Saturday, March 1, 2014

mengapa pajak dapat menciptakan keadilan sosial?

Q.

A. Pajak dipungut dari warga yang disebut Wajib Pajak. Dipungut dalam bentuk : pajak kendaraan bermotor (biaya STNK), pajak bumi & bangunan (PBB), pajak jual-beli bumi & bangunan (BPHTB), pajak jual beli barang (PPn), pajak import barang dan lainnya.
Pajak ini dikumpulkan dari "orang kaya" dan digunakan secara merata untuk kepentingan seluruh masyarakat berupa jalan, jembatan, tempat peribadatan, bangunan sosial, biaya pendidikan, kesehatan, budaya dan lainnya.
Dalam teorinya, pajak memang ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial masyarakat.
Namun dalam prakteknya sering disalahgunakan oknum yang mempunyai wewenang dibidang tsb.
Bayangkan saja bila PBB tiap 2 tahun, naik 30 %, sedangkan PNS tidak mungkin naik gaji 30 % setiap 2 tahun. Ini khan namanya mencekik rakyat.
Mereka mengatakan : ' HARI GINI BELUM BAYAR PAJAK .... APA KATA DUNIA ? "
Saya menjawab : " ORANG PAJAK MAKAN DUIT RAKYAT ... APA KATA TUHAN ? "

pengertian pajak menurut?
Q.

A. Pajak adalah ...>> iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

mengapa rakyat harus dibebani pajak?
Q. Mengapa rakyat harus bayar pajak yang besarnya sangat memberatkan, bukankah negara ini memiliki bumn yang menghasilkan untung yang kalau dihitung sudah bisa untuk membackup seluruh kegiatan [pemerintah,

A. Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
-------------------
Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi 5 sumber:

Pertama: Dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketa-an. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dll.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Potensi Indonesia untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum bisa dilihat dari sebagian sumber-sumber di bawah ini:

Potensi tambang.

Potensi Laut Indonesia.

Potensi Hutan dan Perkebunan.


Dari Harta Milik Negara dan BUMN.

Jenis pendapatan kedua adalah pemanfaatan harta milik negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang bukan milik individu tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun BUMN bisa merupakan harta milik umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik umum seperti hasil tambang, hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan usaha yang produknya bukan merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.

Sebagai gambaran, Pemerintah saat ini memiliki BUMN sekitar 160 buah. Jumlah BUMN yang meraih laba pada tahun 2003 mencapai 103 perusahaan dengan total laba bersih Rp 25.6 triliun. Akan tetapi, 69 persen dari total laba bersih tersebut disumbangkan oleh 10 BUMN saja. Kebanyakan BUMN sudah go public sehingga sebagian besar laba tersebut tidak masuk ke Pemerintah, tetapi ke pemegang saham swasta. Di sisi lain, terdapat 47 BUMN yang merugi pada tahun 2003 dengan total kerugian Rp 6.08 triliun. Sebanyak 84.4 persen dari total kerugian BUMN (Rp 5.13 triliun) hanya diakibatkan oleh 10 BUMN.

Kondisi BUMN yang meraup laba maupun yang mengalami kerugian sebenarnya belum memberikan konstribusi yang optimal kepada negara dan rakyat. Ini disebabkan: Pertama, masih banyak terjadinya inefesiensi dalam pengelolaan perusahaan, baik dari proses produksi maupun sistem penggajian. Misal: banyak karyawan asing yang tersebar di berbagai BUMN; mereka dibayar antara puluhan hingga ratusan kali lipat dibandingkan dengan tenaga lokal meskipun dengan pekerjaan yang sama. Padahal gaji karyawan BUMN untuk karyawan lokal juga sangat tinggi dibandingkan dengan gaji PNS. Karyawan baru BUMN menerima gaji sekitar 3.000.000, sedangkan gaji direksi ada yang sampai ratusan juta rupiah. Kedua, BUMN sering dijadikan sapi perahaan, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun pa

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?
Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...

gimana dg hukum pajak dalam islam?
Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙØ³Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙÙ Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©Ù

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙØ®ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙÙØ©Ù ØµÙØ§Ø­Ùب٠ÙÙÙÙØ³Ù

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.




Powered by Yahoo! Answers

Apa Perbedaan Reseller sama MLM?

Q.

A. MLM, beberapa barangnya kurang jelas, dan cara mendapatkan keuntungannya pun berantai, kaya diagram pohon, semakin panjang dan besar diagramnya maka keuntungan dari yang dipuncak ni semkin banyak... bisnis utamanya bukan pada penjualan barangnya tetapi pada membuat rantai pembeliannya

kalau reseller dia hanya menjualkan barang oranglain, dia mendapat untung, orang yang dia jualkan barangnya dapat duitnya juga, tetapi kalau misal pembeli barang tersebut lantas menjual pada orang lain lagi maka dia gak ikut menikmati hasilnya, kalau MLM kan masih terus dapat untung tu ntah barang sampai tangan keberapa asalkan diagramnya seimbang..

bagaimana dengan anda tentang bisnis MLM ?
Q.

A. MLM adalah cara bisnis bertingkat.
yang jadi masalah, MLM selalu mengiming-imingi para anggotanya dengan hal yang duniawi, bukan dengan penghasulan yang real. lihat saja, kalau berhasil menjual sekian barang, maka akan mendapat motor, mobil, rumah mewah. sehingga memacu para anggotanya untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.

bagi saya bisnis adalah untuk menopang kehidupan di dunia, jadi iming-iming dengan bonus bukan hal yang baik dan juga dalam bisnis hal yang harus di utamakan adalah mencari keuntungan bukan bonus. jika yang dikejar-kejar bonus, itu bukan lagi bisnis. malah mungkin bisa masuk ke judi atau manipulasi.

Bisinis MLM, ditinjau dari agamamu ?
Q. Halal haram, setuju enggak? Jelasin ya alasanmu.
@stovena
Apa kabar mas, lama gak nongol, da hidup lagi ya? he he he. Uda brp batang pagi ini?
Ya namanya MLM, yg belakangan ngangkat yg duluan. Lama2 gunungnya makin tinggi. Yang di atas enak2, yang bawah setengah mati bernafas. Masa halal seh?

A. Katanya sih skrg MLM itu ILEGAL, boss :D di negara lain maksudnya, trmasuk Amerika...

Menurut sy sih awalnya area "abu-abu" nih (syubhat klo menurut Islam),
"Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya..." (QS Ali 'Imran [3] ayat 7),
Al-Hadits pun m'jelaskan condongnya mutasyabihat / syubhat (samar) ke dlm haram.

