Tuesday, January 1, 2013

cara mengurus pajak perusahaan?

Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu

pajak penjualan rumah?
Q. jenis pajak apa saja yang harus dibayar oleh pihak penjual tanah dan bangunan? tarifnya berapa? untuk pembelinya apakah kena pajak juga (selain BPHTB)?

A. Pajak Jual beli rumah / tanah (property)

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll

Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.
BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta ââ¬â 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )

Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

NJOPKP = NJOP ââ¬â NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah.

Contoh perhitungan :

Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta ââ¬â Rp. 8 juta = Rp 492 juta.
Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000

tujuan dari pajak dan digunakan untuk apa saja?
Q. untuk apa pajak

A. Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itulah konstitusi kita [UUD NRI Tahun 1945] mengaturnya dalam Pasal 23A yang berbunyi demikian: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui 3 hal pokok, yaitu:
1. Pajak diterapkan dengan disertai sifat memaksa.
2. Pajak digunakan untuk keperluan negara.
3. Pajak harus dengan UU.
================================================
Penjelasan singkat dari saya:
1. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan dana / pembiayaan bagi kelangsungan negara atau konkritnya: pemerintahan; oleh sebab itu rakyat sebagai komponen mutlak negara mesti menyokongnya dan untuk itulah pajak bersifat memaksa terhadap rakyat.

2. Tentu saja perlu diinsyafi betapa penggunaannya mesti rasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar rakyat terus menerus menyokong negara. Hal inilah yang melatarbelakangi pandangan bahwa semua pajak hanya untuk keperluan negara. Dalam hal ini jangan dipertentangkan antara rakyat dengan negara sebab rakyat Indonesia sebetulnya adalah rakyat yang telah me-negara. Jadi, berbicara tentang rakyat Indonesia sudah dengan sendirinya berbicara tentang negara Indonesia. Nyatalah betapa pajak itu digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia sendiri.

3. Agar tidak menyeleweng dan sewenang-wenang, dalam kehidupan kenegaraan pernah ditimbulkan semboyan No Taxation Without Representation [tiada pajak tanpa perwakilan]. Artinya, terhadap pungutan pajak harus diketahui oleh representasi rakyat yaitu lembaga perwakilan rakyat atau parleman [kalau di Indonesia lembaga negaranya adalah DPR]. Alhasil, bentuk hukum bagi semua pajak haruslah UU sebab DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif [vide Pasal 20 (1) UUD NRI 1945] dan demi Kepastian Hukum. Dengan demikian, sebetulnya pajak itu dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi [yaitu demokrasi perwakilan/representative democracy].

TQ.




Powered by Yahoo! Answers

kredit satria fu 150?

Q. berapa harga kredit satria fu?

A. Hmm,,ssst...FU ane kreditan juga...3 Tahun bro. . . .Weleh-weleh...Ckakakakaka. . .Bulan 10 2009,,UM 8 juta,,angsuran 520 ribu x 35 bulan,,dapet potongan 1 bulan..Oia,,dealer resmi SUZUKI cuma melayani cash,,kalo kredit bisa lewat SUZUKI Finance. . .

kredit fabebook gratis?
Q. agan2 semuanya...
apakah kl mau dapat kredit facebook gratis harus punya kartu kredit dulu buat diisi di akun fb????
soalnya pengen kredit facebook, tp gk punya kartu kredit....
mohon pencerahan n kl bisa gmn caranya...

A. Kata disitusnya,bisa lewat nmr hp,klik http://www.facebook.com/help/?faq=226504034029906#Bagaimana-cara-membeli-Kredit-Facebook-dengan-pembayaran-melalui-ponsel?

Atau http://www.facebook.com/help/?page=225097090836596

Kredit Macet vs Korupsi?
Q. Mengapa Kasus Kredit Macet pada Bank BUMN/ BUMD sering di kriminalisasi sebagai Tindak Pidana Korupsi?

A. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan Bank kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun konsumtif, dananya berasal dari fihak ke 3 yang menyimpan dananya di Bank. Bank wajib membayar kembali dana ini bilamana si pemilik dana tersebut mengambilnya. Oleh karenanya pemberian kredit harus dilaksanakan secara hati-hati sehingga kredit yang diberikan akan dapat dibayar kembali pada waktu yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam memberikan kredit, yang secara umum dikenal dengan prinsip "the 5 C's of credit, yakni character, condition, capacity, capital dan collateral.

Dalam pemberian kredit oleh Bank dikenal dikenal ada 2 jenis risiko, yakni risiko bisnis dan risiko non bisnis. Manakala kredit yang diberikan dalam pemberiannya pejabat/petugas Bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan benar, kemudian kredit menjadi macet akibat dari misalnya kalah bersaing dengan usaha sejenis atau rugi terus menerus karena omzet yang kian menurun, maka kredit macet seperti ini menjadi risiko bisnis Bank. Namun apabila kredit macet itu terjadi akibat kesalahan dalam proses pemberiannya, misalnya tidak diperiksa ke tempat usahanya, tidak dianalisis dengan benar prinsip 5c's of credit tadi, maka ini menjadi risiko non bisnis, risiko yang tidak diterima oleh Bank dan menjadi tanggung jawab para petugas dan pejabat yang terkait dengan pemberian kredit tersebut.
Apabila kredit sudah macet dan menjadi risiko non bisnis, maka pejabat/pegawai terkait berarti telah melanggar prinsip kehati-hatian dari Bank Indonesia dan secara pidana dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain dengan cara yang tidak benar. Atau vulgarnya sering diekspos sebagai korupsi.
Adalah wajar sekiranya pemerintah Pusat maupun Daerah sangat berkepentingan untuk mengusut para pejabat Bank yang nakal dalam pemberian kredit, karena cepat atau lambat akan menghambat perkembangan ekonomi baik mikro maupun makro.
Semoga bermanfaat.

tentang kredit kendaraan?
Q. misal kita kredit kendaraan dan nggak bisa setor,apakah kalau kendaraan diambil dealer uang kita akan hangus?alias kita nggak dapet kembalian sepeserpun?(dp+setoran yang dah masuk apakah nggak dikembalikan sedikitpun)?

A. betul sekali karena kredit kendaraan isinya perjanjian sewa beli, selama hrga jual kendaraan blm lunas dianggap masih nyewa. uang yg anda cicil masuk jadi uang sewa.
jd yg gk kebayar cicilannya pasti hangus

Informasi Kredit Terbaik di Indonesia?
Q. Informasi kredit terbaik di indonesia merupakan informasi kredit terbaik di indonesia di mana informasi kredit terbaik di indonesia ini sering disebut sebagai informasi kredit terbaik di indonesia.

A. Kl punya teman atau kenalan yg bekerja di BUMN coba tanya sama mereka, soalx ada kredit ringan yg harus disalurkan oleh seluruh BUMN setiap tahunx... Baru tahun lalu saya menyelesaikan kredit saya di salah satu BUMN, seingat saya bungax sangat rendah karena orientasinya bukan profit tapi pemenuhan kewajiban dari negara.




Powered by Yahoo! Answers

Fungsi pajak?

Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

pajak penjualan rumah?
Q. jenis pajak apa saja yang harus dibayar oleh pihak penjual tanah dan bangunan? tarifnya berapa? untuk pembelinya apakah kena pajak juga (selain BPHTB)?

A. Pajak Jual beli rumah / tanah (property)

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll

Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.
BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta ââ¬â 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )

Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

NJOPKP = NJOP ââ¬â NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah.

