Monday, April 1, 2013

mengapa kredit dibutuhkan oleh wirausahawan?

Q. kebutuhan kredit wirausahawan

A. Sebagai permodalan, untuk memulai usaha maka dibutuhkan permodalan yang sesuai.
Jika yang bersangkutan tidak memiliki uang dari dana pribadi untuk memulai usaha, maka solusinya adalah dengan mengajukan pinjaman/kredit.

anda punya masalah kartu kredit macet ?
Q. kartu kredit, hutang

A. Terus kenapa, punya solusi atau anda punya masalah dengan kartu kredit??

tentang kredit mobil..?
Q. dimana kredit mobil yg bunga nya rendah..??
trus saya tinggal di sumatera, bisakah saya beli modil kredit di jakarta, trus kredit nya di pindah ke cabang di kota saya..??
makasi..
- saya beli mobil di jakarta, sebab di jakarta kan banyak pilihan dan harga lebih murah..
- mobil untuk dipakai di sumatera

A. Melalui Bank lebih murah daripada melalui lembaga kredit, karena lembaga kredit biasanya dananya juga dari bank, hanya syarat2nya lebih rumit. Untuk apa dipindah-pindah begitu ? Misal anda berasal dari Sumatra, kemudian bekerja di Jakarta, ya ambil kreditnya di Jakarta saja , bisa kan anda pasti punya ID di jakarta, udah kagak usah dipindah ke Sumatra lagi, demikian pula bila sebaliknya anda tinggal di Jakarta tapi bekerja di Sumatra ya ambil kredit di Sumatra aja.

Tambahan untuk Bapak, karena Bapak baru menambahkan rincian permasalahan Bapak :
Biasanya lembaga kredit atau Bank ( yg lebih murah )
memberikan kredit kepada orang sesuai dengan domisili
lembaga kredit atau bank. Jadi kalau lembaga kredit/bank ada di Jakarta maka anda harus mempunyai surat domisili
di Jakarta, kalau itu anda miliki tidak ada masalah anda membeli kendaraan di Jakarta, tetapi tidak perlu dipindahkan ke Sumatera, anda kan bisa membayar angsurannya dari Sumatera dengan cara transfer atau m.banking.

Kredit motor2 lama. . . . . . . . . . ?
Q. sya da rencana mo kredit motor. . , pngen'a motor sport dgn harga standar d bwah 25 jt lah. . , tpi liat pasar motor sport indonesia skarang tuh kurang menarik model2'a. . . , pngen'a vixion lama yg 2011, msh bsa gk y?

A. Paling kredit yang bekas bro.. :)

Persyaratan kredit motor?
Q. Mau kredit motor honda nih.
Tapi masih anak SMA. Belom puny kartu pelajar / KTP.
Bisa ga atas nama aku sendiri?
Kredit motor yang ga ribet gmana ea? Persyaratannya apa aja?
Thanks before

A. Langsung kunjungi site ini aja :

http://www.kredit-motor.com/

Gampang kok prosedurnya.

Btw, kalo belum punya KTP, pakai data diri orang tua dulu saja (ya nanti bakal atas nama orang tuanya kepemilikan sepeda motornya)

Nanti kalo sudah punya KTP atas nama pemiliknya baru diganti pakai nama kamu. Istilah umumnya "Balik Nama".

Jangan lupa konsultasikan dulu ama orang tuanya, biar ga terjadi kesalah pahaman.

Ok, setahu saya demikain, semoga membantu...

Selamat mencoba ya :)




Powered by Yahoo! Answers

Pajak perusahaan rekanan?

Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu




Powered by Yahoo! Answers

Pajak perusahaan rekanan?

Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu




Powered by Yahoo! Answers

Persyaratan kredit motor?

Q. Mau kredit motor honda nih.
Tapi masih anak SMA. Belom puny kartu pelajar / KTP.
Bisa ga atas nama aku sendiri?
Kredit motor yang ga ribet gmana ea? Persyaratannya apa aja?
Thanks before

A. Langsung kunjungi site ini aja :

http://www.kredit-motor.com/

Gampang kok prosedurnya.