Lalu...dlm praktekny bnyk mudharatnya, trutama ketidakjelasan & "penindasan", apalagi jika merasa kekayaannya itu semata-mata karena usahanya sendiri,

"Dan Dia (Tuhan) mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan". (QS Adh-Dhuha [93]: 8-11)

Karena itu sy berpendapat MLM sekarang itu haram...wallaahu a'lam. Trm kasih :)

pendapat kalian ttg MLM?
Q. MLM = Multlevel marketing

A. MLM itu bisnis yg paling memungkinkan untuk dpt percepatan bisnis..cb baca buku "rich dad poor dad" & "cashflow quadrant" karya robert t. kyosaki (penasehat keuangan amerika), atau bukuny paul zane pilzer..klo g percaya sy gpp, tp percaya ja ma econom dunia (klo msh g percaya jg anda mw percaya sm syp?) kbanyakan org c lbh percaya tetangga atw tmn yg krng ngerti ttg bisnis ini..
banyak ko org yg sukses dr awalny org pendiem, kan tiap MLM ada sekolah bisnisny jd diajarin cara2ny..yg ngerasa g bs itu yg g mau belajar aja..
cm sayangny banyak org yg denger informasiny setengah2 dr org yg gagal (nyerah duluan), jd pst anggapanny negatif. cb ngobrolny ma org yg berhasil ps ikut positif..d majalah taun 2006 (100 pemasar terkaya) itu pringkat 10 besarny member MLM, br d susul perusahaan conventional..
mslhny tinggal kita cari perusahaan yg tepat (company profil, produk, support system, dll ny uda teruji)..jd cari informasi yg lengkap jgn cm dr org negatif

tanggapan anda tentang mlm.?
Q.

A. MLM bisnis sekarang bro, mampu mengurangi angka kemiskinan
walau sebagian menambah sich
asal bener win2 solutian ( menguntungkan semua pihak )
yang perlu diperhatikan :
1.produknya ( kualitas+kuantitas, terus kalau ada pilih produk yang sudah umum )
2.sistemnya ( win2 solutian )
3.gak ribet ( biasanya kan anggotadownline sulit menjalankan karena terlalu ribet dan banyak syarat dan target yang sulit dicapai )
4.sesuaikan dengan kemampuan
5.ada program jangka pendek dan jangka panjang ( jangka pendek untuk menutup operasional )
6.dapet bonusnya mudah walau gak banyak ( sekali kita dapet bonus bisa menambah motivasi )

kalau belum lengkap, dilengkapi sendiri...




Powered by Yahoo! Answers

aku mau tau tentang bisnis internet ne?

Q. hai kawan adakah yg tau bisnis internet dan bisa jelasin ke aku?

A. Bisnis internet itu; Kebanyakan menjual produk, bisa barang maupun jasa, yang paling tenar sekarang ini banyak orang menjual produk informasi(misalnya ebook-tentang panduan membuat website,panduan/cara mengikuti bisnis affiliasi(menjadi sales/makelar yang memasarkan produk orang lain dari indonesia maupun luar negeri.Untuk kita yang belum punya produk sendiri lebih baik ikut affiliasi, karna kalau berhasil menjual produk kita akan dapat komisi, dengan menjadi makelar, pelan-pelan kita akan mengerti apa itu bisnis internet. Dan itulah yg saya alami selama ini. Dulu sy buta samasekali soal bisnis online tp pelan2 sy jd tahu.
Tapi jangan salah sekarang ini banyak sekai yang ngajak gabung dengan ketentuan, mengeluarkan modal sekian2, nah untuk itu(ini pengalaman saya sendiri);

**Jika ada bisnis online yang cuma ngajak gabung dengan modal sekian, lalu tak ada pekerjaan apa2 yg kita lakukan. lalu katanya uang akan mengalir dahsyat, maka saya tak ragu lagi untuk tidak gabung. Karna jelas saya tak mengerti bagaimana cara kerja bisnis itu(apalagi si pemilik cuma bilang dengan sistim yang mutakhir, uang bisa mengalir. Tanpa menyebutkan penjelasan apa2 tentang sistem itu.Secara orang awam bi bisnis online, Saya tak mengerti,dari mana uang itu?
Jadi biar gak ragu, saya ikut yang masuk akal aja, gimana dengan teman2?

**Oya, saya ingin sharing nih. Hari ini, saya baru join sebuah program
Bisnis Network Marketing. Baru sih kayaknya, tapi membernya udah
mencapai 800-an.

Namanya Aset Finansial...

Saya pikir banyak juga nih peminatnya...
Dan inilah kata pengantar yang membuat saya tertarik dari program
ini...

SEBUAH PARADIGMA BARU TENTANG ASET

Mengacu kepada apa yang didefinisikan oleh Robert T. Kiyosaki
dalam salah satu bukunya "Rich Dad Guide to Investing",

Menyatakan Bahwa Aset Anda adalah sesuatu yang menghasilkan untuk
Anda. Selama sesuatu tersebut tidak menghasilkan untuk Anda tidak
didefinisikan sebagai aset Anda.

Bahkan properti yang Anda miliki seperti rumah atau kendaraan tidak
didefinisikan sebagai aset selama tidak menghasilkan apa-apa untuk
Anda, lebih ekstrim lagi uang yang Anda simpan di rekening tabungan
pun bisa jadi juga bukan aset Anda selama bunga yang diberikan Bank
lebih kecil dari tingkat inflasi pada saat yang sama.

Aset finansial adalah salah satu sarana yang akan membantu Anda
membangun aset Anda dengan Cepat, Murah, dan Mudah. Sarana Pintar
yang disupport 100% oleh "Otomatisasi Sistem-Sistem Brilliant" yang
dengan cepat melipatgandakan Aset anda ratusan bahkan ribuan kali,
dan seiring berjalannya waktu akan terus meningkat menjadi Aset yang
makin besar.

Itulah ASET ANDA.

Info Selengkapnya Silahkan Klik Link di bawah ini...
http://asetfinansial.com/gudangartos

Ayo buruan gabung, jangan ragu lagi, karna selain bisnis ini memakai sistem network marketing, ia juga memberi kita segudang produk digital (panduan tentang bisnis online) yang sangat bermanfaat, bagi kita yang masih belajar. Gak mahal kok, cuma 50.000 rebu aja(yah itu kita anggap saja membayar informasi2 yang kita dapat.
jangan lupa klik nya di:
http://asetfinansial.com/gudangartos
Kalau masi ingin terus berbagi pengalaman soal bisnis online, sok aja kirim emai langsung ke email saya; iyansmd@gmail.com

apa keuntungan dari bisnis MLM?
Q. apa keuntungan dari bisnis Multi-level marketing?
lebih mudah menjalankan menjalankan bisnis oriflame atau sophie martin?

A. Bisnis MLM atau Multi Level Marketing seperti bisnis yang lainnya, tentunya memberikan keuntungan kepada anggotanya, disini saya tidak akan menulis tentang keuntungan materi yang bisa diperoleh oleh para member dari bisnis mlm atau bisnis multi level marketing ini.

Meskipun mungkin tujuan kita menggeluti bisnis mlm adalah sebagai cara untuk mencari uang, tetapi bisnis mlm ternyata tidak hanya bisa memberikan uang yang kita cari, tetapi juga bisa memberikan beberapa keuntungan kepada kita.

Keuntungan - keuntungan yang bisa di peroleh dari sebuah bisnis mlm untuk anggotanya selain materi antara lain :

1. Jaringan, bisnis mlm memungkinkan para anggotanya untuk mendapatkan jaringan baru, dimana jaringan tersebut dapat dimanfaatkan di luar bisnis mlm tersebut, misal untuk mempromosikan bisnis katering yang kita punyai.

