saham swasta. Di sisi lain, terdapat 47 BUMN yang merugi pada tahun 2003 dengan total kerugian Rp 6.08 triliun. Sebanyak 84.4 persen dari total kerugian BUMN (Rp 5.13 triliun) hanya diakibatkan oleh 10 BUMN.

Kondisi BUMN yang meraup laba maupun yang mengalami kerugian sebenarnya belum memberikan konstribusi yang optimal kepada negara dan rakyat. Ini disebabkan: Pertama, masih banyak terjadinya inefesiensi dalam pengelolaan perusahaan, baik dari proses produksi maupun sistem penggajian. Misal: banyak karyawan asing yang tersebar di berbagai BUMN; mereka dibayar antara puluhan hingga ratusan kali lipat dibandingkan dengan tenaga lokal meskipun dengan pekerjaan yang sama. Padahal gaji karyawan BUMN untuk karyawan lokal juga sangat tinggi dibandingkan dengan gaji PNS. Karyawan baru BUMN menerima gaji sekitar 3.000.000, sedangkan gaji direksi ada yang sampai ratusan juta rupiah. Kedua, BUMN sering dijadikan sapi perahaan, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun pa

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?
Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...

gimana dg hukum pajak dalam islam?
Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙØ³Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙÙ Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©Ù

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙØ®ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙÙØ©Ù ØµÙØ§Ø­Ùب٠ÙÙÙÙØ³Ù

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.




Powered by Yahoo! Answers

apa pengertian ekspansi kredit?

Q.

A. Ekpansi kredit adalah memperbanyak jumlah kredit yang diberikan. Bisa dengan memperbanyak orang yang menerima kredit atau memperbesar jumlah kredit yang diterima oleh seseorang.
Ekspansi kredit yang tidak berhati hati akan berakibat krisis ekonomi seperti di Amerika, pemberian kredit tidak kepada orang yang tepat, tidak bisa mengembalikan dan akhirnya banyak bank yang bangkrut.

cara kerja kartu kredit?
Q. gua ngasih jawaban fersi gua silahkan di tambahkan

Saat ini penggunaan kartu kredit sudah jamak atau bisa di bilang sudah ngetrend. Karena kemudahan yang dalam pemanfaatan kartu kredit sangat membantu. Bagaimana tidak, sekali gesek dengan kartu kredit kita bisa membeli atau membayar apa yang kita inginkan. Seperti membawa bank kemana-mana.

Kartu kredit adalah suatu bagian penyelesaian transaksi ritel berupa kartu yang terbuat dari plastik. Penerbit kartu kredit (Bank) merupakan penjamin dari transaksi yang dilakukan oleh konsumen (pembeli) pada penjual (merchant).
Setelah bank menyetujui kartu kredit yang anda ajukan, bank akan memberikan PIN sama seperti anda menerima kartu ATM dari bank.

Saat anda berbelanja di toko, mall, dan lain-lain- yang di akui oleh bank penerbit sebagai rekanan (merchant), kartu tersebut sudah bisa digunakan.
Merchant memiliki alat verifikasi elektronik (Electronicverification ) yang bisa mengidentifikai kartu kredit yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak, limit dari transaksi yang di izinkan, data ini didapat dari pita magnetik yang berada di belakang kartu kredit. Jika masih berlaku transaksi dilanjutkan. Pemegang kartu memasukan PIN yang diterima dari bank penerbit, transaksi berjalan dan anda tinggal menunggu tagihan dari bank penerbit kartu dan ini yang tersulit, hehehe

A. sistem kartu kredit
adalah suatu jenis
penyelesaian transaksi
ritel (retail) dan sistem
kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik
yang diterbitkan kepada
pengguna sistem
tersebut. Sebuah kartu
kredit berbeda dengan
kartu debit di mana
penerbit kartu kredit
meminjamkan
konsumen uang dan
bukan mengambil uang
dari rekening.
Kebanyakan kartu kredit
memiliki bentuk dan
ukuran yang sama,
seperti yang
dispesifikasikan oleh
standar ISO 7810.
buat kartu kredit
membutuhkan waktu
yang lama klo mau iklan
segera mendingan pake
kartu debit yang bisa
dibeli secara online.
kartu ini juga bisa
dipakai untuk bayar iklan
adsense

arti ungkapan plafon kredit?
Q.

