Sunday, June 1, 2014

Dimana mendapatkan modal UKM tanpa jaminan?

Q.

A. UKM bagian replika anda berusaha mulai dari awal,dan saya dapat memberi saran jika suatu pinjaman anda akan ringan yaitu datangilah koperasi walaupun jaminan paling hanya BPKB motor,surat KK.Modal pasti anda dapatkan.

Bagaimana sih perkembangan UKM di Indonesia, maju, mundur atau statis?
Q. Trs upaya dan komitmen pemrintah apa sih

A. UKM sedang maju di Indonesia. Tapi, menurut saya kebanyakan bukan karena upaya pemerintah setempat.
Yang saya tahu selama ini adalah banyak perusahaan swasta yang membantu business UKM. Misalnya carrefour, careffour membantu UKM berkembang sebagai CSR mereka.

Dan yang aku tau satu lagi adalah USAID SENADA yang berdomisili di indonesia. Mereka ada program yang sangat menarik yaitu; SENADA business innovation. Di mana business UKM di training dan dikasi uang pinjaman sama mereka sehingga produk UKM bisa ke tingkat national dan international.

Hope i've answered your question!

Bagaimana merencanakan UKM?
Q. Saya ingin membuat rencana mendirikan UKM,setelah pulang dari Jepang,sekarang lagi nyari modalnya di Jepang?

A. sama atu cuma kita beda tempat aja,gini ya saranku anda kumpulkan hasil anda untuk bekal nanti mendirikan usaha kecil menengah[ukm],wah bagus juga idenya anda,misalnya anda bisa memproduk makanan kecil tapi berkualitas tinggi seperti membuat toko/kios,buka kursus compiuter,kursus menjahit untuk remaja putri,atau juga membuat catering atau mendirikan sebuah bengkel mobil lumayan kan hasilnya nah giman menurut anda selanjutnya setuju mggak? moga setuju ok

Kedokteraan ambil UKM robotika?
Q. Sy rencana mau ngambil kedokteran pass kuliah nnti, tp sy jg tertarik sma brang2 elektronik alias pengen juga ngambil jrusan Teknik elektro.........jd cra lain sy untk mwujudkan kedua2nya itu : Kuliah ngambil kedokteran trus ambil UKM robotika di UI, kira2 bisa nggak klau ank kdokteran UI ngambil UKM Robotika (pengen ngrancang robot gitu hehe) ???
klau misalnya bisa,,,kira2 di UKM robotika UI itu sperti apa, bisakah kita merancng robot atau smcamnya??

A. Sama sekali tidak masalah kamu mau mengambil FKUI kemudian ikut UKM Robotika. Hanya saja mungkin yang sedikit menjadi kendala, kampus FKUI di Jakarta Pusat, sementara Pusat Kegiatan Mahasiswa seperti UKM Robotika berda di UI Depok. Jika kamu rutin bolak-balik Jakpus-Depok saya rasa itu tidak efisien. Selain itu saya belum perna dengar gaung Tim Robotika UI.

Sekedar saran, menurut saya mendingan mengambil Kedokteran di FK UGM. Selain Kampusnya sudah jadi satu (Terpadu), Kualitas FK dan Tim Robotikannya menurut saya lebih bagus UGM. FK UGM menduduki peringkat 21 Asia sementara UI 25 Asia. Tim Robot UGM juga sering juara Internasional (Coba baca di banyak koran) Dan yang terpenting, markas Tim Robot UGM (Grha Robotika UGM) berada di Lt.2 Perpustakaan Pusat UGM, hanya 3 menit dari FK UGM.

semoga bisa membantu.

gmana caranya untuk mengajukan pinjaman dana UKM,,?
Q. apa ja yg perlu disiapkan, bisa di instansi mana aja,,?

A. Bisa anda minta informasi di Bank yg sahamnya mayoritas di miliki oleh pemerintah atau lebih sering di sebut Bank-Bank di bawah BUMN seperti BNI, BTN, BRI, Mandiri dan Bank Pembangunan daerah

Dalam istilah kredit lunak bisa juga di sebut kredit untuk UKM, Syaratnya anda harus membuat Propasal bidang usaha yg sedang berjalan dan usaha baru yg akan di rintis, Lalu mengajukan kepada pihak bank

Pihak Bank akan mempelajari Proposal yg anda ajukan untuk di pelajari oleh Staf marketing di bagian kredit, Jika prospek usaha yg sedang berjalan dan yang baru akan di rintis peluang bisnisnya bagus, Maka akan ada tim yg akan melakukan survei ke lapangan

Kredit yg di salurkan untuk UKM berkisar Rp.5 jt - 100 jt, Tanpa anggunan, Namun akan di belikan kepada para UKM yg peluang usahanya bagus dan resiko kredit macetnya kecil

Salam




Powered by Yahoo! Answers

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?

Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...

gimana dg hukum pajak dalam islam?
Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙØ³Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙÙ Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©Ù

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙØ®ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙÙØ©Ù ØµÙØ§Ø­Ùب٠ÙÙÙÙØ³Ù

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.

Cara membayar pajak gimana?
Q. Wajar kalo belum tau...

A. ke kantor pajak,...
lalu


Setelah menghitung pajak yang harus dilunasi atau ketika tiba saat terutang angsuran pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak (WP) haruslahberhati-hati. Jangan sampai batas waktu pembayaran pajak tersebut terlewati.

tergantung,.....

pajak apa yang mw dibayar

Setelah kamu memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk â3Mâ Membayar.


Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.


gitu aja setau sy..

smoga bermanfaat...

Pajak Pertambahan Nilai?
Q. ad yang tau sejarah PPN... ?????
Mohon bantuannya...... Mohon!