2. Biasanya bisnis mlm mengadakan pertemuan - pertemuan rutin untuk memberikan semangat kepada para anggotanya, dan dalam pertemuan ini kita bisa belajar langsung dari sang pakar untuk membentuj jiwa bisnis yang handal dalam diri kita.

3. Lingkungan yang positif, jika kita serius terjun dalam sebuah bisnis mlm, sudah tentunya kita saling berkomunikasi dengan anggota lainnya, dari situ kita akan saling menjaga semangat untuk terus berusaha sukses di bisnis mlm tersebut. Jika yang dibawah kita down, sudah pastinya kita akan memberikan semangat kepada mereka, dan jika kita yang down, biasanya yang di atas kita akan memberikan motivasi kepada kita.

Bukankah katanya lingkungan dapat mempengaruhi seseorang.

So.. Bisnis MLM atau Multi Level Marketing bukanlah bisnis yang hanya menjual mimpi. Impian sukses bisa terwujud dari sebuah bisnis mlm..

Intinya kalo mls kerja, cari member yang rajin,hehe

cari contoh proposal bisnis?
Q. lagi cari bahan buat tugas kuliah neh...
tolong dong yang punya contoh proposal bisnis...
thx b4...

A. Proposal bisnis bisa digunakan sebagai salah satu jalan untuk menarik investor. Pada intinya proposal bisnis merupakan penuangan segala pikiran pelaku bisnis tentang rencana bisnisnya ke depan. Lewat proposal bisnis juga calon pebisnis menyatakan tujuan, visi dan misi dari bisnis yang akan dijalankan. Harapannya tidak lain adalah, pemodal atau investor sepaham dengan tujuan, visi dan misi bisnis yang akan dijalankan, sehingga tergerak untuk mendanai bisnis.

Tapi tentu saja, membuat proposal bisnis yang baik dan menarik bukanlah hal yang mudah. Mau tidak mau calon pebisnis harus mempelajari terlebih dahulu teknik penulisan proposal yang baik dan benar serta menarik. Berguru pada yang pebisnis lain yang telah sukses, atau rajin membaca literatur tentang menyusun proposal bisnis bisa dijalankan. Banyak buku bacaan saat ini membahas topik tersebut.

Menyusun proposal yang baik, semestinya calon pebisnis menyesuaikan isinya dengan pembaca yang dituju (dalam hal ini investor). Dengan kata lain, calon pebisnis menguasai dengan baik kemudian memaparkan di dalam proposal tersebut tujuan penulisan. Untuk mencapai keinginan, mengetahui karakteristik calon investor yang dituju akan sangat membantu tercapainya tujuan pembuatan proposal.

Isi proposal bisnis disesuaikan dengan tujuan pembuatannya. Namun setidaknya ada beberapa hal yang tidak boleh terlupakan dalam membuat proposal. Diantaranya judul proposal, ringkasan proposal usaha, analisis pasar, aspek produksi, rencana pemasaran, dan rencana keuangan. Selain itu pada bagian khusus, bisa dijadikan bab lampiran, dimuat juga struktur organisasi atau manajemen, surat ijin usaha jika ada, dan gambar-gambar foto pendukung.

Semakin baik dan benar serta menarik susunan proposal, akan semakin besar kesempatan calon pebisnis bisa menggaet investor. Dan jika telah mahir membuat proposal bisnis, jalan untuk merentas kerjasama bisnis dengan berbagai pihak pun akan semakin terbuka. Karena menjaring investor hanyalah satu dari beberapa tujuan dibuatnya proposal bisnis. Selain untuk kepentingan menarik investor, proposal juga bisa digunakan untuk menarik pihak lain bekerjasama untuk kepentingan bisnis

Tips agar bisnis maju?
Q. Sy dh lama bisnis tp gk maju,,cara agar bisnis sya lancar bagaimana y

A. Mending usaha sendiri aja gan, berikut adalah apa yang saya pikir merupakan peluang bisnis rumah terbaik karena potensi mereka sekarang dan karena adanya permintaan yang lebih besar untuk produk dan / atau jasa selama beberapa tahun mendatang.

1). ternak cacing tanah aja gan kyk temenku.modal cm 1jt lbh dkt,pas panen bisa dijual ke perikanan setempat utk pakan ikan hias..lumayan gan daripada nganggur..

2). ternak lele/ikan mas, lalu jual ke perikanan atau bikin warung makan pecel..he2

3). Jasa Renovasi Rumah
Rumah jasa renovasi yang laris, laris, laris dan tidak ada tanda-tanda tren akan melambat. Banyak orang yang ingin membuat rumah mereka lebih layak huni dengan berinvestasi dalam merenovasi rumah mereka.

4). Catering Services
Memikirkan makan malam untuk delapan orang. Tidak hanya diantar tetapi disajikan. Jasa katering bukan lagi bisnis besar. Pasangan Karir ( Suami Istri yang bekerja ) dan keluarga yang sibuk menyukai memesan makanan. Jika anda memiliki bakat untuk merencanakan dan mempersiapkan makanan bergizi, tampilan makanan yang menarik dan dapat mengantarkannya dalam keadaan panas, ini adalah bisnis rumahan yang cocok untuk anda.

5). Cleaning Services
Sejalan dengan bisnis katering, saat ini permintaan cukup meningkat untuk jasa kebersihan dan permintaan untuk layanan cuci domestik. Jika anda pandai mengatur dan memiliki crew, ini peluang bisnis rumahan yang berpotensi menjadi besar.

6). Konsultan / Perencana / Layanan Pernikahan
Orang dewasa masih menikah. Pada tahun 2009, 6,8 orang per 1.000 menikah di Indonesia yang berarti ada 2.080.000 pernikahan. Jika anda baik di perencanaan dan memiliki ide ide untuk rincian, menjadi wedding planner bisa menjadi bisnis rumahan yang sesuai.

7). E-commerce
Penjualan E-commerce naik 14,8% pada tahun 2010, sebesar $ 165.400.000.000. Itu saja mengatakan bahwa lebih banyak orang daripada sebelumnya senang berbelanja online. Dan e-commerce adalah kesempatan bisnis rumahan yang ideal. Salah satu hambatan utama untuk menjalankan bisnis e-commerce yang sukses adalah menemukan produk yang tepat atau produk untuk dijual, yang lain adalah menyediakan jenis lingkungan online yang akan membuat orang ingin membeli dari anda dan bukan pesaing.

8). Jasa Kecantikan
Peluang bisnis rumahan menggabungkan dua kecenderungan; permintaan tak terpuaskan untuk layanan yang membuat orang terlihat dan merasa lebih muda dan tampil menarik serta keinginan untuk memiliki layanan tersebut diantarkan ke tempat mereka. Dan kenapa tidak? Setelah seseorang datang ke rumah anda, merawat kulit, melakukan make up pada wajah anda adalah kepuasan tersendiri. Perawatan dan make up hanya dua layanan kecantikan namun anda bisa menawarkan untuk menyediakan layanan lain seperti manikur, pedikur, pijat dan akupunktur juga dapat diberikan kepada orang-orang di rumah mereka atau di rumah anda.