A. Plafon Kredit adalah batas tertinggi (biaya, kredit dsb.) yang disediakan. Misalnya pada bidang koperasi plafon kredit adalah berapa besar maksimum kredit yang dapat diberikan kepada setiap anggota koperasi.

masalah kartu kredit?
Q. gimana si caranya ngebayar utang kartu kredit?? bener ga si soal lbh yang bisa ngatasi masalah kartu kredit???
gimana caranya???

A. kalo masalah kartu kredit kaga ada abisnya dibahas tapi yang jelas

1. jangan pernah membayar kartu kredit dengan mengajukan kta (kredit tanpa agunan) atau tarik tunai dengan kartu kredit lain
2. hanya ada 1 lembaga yang diakui oleh BI yaitu lembaga mediasi perbankan yang saat ini masih dipegang oleh BI
3. kalo ga sanggup bayar telp lah ke bank penerbit KK tersebut untuk dibuatkan reschudule dan ceritakan tentang masalah kesulitan keuangan sodara.
4. kalo uda jatuh ke debt collector cobalah kasih tau kesulitan sodara dan minta keringanan pembayaran kartu kredit sodara.
5. jangan pernah sodara menjanjikan untuk melakukan pembayaran kalo ternyata sodara tidak dapet membayarnya karna itu akan membuat track record sodara lebih buruk lagi
6. jangan memakai jasa pengacara yang sekarang banyak diiklankan dikoran2 karna tidak akan ada perbedaan malah harus bayar jasa tersebut walaupun masalah tidak selesai
7. jangan pernah membayar melalui debt collector karna uangnya tidak masuk kerekening kk anda
8. jangan percaya kalo debt colector bilang bisa menghapus account kartu anda dengan memberi uang kepada deb colector tersebut karna itu bohong

semoga bermanfaat

Prosedur Pemutihan Kartu Kredit?
Q. Ada yang bisa menjelaskan prosedur pemutihan kartu kredit? Tata caranya, harus menghadap ke bagian apa, apa yang perlu disiapkan, dsb...? Mohon bantuannya...

A. Diversifikasi usaha bukan hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profesi advokat pun melakukan hal yang sama. Ada beberapa advokat yang menyediakan jasa penyelesaian tagihan (pemutihan) kartu kredit yang macet. Bahkan, jasa yang mereka lakukan itu sudah ada yang diumumkan di beberapa media massa lokal maupun nasional.

Fenomena ini diakui oleh Dodit Wiweko Probojakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Fenomena ini khususnya terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Tentu saja, lanjut Dodit persoalan tersebut adalah persoalan yang serius bagi industri kartu kredit di Indonesia. Dan, yang paling dirugikan dengan adanya advokat yang menawarkan jasa seperti itu adalah pihak penerbit kartu kredit.

Data yang dimiliki AKKI selama 6 bulan terakhir ini mencatat bahwa sudah lebih dari 4.000 nasabah yang menyerahkan permasalahan kartu kreditnya ke advokat. Bahkan, âJika kita lihat outstanding balancenya, jumlahnya sudah lebih dari Rp 10 milyar,â ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Chief Risk Officer PT GE Finance Indonesia ini mengatakan, penggunaan jasa advokat oleh sebagian nasabah diyakini merupakan salah satu jurus yang paling ampuh dalam memutihkan tagihan kartu kreditnya yang macet. Nasabah menjadi terbebas dari tagihan kartu kreditnya karena telah diambil alih oleh advokat.