Contoh perhitungan :

Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta ââ¬â Rp. 8 juta = Rp 492 juta.
Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000

tujuan dari pajak dan digunakan untuk apa saja?
Q. untuk apa pajak

A. Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itulah konstitusi kita [UUD NRI Tahun 1945] mengaturnya dalam Pasal 23A yang berbunyi demikian: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui 3 hal pokok, yaitu:
1. Pajak diterapkan dengan disertai sifat memaksa.
2. Pajak digunakan untuk keperluan negara.
3. Pajak harus dengan UU.
================================================
Penjelasan singkat dari saya:
1. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan dana / pembiayaan bagi kelangsungan negara atau konkritnya: pemerintahan; oleh sebab itu rakyat sebagai komponen mutlak negara mesti menyokongnya dan untuk itulah pajak bersifat memaksa terhadap rakyat.

2. Tentu saja perlu diinsyafi betapa penggunaannya mesti rasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar rakyat terus menerus menyokong negara. Hal inilah yang melatarbelakangi pandangan bahwa semua pajak hanya untuk keperluan negara. Dalam hal ini jangan dipertentangkan antara rakyat dengan negara sebab rakyat Indonesia sebetulnya adalah rakyat yang telah me-negara. Jadi, berbicara tentang rakyat Indonesia sudah dengan sendirinya berbicara tentang negara Indonesia. Nyatalah betapa pajak itu digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia sendiri.

3. Agar tidak menyeleweng dan sewenang-wenang, dalam kehidupan kenegaraan pernah ditimbulkan semboyan No Taxation Without Representation [tiada pajak tanpa perwakilan]. Artinya, terhadap pungutan pajak harus diketahui oleh representasi rakyat yaitu lembaga perwakilan rakyat atau parleman [kalau di Indonesia lembaga negaranya adalah DPR]. Alhasil, bentuk hukum bagi semua pajak haruslah UU sebab DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif [vide Pasal 20 (1) UUD NRI 1945] dan demi Kepastian Hukum. Dengan demikian, sebetulnya pajak itu dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi [yaitu demokrasi perwakilan/representative democracy].

TQ.




Powered by Yahoo! Answers

bagaimana cara buka usaha dengan modal 10 juta?

Q. usaha bakso

A. Gmana kalo kita buka usaha bersama?
Saya punya usaha di bdang makanan(TORTILAS).Yaitu suatu jenis makanan yg brasal dari MEXICO.
Dgn kerendahan hati saya mengajak anda untuk berinvestasi di bidang usaha ini.

usaha yang cocok sambil kuliah?dg modal yg pas2an. . .?
Q. cari usaha

A. mnurut gw, lo buka usaha pengedar narkoba..
cepet balik modal.. cepet banget dlm hitungan minggu, meraup ke untungan besar bgt..
hati2 tp lo bisa tidur d ubin dingin..

heheh...

piss and love rastaman for u

Saya punya rumah dipinggir jalan,, dan mau buka usaha soto, gmana ya cara promosinya biar cepet ramai?
Q. usaha

A. Sy hny berbagi pengalaman saja ya pak...

Cb buka rumah sehat yg menjual makanan dan minuman sehat. Bisnis ini akan semakin booming mulai dr thn 2010 ini..krn setiap org ingin sehat dan lbh baik mencegah drpd mengobati...
Anda bs membukany di rumah sendiri atau di pasar tradisional...

Alternatif kedua bs bk countr nutrisi...bisnis ini jg masih berhubungan atau mirip dgn rumah sehat..
Anda bs membukany di mall atau psr tradisional...

Kebtulan kedua bisnis ini sdh sy tekuni sjk 1.5 thn y.l.
Hslny luar biasa menurut saya...omset hampir mencapai 20jt-an dr msng2 tempat...
Profit kita 50%...

Selain itu bisnis ini bs difrenchise shg bs berpotensi menghasilkn 200-300jt/bln utk 2-3 thn ke depan.

Kl bpk mau bs dtg k rumah sehat dan countr nutrisi sy...spy kita bs bicarakn lbh detil dan kl bpk berminat utk terjun di bisnis, nti bs training dlu d tempat saya...