9). Penjahit
Penjahit sedang menjadi bagian seni yang hilang karena semakin banyak orang menemukan bahwa mereka memiliki waktu yang sedikit. Tapi karena tidak semua orang memiliki ukuran pakaian yang umum, permintaan orang lain atas layanan ini terus meningkat. Jika anda benar-benar terampil, menjahit merupakan peluang bisnis yang berbasis rumahan.

10). Bisnis Layanan Kebugaran
Coaching telah booming untuk sementara waktu tapi saya pikir industri ini baru akan tumbuh. Ingat ketika semua orang ingin memiliki pelatih kebugaran pribadi? Sekarang semua orang memiliki atau ingin seorang pelatih pribadi. Jika anda memiliki keterampilan dan pelatihan yang diperlukan, ini adalah kesempatan bisnis rumahan yang bagus karena dapat dilakukan dari jarak jauh maupun secara pribadi.

bagaimana cara bisnis onlin yang sehat?
Q. bagaimana cara bisnis olin

A. Sedang mencari bisnis/perkerjaan waktu luang??

Gabung di bisnis dahsyat yang booming saat ini : TOKO ONLINE
Barang dijamin asli, murah banget..banyak macamnya dan akan terus masuk
Barang2 baru dan BRANDED lho...udah gitu komisinya
lumayan lagi .. tapi investasinya terjangkau ...asyik kan jadinya....
Sudah dilaunching di China dan memecahkan rekor penjualan online
( 1 hari transaksi bisa tembus Rp 140 Milyar).
Akan segera dilaunching di Indonesia ( pada acara AFC 2011 tanggal 10-11 Des 2011,dimana saya juga hadir, info langsung dari foundernya. Launching direncanakan pada tahun 2012 ) dan mancanegara lainnya, jadi benar2
Sebuah bisnis global yang dahsyat..
Siapkah Anda saat bisnis ini dilaunching di Indonesia??
Atau Anda masih menunda-nunda? Semua bergantung Anda..
Buruan gabung di bisnis ini karena pasti akan BOOOMMIINNGG!!!
Krn siapa cepat dia dapat!!!,
Berbahagialah Anda yang mengetahui info bisnis ini saat ini...krn Anda
Selangkah di depan kompetitor Anda...krn cepat atau lambat orang lain pasti
Akan menawari Anda bisnis ini. Alangkah lebih baik jika Anda yang lebih dulu menawarkan
Kepada mereka...

Silahkan lihat barang-barangnya di http://www.efubo.com ( jika menggunakan google chrome disediakan terjemahannya )

Masih dalam bahasa Mandarin dan harga Yuan...saat ini 1 Yuan = Rp 1300an )
Untuk keterangan lbh lanjut hubungi: 081-230 95430
NB: Untuk suplier-suplier baru bisa memasang/nitip barang di efubo secara gratis !!

bisa juga lihat di sini, klik / copy paste link berikut: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10973917

Banyak info dan video dahsyat di sini !!! ( saya menggunakan nickname: suksestotal74 )




Powered by Yahoo! Answers

kira-kira bisnis apa ya?

Q. gw mau tanya ni, kira2 ada saran ga? mau buka bisnis tapi bingung, soalnya di jakarta udah smuanya serba ada.. yah.. gw pengen yang sedeng2 dulu lah, kaya aksesoris ato apa lah, makanan, buka catering... tapi gw bingung, takut ga laku, kira2 yang potensinya besar kalo di jakarta apa ya?

A. bisnis itu g ada yg terjelek maupun terbagus,semua tergantung dari pengelolaan anda,misal banyak orang yang bangkrut di bisnis makanan,apakah bisa di bilang bisnis makanan tuh jelek?enggak khan,karena banyak juga orang yang sangat sukses di bisnis makanan juga,menurut sy sih lebih baik bisnis di bidang apa aja yg paling anda kuasai aja,karena anda bisa meminimalisir resikonya,trus sebelum anda tau bahwa bisnis anda jalan lancar mendingan pake modalnya dikit aja,biar nanti kalo ada sandungan(gagal)anda masih bisa bangkit lagi,dari pada pake modal besar,nanti kalo gagal kan malah repot.trus bisnis itu tidak semudah yg kita bayangkan,anda harus persiapkan mentalnya dulu,jangan cepat putus asa,membuka bisnis jangan takut gagal,coz kalo sudah takut duluan,pastinya bisnisnya nggak bakalan jadi di buka donk!
penting juga,sebelum mulai jangan terlalu banyak perhitungan mengenai untung rugi dulu,biasanya kalo baru awal itu cenderung merugi,karena belum tau trik2nya,nanti lama kelamaan pasti akan tau sendiri,dan itu setiap orang punya cara sendiri2 triknya,yang jelas harus cepat bertindak,jangan kelamaan di pikir dulu,mikirnya sambil jalan aja.
sebagai gambaran buat anda,masih untung anda mempunyai modal untuk usaha,sy dulu memulainya dengan modal dengkul aja,alias tanpa modal sama sekali,tp alhamdullilah berkat ilmu2 yg saya kuasai,sampai sekarang udah lumayan besar juga,walau statusnya masih UD (usaha dagang)

aku mau tau tentang bisnis internet ne?
Q. hai kawan adakah yg tau bisnis internet dan bisa jelasin ke aku?

A. Bisnis internet itu; Kebanyakan menjual produk, bisa barang maupun jasa, yang paling tenar sekarang ini banyak orang menjual produk informasi(misalnya ebook-tentang panduan membuat website,panduan/cara mengikuti bisnis affiliasi(menjadi sales/makelar yang memasarkan produk orang lain dari indonesia maupun luar negeri.Untuk kita yang belum punya produk sendiri lebih baik ikut affiliasi, karna kalau berhasil menjual produk kita akan dapat komisi, dengan menjadi makelar, pelan-pelan kita akan mengerti apa itu bisnis internet. Dan itulah yg saya alami selama ini. Dulu sy buta samasekali soal bisnis online tp pelan2 sy jd tahu.
Tapi jangan salah sekarang ini banyak sekai yang ngajak gabung dengan ketentuan, mengeluarkan modal sekian2, nah untuk itu(ini pengalaman saya sendiri);

**Jika ada bisnis online yang cuma ngajak gabung dengan modal sekian, lalu tak ada pekerjaan apa2 yg kita lakukan. lalu katanya uang akan mengalir dahsyat, maka saya tak ragu lagi untuk tidak gabung. Karna jelas saya tak mengerti bagaimana cara kerja bisnis itu(apalagi si pemilik cuma bilang dengan sistim yang mutakhir, uang bisa mengalir. Tanpa menyebutkan penjelasan apa2 tentang sistem itu.Secara orang awam bi bisnis online, Saya tak mengerti,dari mana uang itu?
Jadi biar gak ragu, saya ikut yang masuk akal aja, gimana dengan teman2?