Modus yang selama ini berhasil direkam oleh AKKI, jelas Dodit, biasanya si pemilik kartu kredit yang pembayarannya macet datang ke advokat. Kemudian dia meminta kepada advokat untuk mengambil alih tagihan kartu kreditnya. Kemudian sang advokat akan meminta pemegang kartu kredit untuk mengubah alamat, nomer telp, handphone ke alamat/telp si advokat. âNanti, ketika penerbit kartu kredit datang menagih hutang ke si pemilik kartu, dikatakan oleh pemilik kartu itu kalau tagihannya sudah diambil alih oleh si pengacara yang dia tunjuk,â ujarnya.

Pemegang kartu juga harus buat surat kuasa dan surat pernyataan bahwa dia hanya bisa bayar tagihan Rp 100 per bulan. Sang advokat akan mengurus pemutihan tagiha itu dengan janji dia akan mendapat komisi 20 persen dari total tagihan. Kalau berhasil si pemegang juga tidak bisa apply kartu baru lagi selama 2 tahun.

Ada Unsur Penipuan

Seorang manajer kartu kredit di bank swasta nasional tidak menampik adanya tren penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet dengan menggunakan jasa advokat. Bahkan, di tempat kerjanya, hampir tiap hari ada saja seorang advokat yang mengaku mewakili nasabah. Advokat itu secara terang-terangan telah mendapat kuasa dari si A untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya.

Terhadap proses seperti itu, katanya, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. âKarena yang datang advokat, maka yang melayani adalah tim legal dari bank kami. Yang kami tahu, proses itu akan berjalan alot dan biasanya kami mengabaikannya,â tuturnya kepada hukumonline yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebenarnya, lanjutnya, bagi nasabah pemilik kartu kredit tidak usah memakai jasa advokat. Selain tidak efisien, si nasabah seringkali tertipu. âKami punya pengalaman. Ada satu nasabah ketika kami minta untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya, dengan santai dia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh advokat yang telah ditunjuknya. Terlihat jelas, si nasabah merasa terbebas dari tagihan tersebut,â ujarnya.

âTidak bisa seeprti itu. Tetap saja, si nasabah harus menyelesaikan tagihannya meski dia mengaku telah menyerahkannya ke advokat. Yang kami kejar si nasabahnya, bukan advokatnya,â katanya.

Satu hal lagi yang mesti dicatat, lanjut si manajer tersebut, tagihan kartu kredit yang macet biasanya diserahkan ke pihak ketiga atau agensi untuk menagihnya. Nah, agensi ini sifatnya hanya outsourcing, bukan bagian dari divisi sebuah bank. Jadi, âUrusannya bukan lagi pihak bank dengan nasabah. Tapi, pihak agensi yang mewakili bank dengan nasabahnya,â jelasnya.

Sekali lagi, sang manajer menyarankan jika ada nasabah yang tagihan kartu kreditnya tertunggak atau macet, sebaiknya diselesaikan sendiri secara baik-baik, jangan menggunakan jada advokat. âFee-nya terlalu mahal. Yang saya tahu, fee sebesar Rp 750 ribu untuk tagihan-tagihan di bawah Rp 3 juta. Untuk tagihan di atas itu, fee-nya bisa mencapai 20 persen,â ujarnya.

Tips Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Yang Macet

1. Datanglah ke bagian collection penerbit kartu kredit.
2. Jelaskan permasalahannya secara baik-baik kenapa sampai pembayarannya macet. Tegaskan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan tersebut
3. Tekankan pula bahwa tidak sanggup membayar semua tunggakan tersebut. Mintalah agar diikutsertakan dalam program cicilan tunggakan kartu kredit.
4. Selanjutnya lakukan negosiasi. Jika berhasil, ada dua kemungkinan.
5. Collection akan memberikan diskon cukup besar dari total tagihan yang




Powered by Yahoo! Answers

Gimana sih sebenarnya bisnis MLM itu?

