Friday, January 31, 2014

Apakah pengertian pajak?

Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Apa unsur2 dari pajak itu?
Q. Ada yang tau?? Saya lagi ada ujian nih,,hhee

A. 1.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

mana nech para ahli pajak ^^?
Q. lanjuta dari soal yg kemaren nich kk/cc

1. apa strategi / peranan pokok dalam formula perhitungan pph, jelaskan

2. apa jenis sistem dan pembagian tarif pph kita

3. apa pengertian, maksud dan pengaturan tentang hubungan istimewa dalam pph kita

ya kk/cc yg baik2 toloh di bantu dung jawab soal perpajakan ini
bagi yg isa saya kasih bintang 5 ^^
kalo yg suruh cari di google mending di kasih jempol terbalik aja dech :P

A. Saya bukan ahli pajak namun mencoba menjawab.

Pertanyaan 1 dan 2

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia memakai tarif progressive (Pasal 17 UU PPh)
>> kecuali untuk PPh Badan di Tahun Pajak 2009 ke atas memakai tarif tunggal 28%.

Formula penghitungan tarif progressive tersebut dilatar belakangi bahwa "yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar"

Pertanyaan 3
Hubungan Istimewa berdasarkan Pasal 18 UU PPh dianggap terjadi apabila:
a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung palingrendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebihyang disebut terakhir; atau
b.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Jadi dengan adanya Hubungan Istimewa, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya PPh terutang.(Pasal 18 ayat 3 UU PPh.) jika terdapat indikasi penghindaran pajak.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa."

semoga bermanfaat




Powered by Yahoo! Answers

Prosedur Pemutihan Kartu Kredit?

Q. Ada yang bisa menjelaskan prosedur pemutihan kartu kredit? Tata caranya, harus menghadap ke bagian apa, apa yang perlu disiapkan, dsb...? Mohon bantuannya...

A. Diversifikasi usaha bukan hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profesi advokat pun melakukan hal yang sama. Ada beberapa advokat yang menyediakan jasa penyelesaian tagihan (pemutihan) kartu kredit yang macet. Bahkan, jasa yang mereka lakukan itu sudah ada yang diumumkan di beberapa media massa lokal maupun nasional.

Fenomena ini diakui oleh Dodit Wiweko Probojakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Fenomena ini khususnya terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Tentu saja, lanjut Dodit persoalan tersebut adalah persoalan yang serius bagi industri kartu kredit di Indonesia. Dan, yang paling dirugikan dengan adanya advokat yang menawarkan jasa seperti itu adalah pihak penerbit kartu kredit.

Data yang dimiliki AKKI selama 6 bulan terakhir ini mencatat bahwa sudah lebih dari 4.000 nasabah yang menyerahkan permasalahan kartu kreditnya ke advokat. Bahkan, âJika kita lihat outstanding balancenya, jumlahnya sudah lebih dari Rp 10 milyar,â ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Chief Risk Officer PT GE Finance Indonesia ini mengatakan, penggunaan jasa advokat oleh sebagian nasabah diyakini merupakan salah satu jurus yang paling ampuh dalam memutihkan tagihan kartu kreditnya yang macet. Nasabah menjadi terbebas dari tagihan kartu kreditnya karena telah diambil alih oleh advokat.

Modus yang selama ini berhasil direkam oleh AKKI, jelas Dodit, biasanya si pemilik kartu kredit yang pembayarannya macet datang ke advokat. Kemudian dia meminta kepada advokat untuk mengambil alih tagihan kartu kreditnya. Kemudian sang advokat akan meminta pemegang kartu kredit untuk mengubah alamat, nomer telp, handphone ke alamat/telp si advokat. âNanti, ketika penerbit kartu kredit datang menagih hutang ke si pemilik kartu, dikatakan oleh pemilik kartu itu kalau tagihannya sudah diambil alih oleh si pengacara yang dia tunjuk,â ujarnya.