**Oya, saya ingin sharing nih. Hari ini, saya baru join sebuah program
Bisnis Network Marketing. Baru sih kayaknya, tapi membernya udah
mencapai 800-an.

Namanya Aset Finansial...

Saya pikir banyak juga nih peminatnya...
Dan inilah kata pengantar yang membuat saya tertarik dari program
ini...

SEBUAH PARADIGMA BARU TENTANG ASET

Mengacu kepada apa yang didefinisikan oleh Robert T. Kiyosaki
dalam salah satu bukunya "Rich Dad Guide to Investing",

Menyatakan Bahwa Aset Anda adalah sesuatu yang menghasilkan untuk
Anda. Selama sesuatu tersebut tidak menghasilkan untuk Anda tidak
didefinisikan sebagai aset Anda.

Bahkan properti yang Anda miliki seperti rumah atau kendaraan tidak
didefinisikan sebagai aset selama tidak menghasilkan apa-apa untuk
Anda, lebih ekstrim lagi uang yang Anda simpan di rekening tabungan
pun bisa jadi juga bukan aset Anda selama bunga yang diberikan Bank
lebih kecil dari tingkat inflasi pada saat yang sama.

Aset finansial adalah salah satu sarana yang akan membantu Anda
membangun aset Anda dengan Cepat, Murah, dan Mudah. Sarana Pintar
yang disupport 100% oleh "Otomatisasi Sistem-Sistem Brilliant" yang
dengan cepat melipatgandakan Aset anda ratusan bahkan ribuan kali,
dan seiring berjalannya waktu akan terus meningkat menjadi Aset yang
makin besar.

Itulah ASET ANDA.

Info Selengkapnya Silahkan Klik Link di bawah ini...
http://asetfinansial.com/gudangartos

Ayo buruan gabung, jangan ragu lagi, karna selain bisnis ini memakai sistem network marketing, ia juga memberi kita segudang produk digital (panduan tentang bisnis online) yang sangat bermanfaat, bagi kita yang masih belajar. Gak mahal kok, cuma 50.000 rebu aja(yah itu kita anggap saja membayar informasi2 yang kita dapat.
jangan lupa klik nya di:
http://asetfinansial.com/gudangartos
Kalau masi ingin terus berbagi pengalaman soal bisnis online, sok aja kirim emai langsung ke email saya; iyansmd@gmail.com

apa keuntungan dari bisnis MLM?
Q. apa keuntungan dari bisnis Multi-level marketing?
lebih mudah menjalankan menjalankan bisnis oriflame atau sophie martin?

A. Bisnis MLM atau Multi Level Marketing seperti bisnis yang lainnya, tentunya memberikan keuntungan kepada anggotanya, disini saya tidak akan menulis tentang keuntungan materi yang bisa diperoleh oleh para member dari bisnis mlm atau bisnis multi level marketing ini.

Meskipun mungkin tujuan kita menggeluti bisnis mlm adalah sebagai cara untuk mencari uang, tetapi bisnis mlm ternyata tidak hanya bisa memberikan uang yang kita cari, tetapi juga bisa memberikan beberapa keuntungan kepada kita.

Keuntungan - keuntungan yang bisa di peroleh dari sebuah bisnis mlm untuk anggotanya selain materi antara lain :

1. Jaringan, bisnis mlm memungkinkan para anggotanya untuk mendapatkan jaringan baru, dimana jaringan tersebut dapat dimanfaatkan di luar bisnis mlm tersebut, misal untuk mempromosikan bisnis katering yang kita punyai.

2. Biasanya bisnis mlm mengadakan pertemuan - pertemuan rutin untuk memberikan semangat kepada para anggotanya, dan dalam pertemuan ini kita bisa belajar langsung dari sang pakar untuk membentuj jiwa bisnis yang handal dalam diri kita.

3. Lingkungan yang positif, jika kita serius terjun dalam sebuah bisnis mlm, sudah tentunya kita saling berkomunikasi dengan anggota lainnya, dari situ kita akan saling menjaga semangat untuk terus berusaha sukses di bisnis mlm tersebut. Jika yang dibawah kita down, sudah pastinya kita akan memberikan semangat kepada mereka, dan jika kita yang down, biasanya yang di atas kita akan memberikan motivasi kepada kita.

Bukankah katanya lingkungan dapat mempengaruhi seseorang.

So.. Bisnis MLM atau Multi Level Marketing bukanlah bisnis yang hanya menjual mimpi. Impian sukses bisa terwujud dari sebuah bisnis mlm..

Intinya kalo mls kerja, cari member yang rajin,hehe

cari contoh proposal bisnis?
Q. lagi cari bahan buat tugas kuliah neh...
tolong dong yang punya contoh proposal bisnis...
thx b4...

A. Proposal bisnis bisa digunakan sebagai salah satu jalan untuk menarik investor. Pada intinya proposal bisnis merupakan penuangan segala pikiran pelaku bisnis tentang rencana bisnisnya ke depan. Lewat proposal bisnis juga calon pebisnis menyatakan tujuan, visi dan misi dari bisnis yang akan dijalankan. Harapannya tidak lain adalah, pemodal atau investor sepaham dengan tujuan, visi dan misi bisnis yang akan dijalankan, sehingga tergerak untuk mendanai bisnis.

Tapi tentu saja, membuat proposal bisnis yang baik dan menarik bukanlah hal yang mudah. Mau tidak mau calon pebisnis harus mempelajari terlebih dahulu teknik penulisan proposal yang baik dan benar serta menarik. Berguru pada yang pebisnis lain yang telah sukses, atau rajin membaca literatur tentang menyusun proposal bisnis bisa dijalankan. Banyak buku bacaan saat ini membahas topik tersebut.

Menyusun proposal yang baik, semestinya calon pebisnis menyesuaikan isinya dengan pembaca yang dituju (dalam hal ini investor). Dengan kata lain, calon pebisnis menguasai dengan baik kemudian memaparkan di dalam proposal tersebut tujuan penulisan. Untuk mencapai keinginan, mengetahui karakteristik calon investor yang dituju akan sangat membantu tercapainya tujuan pembuatan proposal.

Isi proposal bisnis disesuaikan dengan tujuan pembuatannya. Namun setidaknya ada beberapa hal yang tidak boleh terlupakan dalam membuat proposal. Diantaranya judul proposal, ringkasan proposal usaha, analisis pasar, aspek produksi, rencana pemasaran, dan rencana keuangan. Selain itu pada bagian khusus, bisa dijadikan bab lampiran, dimuat juga struktur organisasi atau manajemen, surat ijin usaha jika ada, dan gambar-gambar foto pendukung.