A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...>> adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan JKPdi dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sejarah dan Konsep PPN
Aspek pertama, sejarah dan konsep PPN untuk produk pertanian. Konsep pengenaan PPn pada prinsipnya diberlakukan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris, pajak ini disebut value added tax (VAT) atau goods and service tax (GST). PPN tergolong jenis pajak tidak langsung, yang artinya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak adalah hal yang berbeda. PPN mempunyai sifat obyektif, artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBm sebagai aturan formal pertama untuk PPN, produk primer pertanian yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Aturan tersebut tetap dipertahankan pada peraturan perubahannya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994 dan yang terakhir UU Nomor 18 Tahun 2000.
Berdasarkan sejarah, konsep, definisi dan karakteristik PPn, sudah sepantasnya produk primer pertanian digolongkan ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan pajak. Sebab jika dikaji dari konsep dan definisinya, PPn diberlakukan atas setiap pertambahan nilai setiap barang/jasa. Sedangkan produk primer pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), seperti beras, jagung, daging, telur, susu, dan ikan adalah barang/produk yang belum mengalami pertambahan nilai karena merupakan hasil langsung dari budidaya pertanian/peternakan/perikanan. Produk tersebut mengalami pertambahan nilai jika sudah mengalami pengolahan, seperti beras jika sudah diolah menjadi tepung beras, daging jika sudah diolah menjadi kornet, nugget dan produk-produk turunan lainnya. Jadi, yang lebih tepat dikenai PPN adalah produk-produk olahan dari produk primer pertanian.
Adapun jika dianalisis dari sisi sejarah dan aturan, Indonesia sudah benar memposisikan sebagian produk primer pertanian yang termasuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu dan kedelai) sebagai barang bebas PPN. Walaupun seharusnya Indonesia mengikuti langkah negara-negara yang maju sektor pertaniannya, seperti Uni Eropa, telah membebaskan seluruh produk primer pertaniannya dari PPN, bahkan mereka juga memberikan subsidi.
Karakteristik PPN yang menempatkan obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak, seharusnya tidak membeda-bedakan pengenaan pajak antara badan usaha/perusahaan dengan petani. Sebab, dasar pengenaan PPN adalah obyek pajak, berarti pengenaannya pada barang/jasa yaitu produk pertanian, bukan pada perusahaan atau petani yang statusnya sebagai subyek.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai




Powered by Yahoo! Answers

masalah kartu kredit?

Q. gimana si caranya ngebayar utang kartu kredit?? bener ga si soal lbh yang bisa ngatasi masalah kartu kredit???
gimana caranya???

A. kalo masalah kartu kredit kaga ada abisnya dibahas tapi yang jelas

1. jangan pernah membayar kartu kredit dengan mengajukan kta (kredit tanpa agunan) atau tarik tunai dengan kartu kredit lain
2. hanya ada 1 lembaga yang diakui oleh BI yaitu lembaga mediasi perbankan yang saat ini masih dipegang oleh BI
3. kalo ga sanggup bayar telp lah ke bank penerbit KK tersebut untuk dibuatkan reschudule dan ceritakan tentang masalah kesulitan keuangan sodara.
4. kalo uda jatuh ke debt collector cobalah kasih tau kesulitan sodara dan minta keringanan pembayaran kartu kredit sodara.
5. jangan pernah sodara menjanjikan untuk melakukan pembayaran kalo ternyata sodara tidak dapet membayarnya karna itu akan membuat track record sodara lebih buruk lagi
6. jangan memakai jasa pengacara yang sekarang banyak diiklankan dikoran2 karna tidak akan ada perbedaan malah harus bayar jasa tersebut walaupun masalah tidak selesai
7. jangan pernah membayar melalui debt collector karna uangnya tidak masuk kerekening kk anda
8. jangan percaya kalo debt colector bilang bisa menghapus account kartu anda dengan memberi uang kepada deb colector tersebut karna itu bohong

semoga bermanfaat

Prosedur Pemutihan Kartu Kredit?
Q. Ada yang bisa menjelaskan prosedur pemutihan kartu kredit? Tata caranya, harus menghadap ke bagian apa, apa yang perlu disiapkan, dsb...? Mohon bantuannya...

A. Diversifikasi usaha bukan hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profesi advokat pun melakukan hal yang sama. Ada beberapa advokat yang menyediakan jasa penyelesaian tagihan (pemutihan) kartu kredit yang macet. Bahkan, jasa yang mereka lakukan itu sudah ada yang diumumkan di beberapa media massa lokal maupun nasional.

Fenomena ini diakui oleh Dodit Wiweko Probojakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Fenomena ini khususnya terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Tentu saja, lanjut Dodit persoalan tersebut adalah persoalan yang serius bagi industri kartu kredit di Indonesia. Dan, yang paling dirugikan dengan adanya advokat yang menawarkan jasa seperti itu adalah pihak penerbit kartu kredit.

Data yang dimiliki AKKI selama 6 bulan terakhir ini mencatat bahwa sudah lebih dari 4.000 nasabah yang menyerahkan permasalahan kartu kreditnya ke advokat. Bahkan, âJika kita lihat outstanding balancenya, jumlahnya sudah lebih dari Rp 10 milyar,â ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Chief Risk Officer PT GE Finance Indonesia ini mengatakan, penggunaan jasa advokat oleh sebagian nasabah diyakini merupakan salah satu jurus yang paling ampuh dalam memutihkan tagihan kartu kreditnya yang macet. Nasabah menjadi terbebas dari tagihan kartu kreditnya karena telah diambil alih oleh advokat.

Modus yang selama ini berhasil direkam oleh AKKI, jelas Dodit, biasanya si pemilik kartu kredit yang pembayarannya macet datang ke advokat. Kemudian dia meminta kepada advokat untuk mengambil alih tagihan kartu kreditnya. Kemudian sang advokat akan meminta pemegang kartu kredit untuk mengubah alamat, nomer telp, handphone ke alamat/telp si advokat. âNanti, ketika penerbit kartu kredit datang menagih hutang ke si pemilik kartu, dikatakan oleh pemilik kartu itu kalau tagihannya sudah diambil alih oleh si pengacara yang dia tunjuk,â ujarnya.