Q.

A. Dalam tiap MLM selalu ada posisi, yang biasanya dengan sebutan-sebutan yang menarik, yang menggambarkan kedudukan orang tersebut dalam mata rantai MLM. Kedudukan ini juga bermakna banyak, tapi yang paling bisa dipastikan adalah menunjukkan tinggi rendahnya penghasilan yang diterima. Tentang penghasilan ini, gw gag ingin membahasnya, tapi yang ingin gw sampaikan adalah bahwa dengan jujur gw menghargai orang-orang yang mencapai posisi tinggi dalam MLM. Bukan pada besarnya penghasilan yang diterima, tetapi suatu penghargaan akan kerja keras yang dibarengi strategi yang baik, dan tentu saja sebuah perjuangan yang gag kenal lelah. Dalam bisnis MLM, setiap orang harus melalui tahapan yang sama dalam mata rantai yang diterapkan. Ketika loe pertama kali bergabung dengan suatu bisnis MLM, loe akan segera diperkenalkan siapa-siapa saja bintang-bintang cemerlang dengan penghasilan wah yang duduk jauh di atas loe-loe pade. Yakinkan saja, bahwa mereka-mereka itu juga melalui tahapan seperti yang sedang loe pade mulai."

Bisnis MLM bagus nggak ya ?
Q.

A. Tidak pernah ada pebisnis MLM yang menjadi sukses karena MLM. Yang sering kali terjadi, banyak sekali pebisnis MLM yang hancur ekonominya, pekerjaannya, keluarga dan bahkan dibenci oleh komunitas disekelilingnya.

Bisnis MLM pada dasarnya TIDAK MENCARI UANG melalui PENJUALAN BARANG. Seluruh pelaku MLM sadar betul bahwa uangnya tidak didapat dari penjualan barang. Uang hanya bisa didapat apabila pebisnis MLM mendapatkan "kaki" (atau DOWNLINER) dan downliner tersebut mendapatkan downliner kembali. Oleh sebab itu, kebanyakan peserta MLM tidak begitu peduli apakah mereka bisa menjual barang atau tidak, mereka sangat peduli (dan cenderung memaksa) ketika mereka membujuk orang lain untuk bisa ikut serta dalam bisnis ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya "seminar motivasi" yang digelar demi untuk menjaring downliner.

Apa yang salah dengan MLM? secara nurani kita bisa merasakan ada yang salah dengan MLM, tetapi kita tidak tahu apa. Uraian dibawah ini mungkin dapat bermanfaat :

1. MLM "Menipu" prospek untuk ikut serta dalam seminar pertamanya. Banyak sekali MLM yang cenderung mengajak pesertanya untuk menjaring orang (prospected downliner) dengan cara membohongi dan menjebak orang tersebut untuk ikut dalam acara rekruitment.

2. MLM memberikan "harapan maya". Dalam seminar tersebut, selalu disebutkan -dengan sombong- bahwa orang-orang pendahulu MLM (upliner) mendapatkan harta yang berlimpah secara instan dengan cara MLM. Saya ingat pertama kali saya ikut dalam suatu seminar MLM, saya takjub bagaimana upliner-upliner dengan pangkat emerald ataupun diamon mendapatkan mobil-mobil fantastis, atau bisa mendapatkan kapal pesiar dan harta-harta lain. Mereka bisa mendapatkan hal ini karena mereka butuh anda, orang-orang yang mendaftar belakangan, untuk menyetorkan uang anda ke mereka.

3. Kerusakan sosial. Seketika itu anda masuk kedalam MLM, seketika itu juga semua tempat, komunitas, dan teman-teman menjadi tempat anda berjualan. Atau bahkan menjadi tempat anda untuk "membohongi" teman-teman, keluarga, dan sahabat anda untuk masuk kedalam "perangkap" MLM. Ketika mereka menolak untuk ikut serta dalam MLM yang anda prakarsai, seketika itu juga anda dijauhi oleh teman-teman, keluarga dan sahabat-sahabat anda.