Pemegang kartu juga harus buat surat kuasa dan surat pernyataan bahwa dia hanya bisa bayar tagihan Rp 100 per bulan. Sang advokat akan mengurus pemutihan tagiha itu dengan janji dia akan mendapat komisi 20 persen dari total tagihan. Kalau berhasil si pemegang juga tidak bisa apply kartu baru lagi selama 2 tahun.

Ada Unsur Penipuan

Seorang manajer kartu kredit di bank swasta nasional tidak menampik adanya tren penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet dengan menggunakan jasa advokat. Bahkan, di tempat kerjanya, hampir tiap hari ada saja seorang advokat yang mengaku mewakili nasabah. Advokat itu secara terang-terangan telah mendapat kuasa dari si A untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya.

Terhadap proses seperti itu, katanya, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. âKarena yang datang advokat, maka yang melayani adalah tim legal dari bank kami. Yang kami tahu, proses itu akan berjalan alot dan biasanya kami mengabaikannya,â tuturnya kepada hukumonline yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebenarnya, lanjutnya, bagi nasabah pemilik kartu kredit tidak usah memakai jasa advokat. Selain tidak efisien, si nasabah seringkali tertipu. âKami punya pengalaman. Ada satu nasabah ketika kami minta untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya, dengan santai dia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh advokat yang telah ditunjuknya. Terlihat jelas, si nasabah merasa terbebas dari tagihan tersebut,â ujarnya.

âTidak bisa seeprti itu. Tetap saja, si nasabah harus menyelesaikan tagihannya meski dia mengaku telah menyerahkannya ke advokat. Yang kami kejar si nasabahnya, bukan advokatnya,â katanya.

Satu hal lagi yang mesti dicatat, lanjut si manajer tersebut, tagihan kartu kredit yang macet biasanya diserahkan ke pihak ketiga atau agensi untuk menagihnya. Nah, agensi ini sifatnya hanya outsourcing, bukan bagian dari divisi sebuah bank. Jadi, âUrusannya bukan lagi pihak bank dengan nasabah. Tapi, pihak agensi yang mewakili bank dengan nasabahnya,â jelasnya.

Sekali lagi, sang manajer menyarankan jika ada nasabah yang tagihan kartu kreditnya tertunggak atau macet, sebaiknya diselesaikan sendiri secara baik-baik, jangan menggunakan jada advokat. âFee-nya terlalu mahal. Yang saya tahu, fee sebesar Rp 750 ribu untuk tagihan-tagihan di bawah Rp 3 juta. Untuk tagihan di atas itu, fee-nya bisa mencapai 20 persen,â ujarnya.

Tips Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Yang Macet

1. Datanglah ke bagian collection penerbit kartu kredit.
2. Jelaskan permasalahannya secara baik-baik kenapa sampai pembayarannya macet. Tegaskan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan tersebut
3. Tekankan pula bahwa tidak sanggup membayar semua tunggakan tersebut. Mintalah agar diikutsertakan dalam program cicilan tunggakan kartu kredit.
4. Selanjutnya lakukan negosiasi. Jika berhasil, ada dua kemungkinan.
5. Collection akan memberikan diskon cukup besar dari total tagihan yang

terlilit hutang kartu kredit?
Q. Saya terlilit hutang kartu kredit, sudah 2 bulan menunggak dan rasanya tidak bisa meneruskan pembayaran. karena usaha suami ditipu orang. untuk pengeluaran sehari hari pun sudah sulit. hutang kartu kredit saya tidak sampai 10 juta. apakah sangsinya jika saya tidak sanggup meneruskan pembayaran?

A. Menggunakan kartu kredit memang harus cermat dan tepat.
Pergunakanlah kartu kredit jika:
1. Terdapat program cicilan, pastikan besarnya cicilan anda tidak lebih dari 30% pengeluaran Anda.
2. Jika tidak terdapat program cicilan, pastikan sewaktu tanggal tagihan Anda dapat membayar lunas tagihan tersebut sehingga Anda tidak dikenai bunga. Sebagai contoh, karena kurang teliti saat membayar, saya kurang bayar sebesar 60 ribu, akibatnya saya dikenai bunga 70 ribu. ckckck...