Semakin baik dan benar serta menarik susunan proposal, akan semakin besar kesempatan calon pebisnis bisa menggaet investor. Dan jika telah mahir membuat proposal bisnis, jalan untuk merentas kerjasama bisnis dengan berbagai pihak pun akan semakin terbuka. Karena menjaring investor hanyalah satu dari beberapa tujuan dibuatnya proposal bisnis. Selain untuk kepentingan menarik investor, proposal juga bisa digunakan untuk menarik pihak lain bekerjasama untuk kepentingan bisnis

Tips agar bisnis maju?
Q. Sy dh lama bisnis tp gk maju,,cara agar bisnis sya lancar bagaimana y

A. Mending usaha sendiri aja gan, berikut adalah apa yang saya pikir merupakan peluang bisnis rumah terbaik karena potensi mereka sekarang dan karena adanya permintaan yang lebih besar untuk produk dan / atau jasa selama beberapa tahun mendatang.

1). ternak cacing tanah aja gan kyk temenku.modal cm 1jt lbh dkt,pas panen bisa dijual ke perikanan setempat utk pakan ikan hias..lumayan gan daripada nganggur..

2). ternak lele/ikan mas, lalu jual ke perikanan atau bikin warung makan pecel..he2

3). Jasa Renovasi Rumah
Rumah jasa renovasi yang laris, laris, laris dan tidak ada tanda-tanda tren akan melambat. Banyak orang yang ingin membuat rumah mereka lebih layak huni dengan berinvestasi dalam merenovasi rumah mereka.

4). Catering Services
Memikirkan makan malam untuk delapan orang. Tidak hanya diantar tetapi disajikan. Jasa katering bukan lagi bisnis besar. Pasangan Karir ( Suami Istri yang bekerja ) dan keluarga yang sibuk menyukai memesan makanan. Jika anda memiliki bakat untuk merencanakan dan mempersiapkan makanan bergizi, tampilan makanan yang menarik dan dapat mengantarkannya dalam keadaan panas, ini adalah bisnis rumahan yang cocok untuk anda.

5). Cleaning Services
Sejalan dengan bisnis katering, saat ini permintaan cukup meningkat untuk jasa kebersihan dan permintaan untuk layanan cuci domestik. Jika anda pandai mengatur dan memiliki crew, ini peluang bisnis rumahan yang berpotensi menjadi besar.

6). Konsultan / Perencana / Layanan Pernikahan
Orang dewasa masih menikah. Pada tahun 2009, 6,8 orang per 1.000 menikah di Indonesia yang berarti ada 2.080.000 pernikahan. Jika anda baik di perencanaan dan memiliki ide ide untuk rincian, menjadi wedding planner bisa menjadi bisnis rumahan yang sesuai.

7). E-commerce
Penjualan E-commerce naik 14,8% pada tahun 2010, sebesar $ 165.400.000.000. Itu saja mengatakan bahwa lebih banyak orang daripada sebelumnya senang berbelanja online. Dan e-commerce adalah kesempatan bisnis rumahan yang ideal. Salah satu hambatan utama untuk menjalankan bisnis e-commerce yang sukses adalah menemukan produk yang tepat atau produk untuk dijual, yang lain adalah menyediakan jenis lingkungan online yang akan membuat orang ingin membeli dari anda dan bukan pesaing.

8). Jasa Kecantikan
Peluang bisnis rumahan menggabungkan dua kecenderungan; permintaan tak terpuaskan untuk layanan yang membuat orang terlihat dan merasa lebih muda dan tampil menarik serta keinginan untuk memiliki layanan tersebut diantarkan ke tempat mereka. Dan kenapa tidak? Setelah seseorang datang ke rumah anda, merawat kulit, melakukan make up pada wajah anda adalah kepuasan tersendiri. Perawatan dan make up hanya dua layanan kecantikan namun anda bisa menawarkan untuk menyediakan layanan lain seperti manikur, pedikur, pijat dan akupunktur juga dapat diberikan kepada orang-orang di rumah mereka atau di rumah anda.

9). Penjahit
Penjahit sedang menjadi bagian seni yang hilang karena semakin banyak orang menemukan bahwa mereka memiliki waktu yang sedikit. Tapi karena tidak semua orang memiliki ukuran pakaian yang umum, permintaan orang lain atas layanan ini terus meningkat. Jika anda benar-benar terampil, menjahit merupakan peluang bisnis yang berbasis rumahan.

10). Bisnis Layanan Kebugaran
Coaching telah booming untuk sementara waktu tapi saya pikir industri ini baru akan tumbuh. Ingat ketika semua orang ingin memiliki pelatih kebugaran pribadi? Sekarang semua orang memiliki atau ingin seorang pelatih pribadi. Jika anda memiliki keterampilan dan pelatihan yang diperlukan, ini adalah kesempatan bisnis rumahan yang bagus karena dapat dilakukan dari jarak jauh maupun secara pribadi.




Powered by Yahoo! Answers

Apakah pengertian pajak?

Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

apa hak dan kewajiban konsultan pajak ?
Q.

A. fungsi Konsultan Pajak adalah sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Makin kompleks hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Konsultan Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.




Powered by Yahoo! Answers

mengapa rakyat harus dibebani pajak?

Q. Mengapa rakyat harus bayar pajak yang besarnya sangat memberatkan, bukankah negara ini memiliki bumn yang menghasilkan untung yang kalau dihitung sudah bisa untuk membackup seluruh kegiatan [pemerintah,

A. Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
-------------------
Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi 5 sumber:

Pertama: Dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketa-an. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dll.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Potensi Indonesia untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum bisa dilihat dari sebagian sumber-sumber di bawah ini:

Potensi tambang.

Potensi Laut Indonesia.

Potensi Hutan dan Perkebunan.


Dari Harta Milik Negara dan BUMN.

Jenis pendapatan kedua adalah pemanfaatan harta milik negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang bukan milik individu tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun BUMN bisa merupakan harta milik umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik umum seperti hasil tambang, hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan usaha yang produknya bukan merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.

Sebagai gambaran, Pemerintah saat ini memiliki BUMN sekitar 160 buah. Jumlah BUMN yang meraih laba pada tahun 2003 mencapai 103 perusahaan dengan total laba bersih Rp 25.6 triliun. Akan tetapi, 69 persen dari total laba bersih tersebut disumbangkan oleh 10 BUMN saja. Kebanyakan BUMN sudah go public sehingga sebagian besar laba tersebut tidak masuk ke Pemerintah, tetapi ke pemegang saham swasta. Di sisi lain, terdapat 47 BUMN yang merugi pada tahun 2003 dengan total kerugian Rp 6.08 triliun. Sebanyak 84.4 persen dari total kerugian BUMN (Rp 5.13 triliun) hanya diakibatkan oleh 10 BUMN.

Kondisi BUMN yang meraup laba maupun yang mengalami kerugian sebenarnya belum memberikan konstribusi yang optimal kepada negara dan rakyat. Ini disebabkan: Pertama, masih banyak terjadinya inefesiensi dalam pengelolaan perusahaan, baik dari proses produksi maupun sistem penggajian. Misal: banyak karyawan asing yang tersebar di berbagai BUMN; mereka dibayar antara puluhan hingga ratusan kali lipat dibandingkan dengan tenaga lokal meskipun dengan pekerjaan yang sama. Padahal gaji karyawan BUMN untuk karyawan lokal juga sangat tinggi dibandingkan dengan gaji PNS. Karyawan baru BUMN menerima gaji sekitar 3.000.000, sedangkan gaji direksi ada yang sampai ratusan juta rupiah. Kedua, BUMN sering dijadikan sapi perahaan, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun pa

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?
Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...

gimana dg hukum pajak dalam islam?
Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙØ³Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙÙ Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©Ù

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙØ§ ÙÙØ¯ÙØ®ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙÙØ©Ù ØµÙØ§Ø­Ùب٠ÙÙÙÙØ³Ù

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.