Info lbh lanjut hub. 08179947664 atau email d doktermorin@gmail.com

Hay, aku punya uang sekitar 5jutaan. kira2 usaha apa ya yang cukup dengan dana segitu? aku pengen buka usaha d?
Q. buka usaha

A. Mending berusaha mandiri aja gan, mari kita akan bahas secara singkat bisnis apa yang patut kita coba untuk meraih peluang pasar yang ada :

1.Peluang usaha makanan dan minuman
Usaha makanan akan tetap menjadi primadona, eskalasi kesibukan yang terus meningkat membuat kebutuhan makanan terutam yang berkonsep cepat saji akan terus berkebang. Selain itu minuman juga tidak kalah prospek, kenaikan suhu udara akibat pemanasan global akan menjadikan tingkat konsumsi air meningkat.

2.Peluang usaha rumahan modal kecil dengan bisnis online
Yang satu ini menjadi fokus saya, alasamya simple penetrasi pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat apalagi didukung harag akses yang semakin murah menjadikan pasar bisnis online terus meningkat. Diprediksi kedepannya akan terjadi peningkatan belanja iklan online. Bisnis onle tidak melulu bermain ppc, paid review, jual link atau afiliasi anda juga bisa menggunakn media online untuk membuat toko online, solusi murah hasil melimpah

3.Peluang usaha agroindustri
Masih ingat istilah back to nature? kesadaran akan pentingnya kesehatan dengan mengkonsumsi produk agro yang nirkimia menjadi prospek tersendiri. Saya sendiri sangat tertarik dengan usaha jamur

4.Peluang usaha ritel
Penetrasi ritel akan semakin meningkat pada tahun kedepan, fenomena ini akan terjadi mengigta tingkat konsumsi kebutuhan daily need masyarakat indonesia semakin meningkat, memang pemain2 besar banyak yang bersaing tetapi bukan berarti kita tidak bisa ikut menikmati lezatnya bisnis ritel. Kita bisa mengabil segmen ritel yang gak bisa diambil oleh peritel besar seperti agen aqua dan gas keliling dengan konsep modern.Sebuah survey dari Nielsen menyebutkan bahwa penetrasi gerai ritel modern bisnis makanan di Indonesia sebanyak 52 unit untuk satu juta penduduk tempat teratas di duduki Korea Selatan dengan penetrasi 504 unit untuk satu juta penduduk. Negeri Tiongkok masih berada satu tingkat di atas Indonesia dengan penetrasi gerai sebanyak 74 unit untuk satu juta penduduk.

5.Peluang usaha toko produk tradisional
Khusus untuk segmen ini saya memilih batik sebagai andalan. Pengakuan Dunia bahwa batik adalah produk asli indonesia menyebabkan tingkat penggunaan baju berbahan batik meningkat. Ketertarikan konsemen modern kepada hal2 yang berbau tradisi juga memberikan pasar yang besar.

Ada ngga yg mau memberi modal usaha tanpa jaminan dan bunga...?
Q. modal usaha

A. Ke Bank Syariah, anda nggak perlu bayar bunga
cuma nanti, hasil usaha harus dibagi dengan bank dengan prosentasi tertentu, misalnya 30% anda setor ke Bank
Mauuuuuuuuuuuu!!!




Powered by Yahoo! Answers

siapa julfan efendi.sh? apakah bisnis yg di www.best-investasi.com itu legal? apakah ada yg tertipu?sy tertipu?

Q. bisnis

A. Aku baca dari Profile perusahaannya sampai cara bergabungnya, ada beberapa hal yang sebenarnya sudah jadi indikasi bahwa itu adalah perusahaan illegal.

Kalau perusahaan yang bener, dari awal penulisan aja untuk memperkenalkan diri benar2 diperhitungkan secara matang, sampai hal2 yang terkecil, misalnya ejaan, penyampaian, dll. Coba kamu cek ulang, terdapat beberapa ejaan yang ngga sesuai dengan kaidah bahasa bisnis.