Bunga kartu kredit yang besar 3,5 - 4% per bulan akan dihitung mulai dari tanggal transaksi.
Hutang sebesar 10 juta dapat menjadi lebih besar, apalagi jika Anda tidak membayar tagihan minimum (biasanya 10% dari tagihan) maka akan terdapat denda yang dikenakan.
Tentu saja pihak Bank yang mengeluarkan kartu kredit akan menagih Anda. Karena uang bank adalah juga uang dari masyarakat yang menabung pada bank tersebut.

Selain itu nama Anda/Suami Anda akan terdaftar di dalam Sistem Informasi Debitur dengan kondisi macet. Hal tersebut akan menyulitkan Anda jika akan melakukan pengajuan kredit di masa yang akan datang.

Oleh sebab itu,
1.lunasi segera hutang/tagihan kartu kredit Anda. Carilah sumber pembiayaan dengan cara pembayaran yang flat dan bunga lebih rendah dari bunga kartu kredit.
2.hubungi bank dan minta untuk dapat dilakukan restrukturisasi hutang.
3. jangan mempercayai pihak2/iklan yang mengatakan dapat menyelesaikan hutang kartu kredit Anda.
4. jangan menyerah, kegagalan merupakan jalan menuju kesuksesan.

Pagu Kredit itu apa sih? (Kartu Kredit)?
Q. Apakah definisi Pagu Kredit? Limit per-transaksi kah atau Limit total digabung dengan tagihan kita?
Contoh: pagu Kredit ku sekarang 2,9jt, tagihan bulan lalu udh 2,3jt nah apakah aku bisa melakukan transaksi senilai 2,6jt lagi bulan ini?
Thanks ya buat yang bisa bantu....

A. Pagu kredit sama dengan Limit kredit atau batas kredit.
Limit kalau di artikan ke dalam bahasa Indonesia yang sesuai dengan EYD artinya Pagu.
Kalau Pagu kredit 2.9 Jt dan tagihan bulan lalu 2.3 Jt berarti Pagu / Limit kredit yang bisa dipakai tinggal 600 ribu.

Analisis pemberian kredit,?
Q. Langkah Apa yg mesti kita lakukan ketika memberikan kredit kepada debitur, agar kerdit kita aman tdk macet dalam pembyarn kreditnya. Terima kash

A. Setelah debitur mengajukan kredit, maka pihak Bank pemberi kredit akan melakukan :
1. Wawancara atas prmohonannya dan cheking validitas atas data yang dilampirkan.
2. Melakukan survei lapang atas data alamat, tempat tinggal/rumah khususnya barang yang akan dijadikan jaminan hutang (misal rumah, bpkb) perihal kondisinya, tahun /lama kepemilikan, atas nama siapa barang tersebut.
3. Melakukan analisis atas permohonan tersebut berdasar data wawancara maupun data survei lapang.
Info tersebut berdasarkan apa yang saya alami ketika saya mengajukan kredit ke Bank.

apa keburukan dan kebaikan pemberian kredit?
Q. pemberian kredit oleh bank kepada nasabah

A. Kebaikan kredit :
1. Dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan modal kerja maupun modal konsumsi.
2. Dapat membantu pemerataan kesejahteraan.
3. Dapat membantu meningkatkan kualitas produksi maupun investasi dari perusahaan.

Keburukan kredit :
1. Syarat baku kredit, yang lebih memberatkan debitur, terutama bila terjadi Non performing loan.
2. Bila Non performing loan meningkat, maka akan menimbulkan efek buruk bagi perekonomian negara, misal : inflasi.
3. Suku bunga kredit yang Floating rate, dimana hal itu dapat menyusahkan debitur karena bunga kredit tidak pasti. Bisa turn maupun naik.




Powered by Yahoo! Answers

ilmu analisis kelayakan kredit?

Q. cash&credit barang elektronik & furniture

A. Banyak sekali ilmu analisis kelayakan kredit, al. dilihat dari aspek
- besarnya kredit (kecil, menengah, besar, mikro),
- jenis kredit (modal kerja, investasi, konsumtif),
- bentuk kredit (rekenong koran, persekot/talangan)
- sektor ekonomi (perdagangan. pertanian, perkebunan, industri, perikanan, jasa, pegawai dlsb.)
- Jaminan yang disediakan
- dan aspek-aspek lainnya sesuai dengan subyek & obyek kredit.