Pemegang kartu juga harus buat surat kuasa dan surat pernyataan bahwa dia hanya bisa bayar tagihan Rp 100 per bulan. Sang advokat akan mengurus pemutihan tagiha itu dengan janji dia akan mendapat komisi 20 persen dari total tagihan. Kalau berhasil si pemegang juga tidak bisa apply kartu baru lagi selama 2 tahun.

Ada Unsur Penipuan

Seorang manajer kartu kredit di bank swasta nasional tidak menampik adanya tren penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet dengan menggunakan jasa advokat. Bahkan, di tempat kerjanya, hampir tiap hari ada saja seorang advokat yang mengaku mewakili nasabah. Advokat itu secara terang-terangan telah mendapat kuasa dari si A untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya.

Terhadap proses seperti itu, katanya, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. âKarena yang datang advokat, maka yang melayani adalah tim legal dari bank kami. Yang kami tahu, proses itu akan berjalan alot dan biasanya kami mengabaikannya,â tuturnya kepada hukumonline yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebenarnya, lanjutnya, bagi nasabah pemilik kartu kredit tidak usah memakai jasa advokat. Selain tidak efisien, si nasabah seringkali tertipu. âKami punya pengalaman. Ada satu nasabah ketika kami minta untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya, dengan santai dia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh advokat yang telah ditunjuknya. Terlihat jelas, si nasabah merasa terbebas dari tagihan tersebut,â ujarnya.

âTidak bisa seeprti itu. Tetap saja, si nasabah harus menyelesaikan tagihannya meski dia mengaku telah menyerahkannya ke advokat. Yang kami kejar si nasabahnya, bukan advokatnya,â katanya.

Satu hal lagi yang mesti dicatat, lanjut si manajer tersebut, tagihan kartu kredit yang macet biasanya diserahkan ke pihak ketiga atau agensi untuk menagihnya. Nah, agensi ini sifatnya hanya outsourcing, bukan bagian dari divisi sebuah bank. Jadi, âUrusannya bukan lagi pihak bank dengan nasabah. Tapi, pihak agensi yang mewakili bank dengan nasabahnya,â jelasnya.

Sekali lagi, sang manajer menyarankan jika ada nasabah yang tagihan kartu kreditnya tertunggak atau macet, sebaiknya diselesaikan sendiri secara baik-baik, jangan menggunakan jada advokat. âFee-nya terlalu mahal. Yang saya tahu, fee sebesar Rp 750 ribu untuk tagihan-tagihan di bawah Rp 3 juta. Untuk tagihan di atas itu, fee-nya bisa mencapai 20 persen,â ujarnya.

Tips Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Yang Macet

1. Datanglah ke bagian collection penerbit kartu kredit.
2. Jelaskan permasalahannya secara baik-baik kenapa sampai pembayarannya macet. Tegaskan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan tersebut
3. Tekankan pula bahwa tidak sanggup membayar semua tunggakan tersebut. Mintalah agar diikutsertakan dalam program cicilan tunggakan kartu kredit.
4. Selanjutnya lakukan negosiasi. Jika berhasil, ada dua kemungkinan.
5. Collection akan memberikan diskon cukup besar dari total tagihan yang

terlilit hutang kartu kredit?
Q. Saya terlilit hutang kartu kredit, sudah 2 bulan menunggak dan rasanya tidak bisa meneruskan pembayaran. karena usaha suami ditipu orang. untuk pengeluaran sehari hari pun sudah sulit. hutang kartu kredit saya tidak sampai 10 juta. apakah sangsinya jika saya tidak sanggup meneruskan pembayaran?

A. Menggunakan kartu kredit memang harus cermat dan tepat.
Pergunakanlah kartu kredit jika:
1. Terdapat program cicilan, pastikan besarnya cicilan anda tidak lebih dari 30% pengeluaran Anda.
2. Jika tidak terdapat program cicilan, pastikan sewaktu tanggal tagihan Anda dapat membayar lunas tagihan tersebut sehingga Anda tidak dikenai bunga. Sebagai contoh, karena kurang teliti saat membayar, saya kurang bayar sebesar 60 ribu, akibatnya saya dikenai bunga 70 ribu. ckckck...

Bunga kartu kredit yang besar 3,5 - 4% per bulan akan dihitung mulai dari tanggal transaksi.
Hutang sebesar 10 juta dapat menjadi lebih besar, apalagi jika Anda tidak membayar tagihan minimum (biasanya 10% dari tagihan) maka akan terdapat denda yang dikenakan.
Tentu saja pihak Bank yang mengeluarkan kartu kredit akan menagih Anda. Karena uang bank adalah juga uang dari masyarakat yang menabung pada bank tersebut.

Selain itu nama Anda/Suami Anda akan terdaftar di dalam Sistem Informasi Debitur dengan kondisi macet. Hal tersebut akan menyulitkan Anda jika akan melakukan pengajuan kredit di masa yang akan datang.

Oleh sebab itu,
1.lunasi segera hutang/tagihan kartu kredit Anda. Carilah sumber pembiayaan dengan cara pembayaran yang flat dan bunga lebih rendah dari bunga kartu kredit.
2.hubungi bank dan minta untuk dapat dilakukan restrukturisasi hutang.
3. jangan mempercayai pihak2/iklan yang mengatakan dapat menyelesaikan hutang kartu kredit Anda.
4. jangan menyerah, kegagalan merupakan jalan menuju kesuksesan.

Pagu Kredit itu apa sih? (Kartu Kredit)?
Q. Apakah definisi Pagu Kredit? Limit per-transaksi kah atau Limit total digabung dengan tagihan kita?
Contoh: pagu Kredit ku sekarang 2,9jt, tagihan bulan lalu udh 2,3jt nah apakah aku bisa melakukan transaksi senilai 2,6jt lagi bulan ini?
Thanks ya buat yang bisa bantu....