4. Kenyataan kesuksesan. Saya TIDAK PERNAH melihat orang yang betul-betul SUKSES KARENA MLM. Kenyataan yang terjadi adalah, mereka "menyesal dan malu" serta harta mereka habis karena ikut dalam MLM.

5. Secara bisnis, rantai distribusi MLM merupakan suatu rantai distribusi yang tidak efisien. Hal ini dikarenakan, setiap penjualan suatu jenis barang, maka perusahaan harus memberikan komisi kepada SELURUH ANGGOTA MLM yang berada diatas agen penjual. Bayangkan apabila anda sebagai anggota MLM level ke 100 menjual barang, maka perusahaan harus memberikan komisi ke 99 level anggota diatas anda.

6. Secara bisnis pula, MLM akan membuat suatu persaingan yang tidak sehat antar agen. Bayangkan apabila restoran McDonald mempunyai 10.000 outlet, akan bagaimana persaingan antar oulet? hancur-hancuran yang pasti. Pada MLM, 10.000 agen (atau outlet) merupakan hal yang lazim. Darimana anda bisa mencari pasar kalo penjualnya aja sudah banyak sekali?

Lalu bagaimana kok bisnis MLM ini dapat berkembang sampai sekarang? mereka bisa berkembang dikarenakan :

1. Keserakahan dan nafsu manusia. MLM dengan sangat cerdik memanfaatkan keserakahan dan nafsu manusia untuk menjaring anggotanya. Hal ini dapat terlihat jelas ketika anda "diprogram" dalam suatu seminar MLM. anda akan menyaksikan bagaimana pembawa seminar mengatakan seberapa besar kekayaan yang dia dapat dari MLM. Tidak ada bisnis lain yang memanfaatkan keserakahan dan nafsu manusia untuk mengaet agennya KECUALI MLM.

2. Dalih bahwa MLM merupakan "mekanisme baru dalam distribusi". MLM bukanlah cerita baru. Sampai sekarang, MLM tetap tidak menjadi mekanisme distribusi yang dapat diandalkan.

3. Proses cuci otak agen yang berkelanjutan. Agen yang ikut dalam proses MLM didoktrin bahwa mereka akan mengalami masalah dari keluarga, teman, dan komunitas disekelilingnya. Ketika agen peserta MLM sudah putus asa, mereka DIWAJIBKAN untuk MEMBELI materi penguat harapan yang berbentu kaset, CD atau seminar (tentu saja uangnya ya buat perusahaan lagi).

Apa pendapat teman2 dngan bisnis MLM ?
Q. adakah larangan untuk kita ikut bisnis MLM ???

A. MLM ada bisnis hidup segan mati ga mau. menawarkan produk2 super yang dimonopoli sendiri.
tapi klo berharap kaya dari MLM secara bisnis. lupakan aja. itu hanya mimpi.
tapi klo u andelin MLM buat beli produk, bagi saya masih logis. karena MLM sendiri banyak hold2 produk2 berkualitas.

jadi jangan andelin MLM buat bisnis system, tapi bisnis produk saja.

MLM.., ada apa dengan-mu ?
Q. seperti yang telah banyak orang ketahui, penjualan dengan sistem jaringan atau bahasa kerennya MULTILEVEL MARKETING (MLM) masih mendapat momok atau stigma yang buruk di masyarakat indonesia, padahal diluaran sana MULTILEVEL MARKETING sudah tumbuh ribuan badan usaha yang bergerak menggunakan sistem tersebut, bahkan dunia menyatakan ini adalah terobosan bisnis yang legal karena terbukti dahsyat, lebih tahan krisis, dan produk2nya pun berqualitas tinggi, namun mengapa bisnis ini di cecar??? ada apa dengan MLM ???

mohon dijawab dengan objektif berdasarkan fakta...
SALAM SUKSEZ UNTUK ANDA SEMUA, MERDEKAAAA !!!!!