Juga dilihat dari sponsorshipnya, walau aku ngga tahu apa perusahaan2 besar yang mereka cantumkan benar2 ikutan sponsor, dengan nama2 besar mereka kalau beneran ikutan jadi sponsor minimal udah pasang gambar/ logo besar perusahaan tersebut.

Dari penawaran, sepertinya hanya mimpi kalau dalam 5 hari mereka mampu memberi keuntungan sampai 20%. Seorang pengusaha yang berpengalaman pun aku yakin ngga akan mampu memberi anda margin yang begitu besar. Kecuali bila usaha yang di tawarkan illegal. Narkoba misalnya...

Indiksi terakhir, Perusahaan legal mana yang merahasiakan alamat & nomor telephonnya? Tiap perusahaan pasti ingin dikenal masyarakat luas bila ingin usahanya maju...

Saya yakin anda telah tertipu.

apa yang anda lakukan saat bisnis anda sedang dalam ambang kehancuran/bangkrut?
Q. bisnis

A. Tarik nafas sedalam-dalamnya dan menghembuskannya secara dengan mata tertutup sambil mencoba untuk tetap tabah.

Pikirkan dengan sebaik-baiknya, apakah kesalahan yang menjadikannya bangkrut, dan mencoba membangun bisnis itu lagi dengan cara yang berbeda dari bisnis yang sudah bangkrut tadi.

Karena yakinlah gagal bukanlah suatu yang buruk, tapi gagal adalah sukses yang tertunda.

Tabah dan terus berdoa.

bisnis kecil dan menengah?
Q. bisnis internet

A. BISNIS INTERNET = BISNIS ONLINE
Yakin mau bisnis online ?

Apakah anda pelaku usaha/bisnis UMKM ? Yakin bila Internet sudah bisa menjadi bagian dari sebuah langkah yang "wajib" dipahami, digunakan, dan dimanfaatkan sementara bisnis/usaha offline-nya sendiri juga belum berjalan maksimal..atau memang belum punya usaha dan berkeinginan membuka usaha/bisnis secara online saja ? Beberapa hal untuk anda melakukan bisnis online :
1. DITUNTUT BERPIKIR DAN BERTIDAK LEBIH CEPAT DARI BIASANYA
2.HARUS SELALU UP TO DATE (Tidak hanya bisnis anda, tapi anda juga harus up to date)
3. SELALU KREATIF DAN INOVATIF
4. dan lain-lain dapat anda temukan dengan di weblog kami

bisnis online tuu bisnis apaan sii?
Q. bisnis online

A. bisnis online itu ya bisnis kerjasama yang dibangun lewat internet..
jika ingin bebisnin nline...saya pnya alamat yang terpercaya
http//rezza.flazzcash.com
http//rezza.flazzcash.biz
jk anda joint ke saya , saya kasih cashback 25rb utk rek BNI . 20 pulsa jk g pny rek BNI
atau konfirm ke email saya ezza_rev@yahoo.co.id

bisnis waralaba apa yang menguntungkan yah....?
Q. bisnis waralaba.

A. saya punya situs tentang waralaba yang menguntungkan, mungkin bisa dijadikan referensi
http://laskar-mandiri.blogspot.com/2008/09/5-waralaba-menguntungkan.html

http://thesubmissionzone.com/2009/02/07/beach-laundry-waralaba-bisnis-laundry-saling-menguntungkan/

http://iklanku.net/iklan/waralaba-my-crepes.html




Powered by Yahoo! Answers

Apa beda pajak 0 % (cth pajak ekspor) dengan tidak dikenakan pajak? Guna nya apa 0% itu?