Cara membayar pajak gimana?
Q. Wajar kalo belum tau...

A. ke kantor pajak,...
lalu


Setelah menghitung pajak yang harus dilunasi atau ketika tiba saat terutang angsuran pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak (WP) haruslahberhati-hati. Jangan sampai batas waktu pembayaran pajak tersebut terlewati.

tergantung,.....

pajak apa yang mw dibayar

Setelah kamu memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk â3Mâ Membayar.


Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.


gitu aja setau sy..

smoga bermanfaat...

Pajak Pertambahan Nilai?
Q. ad yang tau sejarah PPN... ?????
Mohon bantuannya...... Mohon!

A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...>> adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan JKPdi dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sejarah dan Konsep PPN
Aspek pertama, sejarah dan konsep PPN untuk produk pertanian. Konsep pengenaan PPn pada prinsipnya diberlakukan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris, pajak ini disebut value added tax (VAT) atau goods and service tax (GST). PPN tergolong jenis pajak tidak langsung, yang artinya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak adalah hal yang berbeda. PPN mempunyai sifat obyektif, artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBm sebagai aturan formal pertama untuk PPN, produk primer pertanian yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Aturan tersebut tetap dipertahankan pada peraturan perubahannya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994 dan yang terakhir UU Nomor 18 Tahun 2000.
Berdasarkan sejarah, konsep, definisi dan karakteristik PPn, sudah sepantasnya produk primer pertanian digolongkan ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan pajak. Sebab jika dikaji dari konsep dan definisinya, PPn diberlakukan atas setiap pertambahan nilai setiap barang/jasa. Sedangkan produk primer pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), seperti beras, jagung, daging, telur, susu, dan ikan adalah barang/produk yang belum mengalami pertambahan nilai karena merupakan hasil langsung dari budidaya pertanian/peternakan/perikanan. Produk tersebut mengalami pertambahan nilai jika sudah mengalami pengolahan, seperti beras jika sudah diolah menjadi tepung beras, daging jika sudah diolah menjadi kornet, nugget dan produk-produk turunan lainnya. Jadi, yang lebih tepat dikenai PPN adalah produk-produk olahan dari produk primer pertanian.
Adapun jika dianalisis dari sisi sejarah dan aturan, Indonesia sudah benar memposisikan sebagian produk primer pertanian yang termasuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu dan kedelai) sebagai barang bebas PPN. Walaupun seharusnya Indonesia mengikuti langkah negara-negara yang maju sektor pertaniannya, seperti Uni Eropa, telah membebaskan seluruh produk primer pertaniannya dari PPN, bahkan mereka juga memberikan subsidi.
Karakteristik PPN yang menempatkan obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak, seharusnya tidak membeda-bedakan pengenaan pajak antara badan usaha/perusahaan dengan petani. Sebab, dasar pengenaan PPN adalah obyek pajak, berarti pengenaannya pada barang/jasa yaitu produk pertanian, bukan pada perusahaan atau petani yang statusnya sebagai subyek.




Powered by Yahoo! Answers

apa keuntungan investasi?

Q.

A. Keunggulan Investasi

Two Way Transaction
(Transaksi Dua Arah)

Dalam investasi Futures, keuntungan dapat diperoleh pada saat harga bergerak naik maupun turun, apabila harga pasar bergerak naik maka keuntungan dapat diraih dengan cara masuk pasar, melakukan posisi pembelian dan keluar dengan posisi penjualan, apabila pasar bergerak turun, keuntungan dapat diraih dengan masuk ke pasar dengan posisi jual terlebih dahulu dan keluar dari pasar dengan posisi beli.


Liquid

Dana investasi dapat ditarik kapan saja, tanpa dikenakan biaya administrasi ataupun denda.

Waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana adalah satu hari kerja, apabila permintaan pencairan dana dilakukan sebelum jam 10 pagi, nasabah akan menerima dana investasinya pada hari yang sama dengan ketentuan:

1. Apabila nasabah telah memiliki rekening BCA atau Bank Niaga.

2. Pengiriman dana diluar bank yang tertera diatas memakan waktu 2 hari kerja.

3. Setiap nasabah disarankan untuk membuka rekening Bank BCA atau Bank Niaga


High Leverage

Dalam investasi Futures, nasabah tidak perlu menginvestasikan dana sebesar harga portfolio index saham, Nasabah hanya perlu menginvestasikan jaminan yang diperlukan yaitu Rp 6.000.000,-/lot, Nilai kontrak futures sendiri ditentukan sebagai berikut:

Hang Seng
Nilai Kontrak = harga spot x Rp 50.000,-
(Rp 50.000,- adalah nilai untung / rugi per 1 poin)
Contoh:
Apabila harga berjalan index Hang Seng
adalah 27.000, maka
nilai kontrak = 27.000 x Rp 50.000,- = Rp 1.350.000.000,-

Nikkei
Nilai Kontrak = harga spot x Rp 50.000,-
(nilai per poin)
Contoh:
Apabila harga berjalan index Nikkei adalah 15.000, maka nilai kontrak = 15.000 x Rp 50.000,- = Rp 750.000.000,-
Dengan dana jaminan transaksi yang kecil untuk sebuah portfolio yang besar, potensi keuntungan yang bisa didapatkan berlipat ganda.


Resiko Minimal

Manajemem Resiko adalah faktor penting dalam setiap jenis investasi. Salah satu keuntungan dari investasi ini adalah ukuran pasar internasional yang sangat besar, yang memungkinkan untuk mengambil dan melepas posisi di harga yang diinginkan (sangat likuid), keunggulan ini memberi peluang untuk memilih berapa banyak kerugian yang dapat ditanggulangi / ditoleransikan.

* Stop Loss Limit Order: digunakan untuk mengantisipasi pergerakan pasar yang berlawanan dengan posisi yang diambil dengan terlebih dahulu menemukan harga likuidasi / tutup posisi sesuai dengan toleransi resiko yang dipilih nasabah, apabila harga Spot pasar menyentuh harga likuidasi maka posisi akan secara otomatis ditutup / dilikuidasi.

* Switching : Apabila ada perubahan data fundamental yang signifikan dan yang dapat membalikkan arah pergerakan pasar, maka strategi ini akan digunakan untuk membatasi kerugian dan mengambil keuntungan dari perubahan arah pasar dengan mengambil posisi yang berlawanan.

* Hedging: Mengunci kerugian sementara pada posisi transaksi dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang bersifat sementara dimana menunggu peluang untuk mengubah keadaan rugi menjadi untung.