A. MLM di Indo mendapatkan image yang kurang baik & banyak dicerca disebabkan oleh :
- Metode perekrutan yang kurang terbuka & tranparan disertai dengan berbagai janji janji palsu
- Perubahan fungsi utama dari awalnya berjualan produk berubah perlahan lahan menjadi usaha perekrutan downline sebanyak banyaknya dimana focus & tugas upline berubah dari berjualan produk sebanyak mungkin menjadi usaha merekrut downline sebanyak mungkin
- Usaha menjual produk MLM yang selama ini dikenal sebagai produk yang mahal + diproduksi oleh produsen yang kurang jelas + tidak disertai dengan kemampuan marketing yang baik menyebabkan banyak orang menjadi risih or menjadi korban marketing yang kurang benar bahkan salah (banyak kasus terjadi terutama karena kurangnya pelatihan & minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh sales MLM berujung mereka menjual produk yang kurang tepat untuk konsumen tertentu)
- Paradigma yang sangat berlaku di MLM dimana hanya sedikit (sedikit dalam arti kurang dari 20% anggota MLM gagal mencapai mimpi yang diinginkan ketika masuk MLM) yang mampu sukses di MLM sangat jamak terjadi & kebebasan waktu yang selama ini digembor gemborkan yang mana didapat bila bekerja di MLM terbukti BANYAK yang hanya menjadi isapan jempol dikarenakan pada akhirnya tetap saja menjadi budak dari prospek + seminar + target (walau mungkin saja memiliki kebebasan waktu bekerja)
- Usaha beberapa MLM yang justru menggalakkan sales forcenya untuk melakukan penipuan demi sekedar meningkatkan image + citra sales forcenya agar lebih mudah laku produknya (seperti berfoto dengan mobil mewah orang lain kemudian mengaku ngaku sebagai mobil pribadinya demi meningkatkan citra diri & menunjukkan kredibilitas yang belaka)
- Management MLM yang buruk sehingga downline sering mengalami nasib yang sangat mengenaskan terutama bila terus menerus gagal naik pangkat
- Usaha meningkatkan citra diri & image MLM terutama sales forcenya yang sering terliat payah + tidak didukung oleh modal & kemampuan yang memadai (seperti sok memakai English padahal menulis career or successful saja tidak tahu ejaan yang benarnya gimana atau salah satu metode salah satu MLM paling top di Indo yang mana SUKA & SERING MENJELEK JELEKKAN & MERENDAHKAN PROFESI LAIN termasuk properti orang lain, juga bualan salah satu MLM paling top di Indo yang mengatakan bahwa 2010 akan sukses masuk dalam daftar Forbes 500, nyatanya tiada hasil padahal gembor gembornya dulu begitu luar biasa)
- Biaya masuk MLM yang SERING tidak masuk akal & tidak disertai dengan jaminan balik modal yang mana sering menimpa downline downline yang gagal naik jabatan

Dengan berbagai faktor di atas...tidaklah heran kalau image + prestige MLM di Indo sulit berkembang, dikarenakan prinsip MLM yang sering mudah berubah dari semula berjualan produk berubah jadi usaha perekrutan downline sebanyak mungkin & berubah menjadi money games

MLM memang suatu mode business yang OK akan tetapi dalam realitanya & prakteknya di Indo sering disalah gunakan or disalah artikan, sehingga berakibat MLM di Indo jatuh imagenya

Salah satu kebaikan MLM yang terutama adalah people management nya yang baik

Apa Perbedaan Reseller sama MLM?
Q.