Btw, kalo belum punya KTP, pakai data diri orang tua dulu saja (ya nanti bakal atas nama orang tuanya kepemilikan sepeda motornya)

Nanti kalo sudah punya KTP atas nama pemiliknya baru diganti pakai nama kamu. Istilah umumnya "Balik Nama".

Jangan lupa konsultasikan dulu ama orang tuanya, biar ga terjadi kesalah pahaman.

Ok, setahu saya demikain, semoga membantu...

Selamat mencoba ya :)

kartu kredit?
Q. apakah org yg tdk melunasi tagihan kartu kredit dpt terbebas dr hukuman? teman sy punya banyak kartu kredit tp beliau bilang sdh 1 tahun tdk pernah dibayar wlu ditagih tp dia cuek aja tuh.. benar ya gpp?

A. tetap ditagih dengan cara-cara
1.halus yaitu melalui lembar tagihan
2.telpon
3.orang lapangan(debt collektor) atau orang bayaran, kalau berhadapan dengan orang bayaran harus kuat mental nah teman anda akan dipaksa membayar dengan jalan kekerasan(omogan)
4.teman anda akan dimasukkan ke dalam orang yang bermasalah dengan kredit(black list) di bank indonesia, kemudian hari teman anda akan mengalami hambatan apabila berhubungan dengan bank atau politik maupun jabatan karena sekarang mau jadi pejabat tidak boleh tersangkut dengan kredit macet.
mudah-mudahan berguna.

kredit satria fu 150?
Q. berapa harga kredit satria fu?

A. Hmm,,ssst...FU ane kreditan juga...3 Tahun bro. . . .Weleh-weleh...Ckakakakaka. . .Bulan 10 2009,,UM 8 juta,,angsuran 520 ribu x 35 bulan,,dapet potongan 1 bulan..Oia,,dealer resmi SUZUKI cuma melayani cash,,kalo kredit bisa lewat SUZUKI Finance. . .

kredit fabebook gratis?
Q. agan2 semuanya...
apakah kl mau dapat kredit facebook gratis harus punya kartu kredit dulu buat diisi di akun fb????
soalnya pengen kredit facebook, tp gk punya kartu kredit....
mohon pencerahan n kl bisa gmn caranya...

A. Kata disitusnya,bisa lewat nmr hp,klik http://www.facebook.com/help/?faq=226504034029906#Bagaimana-cara-membeli-Kredit-Facebook-dengan-pembayaran-melalui-ponsel?

Atau http://www.facebook.com/help/?page=225097090836596

Kredit Macet vs Korupsi?
Q. Mengapa Kasus Kredit Macet pada Bank BUMN/ BUMD sering di kriminalisasi sebagai Tindak Pidana Korupsi?

A. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan Bank kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun konsumtif, dananya berasal dari fihak ke 3 yang menyimpan dananya di Bank. Bank wajib membayar kembali dana ini bilamana si pemilik dana tersebut mengambilnya. Oleh karenanya pemberian kredit harus dilaksanakan secara hati-hati sehingga kredit yang diberikan akan dapat dibayar kembali pada waktu yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam memberikan kredit, yang secara umum dikenal dengan prinsip "the 5 C's of credit, yakni character, condition, capacity, capital dan collateral.

Dalam pemberian kredit oleh Bank dikenal dikenal ada 2 jenis risiko, yakni risiko bisnis dan risiko non bisnis. Manakala kredit yang diberikan dalam pemberiannya pejabat/petugas Bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan benar, kemudian kredit menjadi macet akibat dari misalnya kalah bersaing dengan usaha sejenis atau rugi terus menerus karena omzet yang kian menurun, maka kredit macet seperti ini menjadi risiko bisnis Bank. Namun apabila kredit macet itu terjadi akibat kesalahan dalam proses pemberiannya, misalnya tidak diperiksa ke tempat usahanya, tidak dianalisis dengan benar prinsip 5c's of credit tadi, maka ini menjadi risiko non bisnis, risiko yang tidak diterima oleh Bank dan menjadi tanggung jawab para petugas dan pejabat yang terkait dengan pemberian kredit tersebut.
Apabila kredit sudah macet dan menjadi risiko non bisnis, maka pejabat/pegawai terkait berarti telah melanggar prinsip kehati-hatian dari Bank Indonesia dan secara pidana dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain dengan cara yang tidak benar. Atau vulgarnya sering diekspos sebagai korupsi.
Adalah wajar sekiranya pemerintah Pusat maupun Daerah sangat berkepentingan untuk mengusut para pejabat Bank yang nakal dalam pemberian kredit, karena cepat atau lambat akan menghambat perkembangan ekonomi baik mikro maupun makro.
Semoga bermanfaat.