Kredit barang elektronik & furniture (pertanyaan kurang spesifik), barangkali yang dimaksud adalah kredit mikro/kecil, bersifat konsumtif kepada perorangan. Klo betul, maka analisa kelayakan kreditnya pakai pendekatan RPC (Repaymet Capacity) saja cukup. RPC menghitung kemampuan seseorang untuk mengembalikan kreditnya dari penghasilan yang dimilikinya.
Ada rumus untuk menghitung RPC, tp pada tingkat sederhana cukup anda hitung berapa :
"Sisa peghasilan setelah dikurangi biaya hidup wajar" bandingkan dengan "Angsuran kredit bulanan yang harus dibayar". selesai.

Masalah Kartu Kredit...?
Q. gimana seh cara kerja kartu kredit..?? jenisnya apa aja? trus sistem bunganya gimana? kalo misalnya lagi kredit, cara bayar/lunasinya gimana? berapa bunganya? berlaku dimana aja? n apa bedanya visa ma maser card?
sori pertanyaanya banyak.....cos lagi butuh infonya
pliss tolong dijawab ya...

A. cara kerja kartu kredit yaitu kita pakai dulu bayar kemudian (yaitu paling lambat saat jatuh tempo pembayaran) diindonesia jenis kartu kredit ada Visa, Master, JCB dan Amex.
bunga diperhitungkan bila sampai tanggal jatuh tempo belum terbayar lunas baru diperhitungkan bunga yang dihitung sejak tanggal pemakaian sampai tanggal pelunasan tetapi bila sampai tanggal jatuh tempo dibayar lunas maka tidak dikenakan bunga.
bila lagi kredit cara bayarnya bisa transfer dari bank lain lewat sarana LLG atau RTGS tetapi bisa juga lewat ATM bank BCA, Mandiri, Permata, Niaga dll yang pastinya akan dikenakan biaya transfer sesuai ketentuan bank tersebut umumnya antara Rp. 5.000 s/d 7.500 bisa juga bayar lewat kantor pos.
bunga bila terbayar sampai tanggal jatuh tempo 0% tetapi bila sampai tanggal jatuh tempo belum terbayar lunas maka akan dikenakan bunga sebesar 3,75% s/d 4,25% per bulan dan dihitung dari jumlah yang belum terbayar sejak tanggal transaksi.
kartu kredit visa / master dapat dipakai dimana saja asal di tempat tersebut menerima pembayaran dengan kartu kredit (untuk mengetahui menerima pembayaran dengan kartu kredit atau tidak biasanya didepan pintu masuk atau didekat kasir terdapat tulisan Visa / Master atau tanya saja ke kasir terima pembayaran dengan kartu kredit atau tidak.
Visa / Master sebenarnya tidak ada bedanya hanya biasanya untuk negara di asia kebanyakan pakai visa card sedangkan master card lebih sering dipakai di eropa.
NB. kalau anda hendak membuat kartu kredit saran saya nilai dulu diri anda apakah anda termasuk orang yang konsumtif atau tidak, bila anda termasuk orang yang konsumtif atau orang yang tidak bisa mengatur keuangan saran saya sebaiknya tidak usah membuat kartu kredit karena akan membuat pusing anda dikemudian hari. (karena saat pakai anda tidak merasa mengeluarkan uang sehingga asal pakai saja dan pada saat muncul tagihan maka jumlah yang harus dibayar akan menumpuk apalagi bila sampai tanggal jatuh tempo tidak bisa melunasi maka tagihan berikutnya dijamin akan membengkak karena disertai dengan biaya bunga) tetapi bila anda termasuk orang yang bisa mengatur keuangan maka mempunyai kartu kredit ada untungnya karena dipakai dulu tetapi bayar saat tanggal jatuh tempo maka kita akan mendapat untung bunga tabungan walaupun kecil.

perbedaan kartu kredit dan kartu kredit elektronik?
Q.