Q. Pajak

A. Pajak 0%, setau gue biasanya memang untuk ekspor.
Peng-ekspor tetep bayar bea keluar untuk barang/jasa yang diekspor, tapi nanti yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi oleh Kantor Pajak (istilahnya: RESTITUSI).
Gunanya: untuk mendorong agar eksportir2 Indonesia tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya2 sehingga barang2 yang diekspor bisa berdaya saing tinggi di tingkat internasional (termasuk ngelawan barang dari cina yang murah betulll itu)

Kalo non-tax (Barang/Jasa Tidak Kena Pajak), yang gue tau biasanya dikenakan pada barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, atao yang bener urgent lah. Misal: SEMBAKO.
banyangin aja kalo beras, minyak dikenain pajak: tambah mahal bung, karena kalo ada pajaknya, otomatis kita sebagai konsumen akhir yang bakal menjadikan pajak tersebut sebagai biaya, otomatis, jadi nambah beban hidup.

Kira2 begitulah...

-regardz-

Dimanakah saya dapat mengurus Pajak Spanduk, Neon Box dan papan merk? U Bekasi, Jakarta Kira2 biayanya berapa?
Q. PAJAK

A. Neon Box, Papan billboard & Spanduk dikategorikan pajak daerah jadi untuk mengurus Pajak dan perijinannya silakan datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bekasi.

Untuk biayanya bervariasi. Tergantung dari :
1. Jenis media yg digunakan (Kain/lampu/papan/plastik/kertas/balon, dll)
2. Luas penampang media iklan
3. Ketinggian
4. Berada/menghadap mana (media iklan berada di dalam gedung/ dihalaman gedung/ di area jalan raya - jalan raya dibagi menjadi 3 protokol. A-B dan C -> jalan biasa, jalan raya atau jalan protokol .
5. Berapa lama ikan akan dipampang (biasanya dihitung dalam satuan hari)
6. Jumlah iklan yg dibagikan (misal 30 spanduk/100 lembar poster dsb)

Anda cukup membawa foto iklan, ukuran, informasi bahan & lokasi & penangung jawab serta surat2 lainnya maka petugas dispenda yang akan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) berdasarkan data yg anda beri. Di SKPD tersebutlah Anda akan mengetahui berapa besar biaya yang harus anda bayar.

Jika anda mengurus lewat agen advertising. Maka Anda bisa minta paket. Jadi, harga reklame sudah termasuk ijin & pajak

Untuk lebih jelas Anda silakan meng-"klik" kolom referensi

apakah penyewaan pada mall kenakan pajak PPh, pph pasal brp ya? apakah jg dikenakan PPN?
Q. pajak

A. Untuk persewaan ruangan di mall dikenakan biaya sewa dan biaya service charge.

Untuk biaya2 tsb dikenakan PPn 10%.

Selain itu persewaan atas pengalihan harta dalam bentuk ruangan di mall terkena PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya 10%.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 pasal 3 ayat 2 berbunyi:
"Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang tersebut pada angka 1 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan."

kesimpulannya. Jika Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menyewa space di mall maka PPh Final pasal 4 (2) haruslah Anda potong dan bayarkan k kas negara serta lapor ke KPP.

tetapi, kalau Anda bukan subjek pajak, maka pihak Mall haruslah membayarkan & melaporkan PPh final pasal 4 ayat 2 ini & Anda akan menerima bukti potongnya tiap periode.

apa pemeriksaan pajak?
Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai




Powered by Yahoo! Answers

apa pemeriksaan pajak?

Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

berapa pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gain?
Q. tentang pajak penghasilan

A. Pajak dividen tergantung penerimanya :

Bila orang pribadi, tarif PPh-nya =10% final
(lihat pasal 17:2c)

Bila perusahaan, kena tarif PPh Badan = 28% untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dimana pada saat pembayaran dividen dipotong 15% sedangkan selisihnya dibayar sebelum pelaporan SPT Tahunan kecuali dividen atas pembagian cadangan laba ditahan yang diterima dari penyertaan lebih dari 25%, tidak terhutang PPh
(pasal 4:3f)

Untuk capital gain, untuk saham tbk dikenakan tarif PPh Final sedangkan untuk non tbk dikenakan tarif pasal 17

Pajak perusahaan rekanan?
Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas




Powered by Yahoo! Answers