A. Pagu kredit sama dengan Limit kredit atau batas kredit.
Limit kalau di artikan ke dalam bahasa Indonesia yang sesuai dengan EYD artinya Pagu.
Kalau Pagu kredit 2.9 Jt dan tagihan bulan lalu 2.3 Jt berarti Pagu / Limit kredit yang bisa dipakai tinggal 600 ribu.

Analisis pemberian kredit,?
Q. Langkah Apa yg mesti kita lakukan ketika memberikan kredit kepada debitur, agar kerdit kita aman tdk macet dalam pembyarn kreditnya. Terima kash

A. Setelah debitur mengajukan kredit, maka pihak Bank pemberi kredit akan melakukan :
1. Wawancara atas prmohonannya dan cheking validitas atas data yang dilampirkan.
2. Melakukan survei lapang atas data alamat, tempat tinggal/rumah khususnya barang yang akan dijadikan jaminan hutang (misal rumah, bpkb) perihal kondisinya, tahun /lama kepemilikan, atas nama siapa barang tersebut.
3. Melakukan analisis atas permohonan tersebut berdasar data wawancara maupun data survei lapang.
Info tersebut berdasarkan apa yang saya alami ketika saya mengajukan kredit ke Bank.




Powered by Yahoo! Answers

gimana dg hukum pajak dalam islam?

Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙØ³Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙÙ Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©Ù

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙØ®ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙÙØ©Ù ØµÙØ§Ø­Ùب٠ÙÙÙÙØ³Ù

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.

Cara membayar pajak gimana?
Q. Wajar kalo belum tau...

A. ke kantor pajak,...
lalu


Setelah menghitung pajak yang harus dilunasi atau ketika tiba saat terutang angsuran pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak (WP) haruslahberhati-hati. Jangan sampai batas waktu pembayaran pajak tersebut terlewati.

tergantung,.....

pajak apa yang mw dibayar

Setelah kamu memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk â3Mâ Membayar.


Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.


gitu aja setau sy..

smoga bermanfaat...

Pajak Pertambahan Nilai?
Q. ad yang tau sejarah PPN... ?????
Mohon bantuannya...... Mohon!

A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...>> adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan JKPdi dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sejarah dan Konsep PPN
Aspek pertama, sejarah dan konsep PPN untuk produk pertanian. Konsep pengenaan PPn pada prinsipnya diberlakukan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris, pajak ini disebut value added tax (VAT) atau goods and service tax (GST). PPN tergolong jenis pajak tidak langsung, yang artinya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak adalah hal yang berbeda. PPN mempunyai sifat obyektif, artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBm sebagai aturan formal pertama untuk PPN, produk primer pertanian yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Aturan tersebut tetap dipertahankan pada peraturan perubahannya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994 dan yang terakhir UU Nomor 18 Tahun 2000.
Berdasarkan sejarah, konsep, definisi dan karakteristik PPn, sudah sepantasnya produk primer pertanian digolongkan ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan pajak. Sebab jika dikaji dari konsep dan definisinya, PPn diberlakukan atas setiap pertambahan nilai setiap barang/jasa. Sedangkan produk primer pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), seperti beras, jagung, daging, telur, susu, dan ikan adalah barang/produk yang belum mengalami pertambahan nilai karena merupakan hasil langsung dari budidaya pertanian/peternakan/perikanan. Produk tersebut mengalami pertambahan nilai jika sudah mengalami pengolahan, seperti beras jika sudah diolah menjadi tepung beras, daging jika sudah diolah menjadi kornet, nugget dan produk-produk turunan lainnya. Jadi, yang lebih tepat dikenai PPN adalah produk-produk olahan dari produk primer pertanian.
Adapun jika dianalisis dari sisi sejarah dan aturan, Indonesia sudah benar memposisikan sebagian produk primer pertanian yang termasuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu dan kedelai) sebagai barang bebas PPN. Walaupun seharusnya Indonesia mengikuti langkah negara-negara yang maju sektor pertaniannya, seperti Uni Eropa, telah membebaskan seluruh produk primer pertaniannya dari PPN, bahkan mereka juga memberikan subsidi.
Karakteristik PPN yang menempatkan obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak, seharusnya tidak membeda-bedakan pengenaan pajak antara badan usaha/perusahaan dengan petani. Sebab, dasar pengenaan PPN adalah obyek pajak, berarti pengenaannya pada barang/jasa yaitu produk pertanian, bukan pada perusahaan atau petani yang statusnya sebagai subyek.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).




Powered by Yahoo! Answers

Apa pendapat anda tentang UKM?

Q. meningkatkan ekonomi kerakyatan seharusnya UKM harus lebih doprioritaskan

A. Sebenarnya UKM itu penting bagi pondasi ekonomi, namun di negeri tidak terlalu dilirik karena dianggap membebani. Dan pelaku ukm umumnya dadakan dan tidak terkonsep dengan baik.

http://breakscoffee.blogspot.com

gimana caranya meningkatkan penghasilan ukm?
Q.

A. untuk meningkatkan penghasilan ukm anda..

- inovasi produk.. buatlah produk anda menjadi beda dengan yang lain yang lebih diminati oleh konsumen..
- ekspansi pasar.. perluas daerah pemasaran, jangan hanya dalam kota saja.. lebih baik bila sampai luar kota.. tapi buatlah distributor di kota lain..
- promosi.. ini diperlukan agar produk anda bisa dikenal oleh masyarakat luas..
- ulet dan tahan banting.. jangan sampai anda tidak semangat karena perekonomian memang lesu..