Powered by Yahoo! Answers

Investasi Reksadana Syariah ?

Q. awam banget neh tentang investasi reksadana tapi pengen banget ikut. Tolong donk kasih info!!! kalo bisa selengkap nya mulai dari awal sampe akhir proses?

A. Reksadana dari Prudential Syariah bisa membantu anda.

anda butuh contoh investasi nya dulu ?

silakan berikan informasi :

1. Nama Lengkap
2. Tanggal /bulan/tahun lahir
3. Jumlah investasi yg di rencanakan.
4. No, Telp yg bisa di hubungi

kirim email ke bisnis_prudential@yahoo.com

akan segera di bantu ,, tidak harus

INVESTASI EMAS DI BANK?
Q. gimana ya caranya investasi emas yg di tawarkan oleh bank2, apakah aman!,. dan bank apa saja yg menawarkan investasi tsb?
bagaimana prosedurnya?

A. Setau saya ngga ada bank yang menawarkan investasi dalam bentuk emas, yang ada investasi (simpanan) dalam bentuk deposito. Bank hanya membuka jasa gadai emas yaitu pembiayaan/pinjaman dana tunai/cash dengan jaminan emas (FYI: hanya beberapa bank yang memiliki jenis layanan gadai emas, tidak semua bank membuka layanan ini).
Jika ingin investasi emas maka harus membeli fisik emas yang disimpan untuk beberapa waktu lamanya. Fisik emas yang ingin disimpan bisa berupa emas perhiasan atau emas batangan/emas murni.

Investasi Halal apa Haram ?
Q. saya ditawarin investasi, seumpama saya invest 5 juta maka dalam satu bulan saya mendapatkan 10% dari nominal uang yang saya investasikan yaitu sebesar 500 rb
halakah uang yang saya terima ?

A. Maap, ga usah dibahas halal atau haram.
Belajarlah dari pengalaman temanku se kantor.
Bulan pertama dia dapat keuntungan 10% dari total investasi 20 juta.
Bulan ke dua sama dapat 10% dibayar tunai.
Lalu ditawari paket kedua 20 juta lagi.

Bulan ketiga rugi 14%, ke 4 rugi dst.
Temanku cepat mau tutup supaya modalnya bisa kembali.
Bukannya modal dikamebalikan, malahan perusahaannya ga ngakuin, katanya dibohongin sama pegawainya yang sekarang sudah kabur

investasi singkong bioetaol?
Q. ada yg punya pengalaman investasi singkong bioetanol? itu aman ga sih? apa ada yg punya info ? soalnya aku tertarik
aku pernah liat iklan investasinya dalam bentuk uang sekotar 27jt jangka 1 tahun dengan income minimal sekitar 48jt.

A. Aman apanya bos?
Aman investasinya apa aman bio etanolnya?

Untuk saat ini bio etanol belum begitu menguntungkan karena bebeem masih disupsidi dan harganya masih relatif murah.

Kamu tertarik investasinya apa tertarik bio etanolnya?

Ini investasi dalam bentuk uang apa buat sendiri? amannya sih aman, magsudnya gak meledak dan gak beracun (asal gak diminum) Bisa mabuk bos...!

Menjualnya itu kepada pertamina, tapi pertamina hanya mau etanol yang kadar airnya hanya 1%. Kalau yang dibuat sendiri itu kadar airnya 10% dan perlu diproses lagi.

investasi forex / saham / valas?
Q. Apakah benar investasi di forex / saham / valas,.......
keuntungannya bisa 1% per hari?? 2% per hari?? 3 % per hari?? atau 25 % per bulan ? dan lain-lain sebagainya yang menggiurkan,....
Seperti yang banyak ditawarkan,....