A. MLM, beberapa barangnya kurang jelas, dan cara mendapatkan keuntungannya pun berantai, kaya diagram pohon, semakin panjang dan besar diagramnya maka keuntungan dari yang dipuncak ni semkin banyak... bisnis utamanya bukan pada penjualan barangnya tetapi pada membuat rantai pembeliannya

kalau reseller dia hanya menjualkan barang oranglain, dia mendapat untung, orang yang dia jualkan barangnya dapat duitnya juga, tetapi kalau misal pembeli barang tersebut lantas menjual pada orang lain lagi maka dia gak ikut menikmati hasilnya, kalau MLM kan masih terus dapat untung tu ntah barang sampai tangan keberapa asalkan diagramnya seimbang..




Powered by Yahoo! Answers

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?

Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...

gimana dg hukum pajak dalam islam?
Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙØ³Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙÙ Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©Ù

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙØ®ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙÙØ©Ù ØµÙØ§Ø­Ùب٠ÙÙÙÙØ³Ù

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.

Cara membayar pajak gimana?
Q. Wajar kalo belum tau...

A. ke kantor pajak,...
lalu


Setelah menghitung pajak yang harus dilunasi atau ketika tiba saat terutang angsuran pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak (WP) haruslahberhati-hati. Jangan sampai batas waktu pembayaran pajak tersebut terlewati.

tergantung,.....

pajak apa yang mw dibayar

Setelah kamu memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk â3Mâ Membayar.


Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.


gitu aja setau sy..

smoga bermanfaat...

Pajak Pertambahan Nilai?
Q. ad yang tau sejarah PPN... ?????
Mohon bantuannya...... Mohon!

A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...>> adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan JKPdi dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sejarah dan Konsep PPN
Aspek pertama, sejarah dan konsep PPN untuk produk pertanian. Konsep pengenaan PPn pada prinsipnya diberlakukan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris, pajak ini disebut value added tax (VAT) atau goods and service tax (GST). PPN tergolong jenis pajak tidak langsung, yang artinya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak adalah hal yang berbeda. PPN mempunyai sifat obyektif, artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBm sebagai aturan formal pertama untuk PPN, produk primer pertanian yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Aturan tersebut tetap dipertahankan pada peraturan perubahannya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994 dan yang terakhir UU Nomor 18 Tahun 2000.
Berdasarkan sejarah, konsep, definisi dan karakteristik PPn, sudah sepantasnya produk primer pertanian digolongkan ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan pajak. Sebab jika dikaji dari konsep dan definisinya, PPn diberlakukan atas setiap pertambahan nilai setiap barang/jasa. Sedangkan produk primer pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), seperti beras, jagung, daging, telur, susu, dan ikan adalah barang/produk yang belum mengalami pertambahan nilai karena merupakan hasil langsung dari budidaya pertanian/peternakan/perikanan. Produk tersebut mengalami pertambahan nilai jika sudah mengalami pengolahan, seperti beras jika sudah diolah menjadi tepung beras, daging jika sudah diolah menjadi kornet, nugget dan produk-produk turunan lainnya. Jadi, yang lebih tepat dikenai PPN adalah produk-produk olahan dari produk primer pertanian.
Adapun jika dianalisis dari sisi sejarah dan aturan, Indonesia sudah benar memposisikan sebagian produk primer pertanian yang termasuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu dan kedelai) sebagai barang bebas PPN. Walaupun seharusnya Indonesia mengikuti langkah negara-negara yang maju sektor pertaniannya, seperti Uni Eropa, telah membebaskan seluruh produk primer pertaniannya dari PPN, bahkan mereka juga memberikan subsidi.
Karakteristik PPN yang menempatkan obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak, seharusnya tidak membeda-bedakan pengenaan pajak antara badan usaha/perusahaan dengan petani. Sebab, dasar pengenaan PPN adalah obyek pajak, berarti pengenaannya pada barang/jasa yaitu produk pertanian, bukan pada perusahaan atau petani yang statusnya sebagai subyek.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai




Powered by Yahoo! Answers