OK.. semoga bisa membantu..

bagaimana mengembangkan UKM dan ekonomi kerakyatan?
Q. apakah anda mempunyai ide cantik untuk meningkatkan perekonomian bangsa? Apakah bangsa dibiarkan hidup untuk menghabiskan sumber daya alamnya kepada produk2 luar negeri? selama saya berkeliling dari kota ke kota hanya produk dari negara cina yang menhancurkan harapan anak bangsa. mengapa? produk hanya setengah harga dari produk UKM danmenyebabkan kesulitan pada penjualan, Tingginya gaji SDM dan Harga Material produk juga sebagai sumber masalah. walaupun UKM bisa membuat produk mengapa lebih suka import? walau harga lebih mahal, apakah kita akan menjadi negara konsumsi dan tidak bisa menjual produknya sendiri? kita sangat kalah dengan Malaysia. dan thailand, apalagi skala Jepang dan china... Ayooo sumbanglah idemu agar yang membaca dapat terinspirasi. jangan di hancurkan dengan perbedaan ras, agama dan suku. ayo kita bangsa berbudi, berjiwa luhur dan bisa menatap hari depan dengan cerah.... Majulah bangsaku.

A. Maaf sebelumnya, mengapa muka anda seperti tengkorak, apakah anda dari golongan makhluk mati, menakutkan, saran ganti gambar yg ganteng.

Memang masalah ekonomi kerakyatan jadi salah satu program pemerintah, maka ada departemen yg ngurusi UKM, namun hasilnya masih belum banyak
Gerakan kembali kewajiban perusahaan besar sebagai pembina UKM seperti sekitar tahun 90an dulu
diharapkan gerakan tersebut akan membantu home industri bisa berkembang besar

terima kasih

Apa yan anda ketahui tentang usaha kecil menengah (UKM) ?
Q.

A. UKM - usaha kecil dan menengah,
ada lagi istilah lain yaitu UMKM = usaha mikro,kecil,dan menengah,
Peran koperasi dan UMKM sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rkyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri2 demokrats, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

UMKM bagus untuk menjawab kelemahan SEK (sistem ekonomi konglomerasi) yg nyaris bikin bangkrut indonesia pada krisis 1997 lalu.
UMKM merupakan penyokong paradigma baru yaitu sistem ekonomi kerakyatan (SER) dengan ciri2 tingkat kemandirian yang tinggi, adanya kepercayaan diri, dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan sehat, keterbukaan demokrasi, pemerataan yang berkeadilan, serta didukukng dengan industri yang berbasis SDA.
Dalam memasuki era globalisasi yang sudah dan akan kita masuki seperti AFTA tahun 2003 dan APEC tahun 2020. merupakan tantangan dan juga peluang yang sangat strategis untuk memberdayakan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari SER. Adanya kemauan politik yang tinggi dari pemerintah juga merupakan peluang yang sangat besar untuk menumbuhkembangkan ekonomi rakyat. Melalui paradigma baru pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi pemusatan asset ekonomi produktif pada segelintir orang (inget pasal 33: bumi,air,â¦â¦â¦digunakan sebesar2nya untuk kemakmuran rakyat) melainkan meluaskannya ke tangan rakyat.

Mengapa UMKM relative tahan banting terhadap krisis?
1.Nah akses kredit yang rendah ternyata ada sisi positifnya yaitu mereka ga tergantung pada perbankan yang sangat rentan terhadap kebijakan moneter/peristiwa moneter. Saat krismon kemaren inget g 16 bank dilikuidasi akibatnya banyak perusahaan kolaps coz ga ada dana untuk mempertahnkan bisnis mereka.
2.UMKM tu banyak yang menggunakan bahan baku local beda dengan usaha besar yang mayoritas bahan bakunya impor. Jelas aja biaya produksi jadi bengkak kan nilai rupiah turun.
3.UMKM (tmk PKL ya) jadi alternative masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.

Permasalahan UMKM di Indonesia :
-Rendahnya produktivitas pekerja menyebabkan pengusaha kecil kesulitan memenuhi UMR (upah minimum regional). -Rendahnya produktivitas ini antara lain disebabkan oleh pendidikan, etos kerja, disiplin, tanggung jawab, dan loyalitas karyawan yang relative rendah.
-Keterbatasan akses pengusaha kecil terhadap modal
-Kemampuan manajerial dan pemasarn yang masih rendah
-Kurangnya infrastruktur di Indonesia
-Tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang yang berakibatnya melonjaknya biaya produksi
-Turunnya daya beli masyarakat

Dalam perkembangannya pertumbuhan UMKM sulit untuk direalisasikan sebab ekonomi yang berjalan saat ini mengarah pada kapitalisme (yang bermodal yang menang), tuntutan mekanisme pasar dan persaingan bebas (coz kl q g salah inget accesibilitas UMKM ke kredit tu sangat kecil karena
1.moral hazard perbankan Indonesia yang ga interest ke sector ini (ini si dipengaruhi 2 faktor : karena UMKM tu asetnya kecil + kos (biaya) per unit pemberian kredit ke UMKM justru lebih gede drpd ke usaha besar),
2.mekanisme perbankan yang justru memberikan bunga pinjaman yang lebih tinggi kepada usaha kecil,
3.kurangnya informasi pengusaha kecil mengenai kredit, 4.terbatasnya sumber keuangan yang ada di Indonesia).

Bagaimana mewujudkan UMKM sebagai penggerak sector riil
Pengembangan kewirausahaan
Menumbuhkan wirausaha unggul yang memiliki ciri2 berani mengambil resiko, etos kerja tinggi, daya saing yang gigih dan ulet. Oleh karena itu, sasaran pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan sangat luas meliputi generasi muda, pemimpin informal masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah, dan masyarakat awam.
Program kemitraan
Meningkatkan kerjasam antara koperasi, UMKM, dan UB disertai pembinaan UB kepada mitra binanya dengan mengikuti prinsip2 saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Dalam kemitraan yang berkembang baik hendaknya tidak adabelas kasihan dari UB kepada UMKM.
Tujuan program ini adalah memberdayakan UMKM untuk memberdayakan UMKM, menumbuhkan struktur dunia usaha yang lebih kokoh dan efisien shg mampu menguasai dan mengembangkan pasar domestic, serta meningkatkan daya saing global.
Bentu/pola kemitraan dapat bermacam2: subkontrak/vendor, joint venture, persetujuan lisensi, waralaba, program inti-plasma(biasanya dalam agroindustri)

Dimana mendapatkan modal UKM tanpa jaminan?
Q.