A. semua itu tergantung dari perusahaan mana tempat anda masuk. seperti saya yang masuk di swisscash yang memberi profit 25% perbulan emang bener-bener terjadi. saya sarankan untuk masuk berinvestasi/saham harus memahami dulu investasi itu apa dan anda harus bermindset seorang investor yaitu berani untuk siap kehilangan & jangan lupa apakah pemberian profit itu masuk akal atau gak?...! itu semua harus dipertimbangkan.




Powered by Yahoo! Answers

Di mana pasar grosir termurah di indonesia?

Q. Grosir

A. aksesiris di asemka jakarta kota

tekstil di tanah abang

eletronik yang unik di pasar senen

bawah ane mkn ada yang lbh lengkap

Dimana Grosir Jilbab Murah?
Q. Grosir Jilbab Murah

A. Produsen dan Grosir Jilbab Murah
Produsen dan grosir kerudung / jilbab bordiran, sulaman.
Coba di : http://www.bordir.web.id/
PIN BB : 28D350F9

grosir baju tempatnya dimana ya?
Q. grosir baju tempatnya dimana ya?

A. Kesini saja kak ~~> http://www.google.co.id/aclk?sa=l&ai=Cnr0iFq3jTqKTJ8O0rAeap7jUC63Atq0Cpfn9niPG0Jr_DwgAEAMgtlQoA1Dnx-D_______8BYOmq4oPkDaABrcaD7gPIAQGpAh_5z01yk949qgQdT9BGKYIayRS2j4vmHEsRgj2h8BRunRr1icfb8puABZBO&sig=AOD64_3NqMr-5VL5J6QgnjpEcBfB04yiNg&adurl=http://www.tanahabangfashion.com/index.php%3Froute%3Dproduct/category%26path%3D67&rct=j&q=grosir%20baju%20murah&cad=rja

Mohon informasi grosir sprei bedcover merk belladona, embassy di medan dan aceh. Juga bantal, baju tidur, dll?
Q. tanya grosir di medan

A. Kalau mau beli harga grosiran, coba aja ke http://medanshopping.com atau ke http://bedcovermedan.wordpress.com
Mereka melayani pembelian grosir maupun ecer. Kalau mau jadi agen atau reseller juga bisa. Kalau mau melihat barang langsung, datang saja ke jl. sm. raja km. 9,2 amplas medan, atau hubungi pemiliknya, namanya bu Umi no.telp 0852 6194 4085 atau 0878 6886 9889.
Mereka sedang mencari agen untuk langsa, aceh, sigli, meulaboh, lhoksumawe, medan, dll.

alamat web Grosir aksesoris ?
Q. Link Grosir aksesoris Korea buat cewe dimana ya ?

A. Aksesoris.butik@yahoo.com
butik.accessories@gmail.com
grosir.aksesoris.cantik@gmail.com
aksesoris.lucu.wanita@gmail.com
butikhellokitty@gmail.com
gallerymousepad@gmail.com
grosirmurahbajuwanita@gmail.com
Rumahcewe@gmail.com
usaha.anak.sekarang@gmail.com
info.cewe@gmail.com




Powered by Yahoo! Answers

bagaimana agar aku bisa bantu UKM, belajar ilmu tentang konsultan UKM dan jadi anggota Konsultan UKM?

Q. aku baca berita bahwa Konsultan UKM di Indonesia, khususnya Jatim sgt kurang. aku ingin bantu dan sekaligus peluang to?
makacih ya

A. cari di website kementerian industri dan ukm.

Kedokteraan ambil UKM robotika?
Q. Sy rencana mau ngambil kedokteran pass kuliah nnti, tp sy jg tertarik sma brang2 elektronik alias pengen juga ngambil jrusan Teknik elektro.........jd cra lain sy untk mwujudkan kedua2nya itu : Kuliah ngambil kedokteran trus ambil UKM robotika di UI, kira2 bisa nggak klau ank kdokteran UI ngambil UKM Robotika (pengen ngrancang robot gitu hehe) ???
klau misalnya bisa,,,kira2 di UKM robotika UI itu sperti apa, bisakah kita merancng robot atau smcamnya??