A. Kartu kredit angkatan pertama, berbentuk kartu yang nomer kartu, masa berlaku dan nama pemiliknya di cetak dengan sistim timbul dan kalau digunakan untuk membayar di suatu toko yang menerima kartu kredit, maka huruf-huruf timbulnya akan digesekkan ke kertas khusus dengan alat penggesek khusus sehingga huruf timbulnya tercetak di lembaran-lembaran transaksinya. Kemudian lembaran itu diisi nilai transaksinya, baru di tanda-tangani pemilik kartu, diperiksa kecocokan tanda tangan, selesai, satu copy lembaran diberikan pemilik dan satu lembaran diambil kasir toko dan barang diserahkan.

Kartu kredit angkatan ke dua, sama seperti kartu kredit angkatan pertama, namun dibaliknya, menggunakan strip magnetik yang padanya sudah terisi data nomer kartu dan pemilik kartu kreditnya.
Kalau digunakan untuk membayar di suatu toko yang menerima kartu kredit tersebut, maka kartu tersebut di gesekkan di alat khusus EDC dan kemudian pada alat akan tampil informasi pemilik kartu kredit, kemudian kasir toko akan memasukkan nilai transaksi dan setelah itu alat akan menghubungi penyelenggara kartu kredit melalui line telepon secara otomatis dan kalau berhasil masuk dan diijinkan penyelenggara, maka alat itu akan mencetak lembaran transaksi yang berisi informasi pemilik kartu kredit, nama toko, jam dan tanggal transaksi dan nilainya, baru lembaran itu ditanda-tangani pemilik, dicocokkan, lembaran ada tanda tangan pemilik diambil kasir toko dan lembaran lain diberikan kepada pemilik berserta barangnya.

Kartu kredit angkatan ke tiga, sama seperti kartu kredit angkatan ke dua, hanya dilengkapi dengan CHIP elektonik, sama seperti CHIP elektronik SIM cardnya handphone.
Cara transaksi sama, namun kartu tidak di gesek, melainkan di tancapkan ke mesin khusus, EDC.

apa pengertian ekspansi kredit?
Q.

A. Ekpansi kredit adalah memperbanyak jumlah kredit yang diberikan. Bisa dengan memperbanyak orang yang menerima kredit atau memperbesar jumlah kredit yang diterima oleh seseorang.
Ekspansi kredit yang tidak berhati hati akan berakibat krisis ekonomi seperti di Amerika, pemberian kredit tidak kepada orang yang tepat, tidak bisa mengembalikan dan akhirnya banyak bank yang bangkrut.

cara kerja kartu kredit?
Q. gua ngasih jawaban fersi gua silahkan di tambahkan

Saat ini penggunaan kartu kredit sudah jamak atau bisa di bilang sudah ngetrend. Karena kemudahan yang dalam pemanfaatan kartu kredit sangat membantu. Bagaimana tidak, sekali gesek dengan kartu kredit kita bisa membeli atau membayar apa yang kita inginkan. Seperti membawa bank kemana-mana.

Kartu kredit adalah suatu bagian penyelesaian transaksi ritel berupa kartu yang terbuat dari plastik. Penerbit kartu kredit (Bank) merupakan penjamin dari transaksi yang dilakukan oleh konsumen (pembeli) pada penjual (merchant).
Setelah bank menyetujui kartu kredit yang anda ajukan, bank akan memberikan PIN sama seperti anda menerima kartu ATM dari bank.