A. UKM bagian replika anda berusaha mulai dari awal,dan saya dapat memberi saran jika suatu pinjaman anda akan ringan yaitu datangilah koperasi walaupun jaminan paling hanya BPKB motor,surat KK.Modal pasti anda dapatkan.




Powered by Yahoo! Answers

Apa Perbedaan Reseller sama MLM?

Q.

A. MLM, beberapa barangnya kurang jelas, dan cara mendapatkan keuntungannya pun berantai, kaya diagram pohon, semakin panjang dan besar diagramnya maka keuntungan dari yang dipuncak ni semkin banyak... bisnis utamanya bukan pada penjualan barangnya tetapi pada membuat rantai pembeliannya

kalau reseller dia hanya menjualkan barang oranglain, dia mendapat untung, orang yang dia jualkan barangnya dapat duitnya juga, tetapi kalau misal pembeli barang tersebut lantas menjual pada orang lain lagi maka dia gak ikut menikmati hasilnya, kalau MLM kan masih terus dapat untung tu ntah barang sampai tangan keberapa asalkan diagramnya seimbang..

bagaimana dengan anda tentang bisnis MLM ?
Q.

A. MLM adalah cara bisnis bertingkat.
yang jadi masalah, MLM selalu mengiming-imingi para anggotanya dengan hal yang duniawi, bukan dengan penghasulan yang real. lihat saja, kalau berhasil menjual sekian barang, maka akan mendapat motor, mobil, rumah mewah. sehingga memacu para anggotanya untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.

bagi saya bisnis adalah untuk menopang kehidupan di dunia, jadi iming-iming dengan bonus bukan hal yang baik dan juga dalam bisnis hal yang harus di utamakan adalah mencari keuntungan bukan bonus. jika yang dikejar-kejar bonus, itu bukan lagi bisnis. malah mungkin bisa masuk ke judi atau manipulasi.

Bisinis MLM, ditinjau dari agamamu ?
Q. Halal haram, setuju enggak? Jelasin ya alasanmu.
@stovena
Apa kabar mas, lama gak nongol, da hidup lagi ya? he he he. Uda brp batang pagi ini?
Ya namanya MLM, yg belakangan ngangkat yg duluan. Lama2 gunungnya makin tinggi. Yang di atas enak2, yang bawah setengah mati bernafas. Masa halal seh?

A. Katanya sih skrg MLM itu ILEGAL, boss :D di negara lain maksudnya, trmasuk Amerika...

Menurut sy sih awalnya area "abu-abu" nih (syubhat klo menurut Islam),
"Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya..." (QS Ali 'Imran [3] ayat 7),
Al-Hadits pun m'jelaskan condongnya mutasyabihat / syubhat (samar) ke dlm haram.

Lalu...dlm praktekny bnyk mudharatnya, trutama ketidakjelasan & "penindasan", apalagi jika merasa kekayaannya itu semata-mata karena usahanya sendiri,

"Dan Dia (Tuhan) mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan". (QS Adh-Dhuha [93]: 8-11)

Karena itu sy berpendapat MLM sekarang itu haram...wallaahu a'lam. Trm kasih :)

pendapat kalian ttg MLM?
Q. MLM = Multlevel marketing

A. MLM itu bisnis yg paling memungkinkan untuk dpt percepatan bisnis..cb baca buku "rich dad poor dad" & "cashflow quadrant" karya robert t. kyosaki (penasehat keuangan amerika), atau bukuny paul zane pilzer..klo g percaya sy gpp, tp percaya ja ma econom dunia (klo msh g percaya jg anda mw percaya sm syp?) kbanyakan org c lbh percaya tetangga atw tmn yg krng ngerti ttg bisnis ini..
banyak ko org yg sukses dr awalny org pendiem, kan tiap MLM ada sekolah bisnisny jd diajarin cara2ny..yg ngerasa g bs itu yg g mau belajar aja..
cm sayangny banyak org yg denger informasiny setengah2 dr org yg gagal (nyerah duluan), jd pst anggapanny negatif. cb ngobrolny ma org yg berhasil ps ikut positif..d majalah taun 2006 (100 pemasar terkaya) itu pringkat 10 besarny member MLM, br d susul perusahaan conventional..
mslhny tinggal kita cari perusahaan yg tepat (company profil, produk, support system, dll ny uda teruji)..jd cari informasi yg lengkap jgn cm dr org negatif

tanggapan anda tentang mlm.?
Q.

A. MLM bisnis sekarang bro, mampu mengurangi angka kemiskinan
walau sebagian menambah sich
asal bener win2 solutian ( menguntungkan semua pihak )
yang perlu diperhatikan :
1.produknya ( kualitas+kuantitas, terus kalau ada pilih produk yang sudah umum )
2.sistemnya ( win2 solutian )
3.gak ribet ( biasanya kan anggotadownline sulit menjalankan karena terlalu ribet dan banyak syarat dan target yang sulit dicapai )
4.sesuaikan dengan kemampuan
5.ada program jangka pendek dan jangka panjang ( jangka pendek untuk menutup operasional )
6.dapet bonusnya mudah walau gak banyak ( sekali kita dapet bonus bisa menambah motivasi )

kalau belum lengkap, dilengkapi sendiri...




Powered by Yahoo! Answers

Gimana sih sebenarnya bisnis MLM itu?

Q.