A. Sama sekali tidak masalah kamu mau mengambil FKUI kemudian ikut UKM Robotika. Hanya saja mungkin yang sedikit menjadi kendala, kampus FKUI di Jakarta Pusat, sementara Pusat Kegiatan Mahasiswa seperti UKM Robotika berda di UI Depok. Jika kamu rutin bolak-balik Jakpus-Depok saya rasa itu tidak efisien. Selain itu saya belum perna dengar gaung Tim Robotika UI.

Sekedar saran, menurut saya mendingan mengambil Kedokteran di FK UGM. Selain Kampusnya sudah jadi satu (Terpadu), Kualitas FK dan Tim Robotikannya menurut saya lebih bagus UGM. FK UGM menduduki peringkat 21 Asia sementara UI 25 Asia. Tim Robot UGM juga sering juara Internasional (Coba baca di banyak koran) Dan yang terpenting, markas Tim Robot UGM (Grha Robotika UGM) berada di Lt.2 Perpustakaan Pusat UGM, hanya 3 menit dari FK UGM.

semoga bisa membantu.

bagaimana mengembangkan UKM dan ekonomi kerakyatan?
Q. apakah anda mempunyai ide cantik untuk meningkatkan perekonomian bangsa? Apakah bangsa dibiarkan hidup untuk menghabiskan sumber daya alamnya kepada produk2 luar negeri? selama saya berkeliling dari kota ke kota hanya produk dari negara cina yang menhancurkan harapan anak bangsa. mengapa? produk hanya setengah harga dari produk UKM danmenyebabkan kesulitan pada penjualan, Tingginya gaji SDM dan Harga Material produk juga sebagai sumber masalah. walaupun UKM bisa membuat produk mengapa lebih suka import? walau harga lebih mahal, apakah kita akan menjadi negara konsumsi dan tidak bisa menjual produknya sendiri? kita sangat kalah dengan Malaysia. dan thailand, apalagi skala Jepang dan china... Ayooo sumbanglah idemu agar yang membaca dapat terinspirasi. jangan di hancurkan dengan perbedaan ras, agama dan suku. ayo kita bangsa berbudi, berjiwa luhur dan bisa menatap hari depan dengan cerah.... Majulah bangsaku.

A. Maaf sebelumnya, mengapa muka anda seperti tengkorak, apakah anda dari golongan makhluk mati, menakutkan, saran ganti gambar yg ganteng.

Memang masalah ekonomi kerakyatan jadi salah satu program pemerintah, maka ada departemen yg ngurusi UKM, namun hasilnya masih belum banyak
Gerakan kembali kewajiban perusahaan besar sebagai pembina UKM seperti sekitar tahun 90an dulu
diharapkan gerakan tersebut akan membantu home industri bisa berkembang besar

terima kasih

Apa pendapat anda tentang UKM?
Q. meningkatkan ekonomi kerakyatan seharusnya UKM harus lebih doprioritaskan

A. Sebenarnya UKM itu penting bagi pondasi ekonomi, namun di negeri tidak terlalu dilirik karena dianggap membebani. Dan pelaku ukm umumnya dadakan dan tidak terkonsep dengan baik.

http://breakscoffee.blogspot.com

Minta usulan untuk bisnis boleh kah..? yang sifatnya bisa dikerjakan seorang wanita(istri saya), sifatnya UKM.
Q. ....sifatnya UKM

A. 1. Buka Warung P & D, jualan kebutuhan sehari-hari (beras, gula, kopi, teh, sabun, shampo,dsb). Didepan rumah juga bisa.
Atau buka mini market yang pake franchise
2. Buka Salon sendiri (belajar dulu) atau yang pake franchise, banyak koq.
Contoh : Johny Andrean, My Salon, dll.
3. Buka usaha pijat refleksi. Pekerjanya dicari di tempat-tempat pijat refleksi. Istri anda jadi kasir/bosnya.

Good luck.




Powered by Yahoo! Answers