Analisa & Strategi

Analisa

Analisa pasar dilakukan dilakukan untuk memprediksi pergerakan pasar terbagi atas 2, yaitu:

Fundamental

Analisa keadaan dan faktor-faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi pergerakan harga di bursa.
Contoh:

1. Kebijakan pemerintah / politik
2. Tingkat Pertumbuhan ekonomi.
3. Gross domestic product.
4. Inflasi.
5. Perubahan tingkat suku bunga.
6. Tingkat pengangguran.
7. Dan lain-lain.



Teknikal

Analisa kebiasaan-kebiasaan pergerakan harga di masa lampau dengan membaca grafik dan menggunakan perhitungan statistik. Analisa teknikal berguna untuk mengetahui kapan dan di harga berapa posisi dapat dibeli mau pun dijual (entry level) agar dapat mengoptimalkan keuntungan.

Futures Vs Reksadana

Reksadana

- Investor tidak terlibat langsung
- Balance sheet diterima secara berkala, mis: perbulan
- Investasi terikat jangka waktu
- Withdrawl T+5

Futures

- Investor bisa memonitor secara langsung
- Balance Sheet Report diterima setiap hari, bila ada transaksi
- Investasi tanpa ikatan jangka waktu
- Withdrawl T+1
- Bursa berjangka
- Modal 2-10%
- Transaksi 2 arah
- Mekanisme antisipasi resiko lebih banyak
- Pembeli dan penjual selalu ada

Career with Interpan

Dengan berkarir di PT. Inter Pan Pasifik Futures, anda dapat mengembangkan potensi diri secara maksimal, karena :

1. PT. IPPF merupakan bagian dari Inter Pan Group yang dikenal dengan berbagai aktivitas untuk bisnis seperti jasa keuangan, developer, manufaktur dan perdagangan internasional.
2. Inter Pan Group telah berdiri sejak tahun 1989.
3. Memiliki multiple produk dalm valuta asing ( foreign Exchange ) dan indeks saham ( stock Index ) yang lengkap, sehingga memudahkan investor / trader untuk memilih produk investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4. PT. IPPF memberikan training, latihan dan workshop bagi setiap anggota baru.
5. Memiliki SDM yang berpengalaman

untuk lebih la

Ada apa dengan investasi?
Q. Kenapa orang indonesia ( khususnya pribumi ) pada takut dengan dunia investasi ?

A. Istilah investasi berkaitan dengan berbagai macam aktivitas penanaman modal atau menabung yang berorientasi pada tujuan tertentu dan bagaimana mencapai tujuan tersebut (EP Pratomo: 2008, 7). Banyak pakar yang telah merumuskan definisi investasi. Menurut AH Manurung (2006; xvii) mendefinisikan investasi sebagai konsumsi yang ditunda sementara waktu dan akan dikonsumsi lebih besar dimasa mendatang. Artinya, satu pihak baik perorangan maupun lembaga akan menunda konsumsinya dengan membeli instrumen investasi kemudian menjual instrumen investasi tersebut dengan harapan adanya tambahan atau nilai yang lebih dari sebelumnya.
Definisi investasi menurut Eduardus (2001; 3) adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang. Sedangkan definisi investasi menurut Ahmad (1996; 3) adalah penempatan dana atau uang dengan harapan untuk memperoleh manfaat atau tambahan keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Maksudnya, sejumlah uang ditanamkan atau diinvestasikan dalam bidang tertentu yang dianggap investor dapat memberikan hasil.
Menurut Kertonegoro (1995; 4) pilihan waktu investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu Jangka pendek atau Jangka panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang waktunya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun, sedangkan Investasi jangka panjang adalah investasi dengan jatuh tempo lebih panjang atau tidak mengenal jatuh tempo.
Orang yang melakukan investasi karena dipicu oleh beberapa hal, diantaranya karena kebutuhan masa depan, ketidakpastian dalam hidup ini, dan kemungkinan laju inflasi yang tinggi dimasa yang akan datang. Harga-harga yang tidak dapat dikendalikan mengakibatkan kemampuan dapat berkurang sehingga diperlukannya investasi. Setiap investor memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai melalui investasi yang dilakukan. Secara umum motif paling kuat yang menjadi dasar sebuah investasi adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Satu hal yang perlu diingat bahwa setiap investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan namun dapat pula dapat menimbulkan kerugian. Hal ini menjelaskan kalau suatu investasi mengandung resiko, maka seorang investor harus bersedia mengambil resiko tertentu karena mengharapkan keuntungan yang diinginkan dari investasi tersebut.
Jadi berdasarkan pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah usaha untuk menanamkan uang kedalam aktiva baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Apa yang di maksud usaha investasi?
Q.

A. Investasi adalah memasukkan sesuatu hal yang akan memberikan kita return tanpa kita perlu terlibat/bekerja.
Eg.
1. Investasi property, memasukkan uang untuk membeli property, trus disewakan. Returnnya adalah uang sewa yang bisa dinikmati tanpa perlu kita terlibat lagi secara aktif.
Tetapi jika kita beli property trus menjual kembali dengan harga tinggi, itu bukan investasi tetapi namanya berdagang.

2. Investasi saham, memberi saham dengan harapan mendapatkan dividen rutin tahunan, bukan dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.

pengertian investasi?
Q.

A. Pengertian investasi itu mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial.
Contohnya investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham, asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah.

Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.

Cukup? semoga bermanfaat.

investasi saham syariah?
Q. gimana cara memulai investasi saham syariah? Saham apa saja yg brbasis syariah? Berapa modal minimum yg hrs dsiapkan? Tolong d jawab dng rinci dan jelas ya..

A. Investasi saham syariah mempunyai prosedur yang sama dengan investasi dengan saham konvensional. Yang membedakan hanyalah saham yang kita pilih apakah syariah atau tidak. Prosedur investasi saham secara sederhana adalah menghubungi salah satu perusahaan pialang saham kemudian kita membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi. Untuk prosedur lebih jelas dapat ditanyakan langsung kepada Perusahan Pialang (efek) terdekat.

Kemudian untuk memilih saham-saham mana saja yang termasuk syariah, kita bisa melihatnya di BEI berdasarkan Jakarta Islamic Index (JII). Untuk daftarnya bisa diunduh:http://www.idx.co.id/Stocklist/JII/tabid/176/language/id-ID/Default.aspx
Sebagai contoh untuk periode juni-november 2010 saham-saham syariah adalah: Astra Agro Lestari Tbk, Aneka Tambang Tbk, Astra Internasional Tbk, dan lain-lain (terdapat 30 perusahaan dalam index ini)

Modal minimum sangat tergantung kepada perusahaan pialangnya. Sekarang kisarannya sekitar 5jutaan minimum, dan bervariasi tergantung terkenal atau tidak perusahaan efek tersebut. Untuk mendapatkan daftar perusahan pialang dan informasi alamatnya bisa dilihat pada situs BAPEPAM-LK atau dengan mengunjungi www.idx.co.id kita bisa melihat perusahan pialang terdaftar (atau ikuti link dibawah ini).




Powered by Yahoo! Answers