A. Dalam tiap MLM selalu ada posisi, yang biasanya dengan sebutan-sebutan yang menarik, yang menggambarkan kedudukan orang tersebut dalam mata rantai MLM. Kedudukan ini juga bermakna banyak, tapi yang paling bisa dipastikan adalah menunjukkan tinggi rendahnya penghasilan yang diterima. Tentang penghasilan ini, gw gag ingin membahasnya, tapi yang ingin gw sampaikan adalah bahwa dengan jujur gw menghargai orang-orang yang mencapai posisi tinggi dalam MLM. Bukan pada besarnya penghasilan yang diterima, tetapi suatu penghargaan akan kerja keras yang dibarengi strategi yang baik, dan tentu saja sebuah perjuangan yang gag kenal lelah. Dalam bisnis MLM, setiap orang harus melalui tahapan yang sama dalam mata rantai yang diterapkan. Ketika loe pertama kali bergabung dengan suatu bisnis MLM, loe akan segera diperkenalkan siapa-siapa saja bintang-bintang cemerlang dengan penghasilan wah yang duduk jauh di atas loe-loe pade. Yakinkan saja, bahwa mereka-mereka itu juga melalui tahapan seperti yang sedang loe pade mulai."

Bisnis MLM bagus nggak ya ?
Q.

A. Tidak pernah ada pebisnis MLM yang menjadi sukses karena MLM. Yang sering kali terjadi, banyak sekali pebisnis MLM yang hancur ekonominya, pekerjaannya, keluarga dan bahkan dibenci oleh komunitas disekelilingnya.

Bisnis MLM pada dasarnya TIDAK MENCARI UANG melalui PENJUALAN BARANG. Seluruh pelaku MLM sadar betul bahwa uangnya tidak didapat dari penjualan barang. Uang hanya bisa didapat apabila pebisnis MLM mendapatkan "kaki" (atau DOWNLINER) dan downliner tersebut mendapatkan downliner kembali. Oleh sebab itu, kebanyakan peserta MLM tidak begitu peduli apakah mereka bisa menjual barang atau tidak, mereka sangat peduli (dan cenderung memaksa) ketika mereka membujuk orang lain untuk bisa ikut serta dalam bisnis ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya "seminar motivasi" yang digelar demi untuk menjaring downliner.

Apa yang salah dengan MLM? secara nurani kita bisa merasakan ada yang salah dengan MLM, tetapi kita tidak tahu apa. Uraian dibawah ini mungkin dapat bermanfaat :

1. MLM "Menipu" prospek untuk ikut serta dalam seminar pertamanya. Banyak sekali MLM yang cenderung mengajak pesertanya untuk menjaring orang (prospected downliner) dengan cara membohongi dan menjebak orang tersebut untuk ikut dalam acara rekruitment.

2. MLM memberikan "harapan maya". Dalam seminar tersebut, selalu disebutkan -dengan sombong- bahwa orang-orang pendahulu MLM (upliner) mendapatkan harta yang berlimpah secara instan dengan cara MLM. Saya ingat pertama kali saya ikut dalam suatu seminar MLM, saya takjub bagaimana upliner-upliner dengan pangkat emerald ataupun diamon mendapatkan mobil-mobil fantastis, atau bisa mendapatkan kapal pesiar dan harta-harta lain. Mereka bisa mendapatkan hal ini karena mereka butuh anda, orang-orang yang mendaftar belakangan, untuk menyetorkan uang anda ke mereka.

3. Kerusakan sosial. Seketika itu anda masuk kedalam MLM, seketika itu juga semua tempat, komunitas, dan teman-teman menjadi tempat anda berjualan. Atau bahkan menjadi tempat anda untuk "membohongi" teman-teman, keluarga, dan sahabat anda untuk masuk kedalam "perangkap" MLM. Ketika mereka menolak untuk ikut serta dalam MLM yang anda prakarsai, seketika itu juga anda dijauhi oleh teman-teman, keluarga dan sahabat-sahabat anda.

4. Kenyataan kesuksesan. Saya TIDAK PERNAH melihat orang yang betul-betul SUKSES KARENA MLM. Kenyataan yang terjadi adalah, mereka "menyesal dan malu" serta harta mereka habis karena ikut dalam MLM.

5. Secara bisnis, rantai distribusi MLM merupakan suatu rantai distribusi yang tidak efisien. Hal ini dikarenakan, setiap penjualan suatu jenis barang, maka perusahaan harus memberikan komisi kepada SELURUH ANGGOTA MLM yang berada diatas agen penjual. Bayangkan apabila anda sebagai anggota MLM level ke 100 menjual barang, maka perusahaan harus memberikan komisi ke 99 level anggota diatas anda.

6. Secara bisnis pula, MLM akan membuat suatu persaingan yang tidak sehat antar agen. Bayangkan apabila restoran McDonald mempunyai 10.000 outlet, akan bagaimana persaingan antar oulet? hancur-hancuran yang pasti. Pada MLM, 10.000 agen (atau outlet) merupakan hal yang lazim. Darimana anda bisa mencari pasar kalo penjualnya aja sudah banyak sekali?

Lalu bagaimana kok bisnis MLM ini dapat berkembang sampai sekarang? mereka bisa berkembang dikarenakan :

1. Keserakahan dan nafsu manusia. MLM dengan sangat cerdik memanfaatkan keserakahan dan nafsu manusia untuk menjaring anggotanya. Hal ini dapat terlihat jelas ketika anda "diprogram" dalam suatu seminar MLM. anda akan menyaksikan bagaimana pembawa seminar mengatakan seberapa besar kekayaan yang dia dapat dari MLM. Tidak ada bisnis lain yang memanfaatkan keserakahan dan nafsu manusia untuk mengaet agennya KECUALI MLM.

2. Dalih bahwa MLM merupakan "mekanisme baru dalam distribusi". MLM bukanlah cerita baru. Sampai sekarang, MLM tetap tidak menjadi mekanisme distribusi yang dapat diandalkan.

3. Proses cuci otak agen yang berkelanjutan. Agen yang ikut dalam proses MLM didoktrin bahwa mereka akan mengalami masalah dari keluarga, teman, dan komunitas disekelilingnya. Ketika agen peserta MLM sudah putus asa, mereka DIWAJIBKAN untuk MEMBELI materi penguat harapan yang berbentu kaset, CD atau seminar (tentu saja uangnya ya buat perusahaan lagi).

Apa pendapat teman2 dngan bisnis MLM ?
Q. adakah larangan untuk kita ikut bisnis MLM ???

A. MLM ada bisnis hidup segan mati ga mau. menawarkan produk2 super yang dimonopoli sendiri.
tapi klo berharap kaya dari MLM secara bisnis. lupakan aja. itu hanya mimpi.
tapi klo u andelin MLM buat beli produk, bagi saya masih logis. karena MLM sendiri banyak hold2 produk2 berkualitas.

jadi jangan andelin MLM buat bisnis system, tapi bisnis produk saja.

MLM.., ada apa dengan-mu ?
Q. seperti yang telah banyak orang ketahui, penjualan dengan sistem jaringan atau bahasa kerennya MULTILEVEL MARKETING (MLM) masih mendapat momok atau stigma yang buruk di masyarakat indonesia, padahal diluaran sana MULTILEVEL MARKETING sudah tumbuh ribuan badan usaha yang bergerak menggunakan sistem tersebut, bahkan dunia menyatakan ini adalah terobosan bisnis yang legal karena terbukti dahsyat, lebih tahan krisis, dan produk2nya pun berqualitas tinggi, namun mengapa bisnis ini di cecar??? ada apa dengan MLM ???

mohon dijawab dengan objektif berdasarkan fakta...
SALAM SUKSEZ UNTUK ANDA SEMUA, MERDEKAAAA !!!!!

A. MLM di Indo mendapatkan image yang kurang baik & banyak dicerca disebabkan oleh :
- Metode perekrutan yang kurang terbuka & tranparan disertai dengan berbagai janji janji palsu
- Perubahan fungsi utama dari awalnya berjualan produk berubah perlahan lahan menjadi usaha perekrutan downline sebanyak banyaknya dimana focus & tugas upline berubah dari berjualan produk sebanyak mungkin menjadi usaha merekrut downline sebanyak mungkin
- Usaha menjual produk MLM yang selama ini dikenal sebagai produk yang mahal + diproduksi oleh produsen yang kurang jelas + tidak disertai dengan kemampuan marketing yang baik menyebabkan banyak orang menjadi risih or menjadi korban marketing yang kurang benar bahkan salah (banyak kasus terjadi terutama karena kurangnya pelatihan & minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh sales MLM berujung mereka menjual produk yang kurang tepat untuk konsumen tertentu)
- Paradigma yang sangat berlaku di MLM dimana hanya sedikit (sedikit dalam arti kurang dari 20% anggota MLM gagal mencapai mimpi yang diinginkan ketika masuk MLM) yang mampu sukses di MLM sangat jamak terjadi & kebebasan waktu yang selama ini digembor gemborkan yang mana didapat bila bekerja di MLM terbukti BANYAK yang hanya menjadi isapan jempol dikarenakan pada akhirnya tetap saja menjadi budak dari prospek + seminar + target (walau mungkin saja memiliki kebebasan waktu bekerja)
- Usaha beberapa MLM yang justru menggalakkan sales forcenya untuk melakukan penipuan demi sekedar meningkatkan image + citra sales forcenya agar lebih mudah laku produknya (seperti berfoto dengan mobil mewah orang lain kemudian mengaku ngaku sebagai mobil pribadinya demi meningkatkan citra diri & menunjukkan kredibilitas yang belaka)
- Management MLM yang buruk sehingga downline sering mengalami nasib yang sangat mengenaskan terutama bila terus menerus gagal naik pangkat
- Usaha meningkatkan citra diri & image MLM terutama sales forcenya yang sering terliat payah + tidak didukung oleh modal & kemampuan yang memadai (seperti sok memakai English padahal menulis career or successful saja tidak tahu ejaan yang benarnya gimana atau salah satu metode salah satu MLM paling top di Indo yang mana SUKA & SERING MENJELEK JELEKKAN & MERENDAHKAN PROFESI LAIN termasuk properti orang lain, juga bualan salah satu MLM paling top di Indo yang mengatakan bahwa 2010 akan sukses masuk dalam daftar Forbes 500, nyatanya tiada hasil padahal gembor gembornya dulu begitu luar biasa)
- Biaya masuk MLM yang SERING tidak masuk akal & tidak disertai dengan jaminan balik modal yang mana sering menimpa downline downline yang gagal naik jabatan

Dengan berbagai faktor di atas...tidaklah heran kalau image + prestige MLM di Indo sulit berkembang, dikarenakan prinsip MLM yang sering mudah berubah dari semula berjualan produk berubah jadi usaha perekrutan downline sebanyak mungkin & berubah menjadi money games

MLM memang suatu mode business yang OK akan tetapi dalam realitanya & prakteknya di Indo sering disalah gunakan or disalah artikan, sehingga berakibat MLM di Indo jatuh imagenya

Salah satu kebaikan MLM yang terutama adalah people management nya yang baik

bagaimana dengan anda tentang bisnis MLM ?
Q.

A. MLM adalah cara bisnis bertingkat.
yang jadi masalah, MLM selalu mengiming-imingi para anggotanya dengan hal yang duniawi, bukan dengan penghasulan yang real. lihat saja, kalau berhasil menjual sekian barang, maka akan mendapat motor, mobil, rumah mewah. sehingga memacu para anggotanya untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.

bagi saya bisnis adalah untuk menopang kehidupan di dunia, jadi iming-iming dengan bonus bukan hal yang baik dan juga dalam bisnis hal yang harus di utamakan adalah mencari keuntungan bukan bonus. jika yang dikejar-kejar bonus, itu bukan lagi bisnis. malah mungkin bisa masuk ke judi atau manipulasi.




Powered by Yahoo! Answers