Saat anda berbelanja di toko, mall, dan lain-lain- yang di akui oleh bank penerbit sebagai rekanan (merchant), kartu tersebut sudah bisa digunakan.
Merchant memiliki alat verifikasi elektronik (Electronicverification ) yang bisa mengidentifikai kartu kredit yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak, limit dari transaksi yang di izinkan, data ini didapat dari pita magnetik yang berada di belakang kartu kredit. Jika masih berlaku transaksi dilanjutkan. Pemegang kartu memasukan PIN yang diterima dari bank penerbit, transaksi berjalan dan anda tinggal menunggu tagihan dari bank penerbit kartu dan ini yang tersulit, hehehe

A. sistem kartu kredit
adalah suatu jenis
penyelesaian transaksi
ritel (retail) dan sistem
kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik
yang diterbitkan kepada
pengguna sistem
tersebut. Sebuah kartu
kredit berbeda dengan
kartu debit di mana
penerbit kartu kredit
meminjamkan
konsumen uang dan
bukan mengambil uang
dari rekening.
Kebanyakan kartu kredit
memiliki bentuk dan
ukuran yang sama,
seperti yang
dispesifikasikan oleh
standar ISO 7810.
buat kartu kredit
membutuhkan waktu
yang lama klo mau iklan
segera mendingan pake
kartu debit yang bisa
dibeli secara online.
kartu ini juga bisa
dipakai untuk bayar iklan
adsense




Powered by Yahoo! Answers

Apa pendapat teman2 dngan bisnis MLM ?

Q. adakah larangan untuk kita ikut bisnis MLM ???

A. MLM ada bisnis hidup segan mati ga mau. menawarkan produk2 super yang dimonopoli sendiri.
tapi klo berharap kaya dari MLM secara bisnis. lupakan aja. itu hanya mimpi.
tapi klo u andelin MLM buat beli produk, bagi saya masih logis. karena MLM sendiri banyak hold2 produk2 berkualitas.

jadi jangan andelin MLM buat bisnis system, tapi bisnis produk saja.

MLM.., ada apa dengan-mu ?
Q. seperti yang telah banyak orang ketahui, penjualan dengan sistem jaringan atau bahasa kerennya MULTILEVEL MARKETING (MLM) masih mendapat momok atau stigma yang buruk di masyarakat indonesia, padahal diluaran sana MULTILEVEL MARKETING sudah tumbuh ribuan badan usaha yang bergerak menggunakan sistem tersebut, bahkan dunia menyatakan ini adalah terobosan bisnis yang legal karena terbukti dahsyat, lebih tahan krisis, dan produk2nya pun berqualitas tinggi, namun mengapa bisnis ini di cecar??? ada apa dengan MLM ???

mohon dijawab dengan objektif berdasarkan fakta...
SALAM SUKSEZ UNTUK ANDA SEMUA, MERDEKAAAA !!!!!

A. MLM di Indo mendapatkan image yang kurang baik & banyak dicerca disebabkan oleh :
- Metode perekrutan yang kurang terbuka & tranparan disertai dengan berbagai janji janji palsu
- Perubahan fungsi utama dari awalnya berjualan produk berubah perlahan lahan menjadi usaha perekrutan downline sebanyak banyaknya dimana focus & tugas upline berubah dari berjualan produk sebanyak mungkin menjadi usaha merekrut downline sebanyak mungkin
- Usaha menjual produk MLM yang selama ini dikenal sebagai produk yang mahal + diproduksi oleh produsen yang kurang jelas + tidak disertai dengan kemampuan marketing yang baik menyebabkan banyak orang menjadi risih or menjadi korban marketing yang kurang benar bahkan salah (banyak kasus terjadi terutama karena kurangnya pelatihan & minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh sales MLM berujung mereka menjual produk yang kurang tepat untuk konsumen tertentu)
- Paradigma yang sangat berlaku di MLM dimana hanya sedikit (sedikit dalam arti kurang dari 20% anggota MLM gagal mencapai mimpi yang diinginkan ketika masuk MLM) yang mampu sukses di MLM sangat jamak terjadi & kebebasan waktu yang selama ini digembor gemborkan yang mana didapat bila bekerja di MLM terbukti BANYAK yang hanya menjadi isapan jempol dikarenakan pada akhirnya tetap saja menjadi budak dari prospek + seminar + target (walau mungkin saja memiliki kebebasan waktu bekerja)
- Usaha beberapa MLM yang justru menggalakkan sales forcenya untuk melakukan penipuan demi sekedar meningkatkan image + citra sales forcenya agar lebih mudah laku produknya (seperti berfoto dengan mobil mewah orang lain kemudian mengaku ngaku sebagai mobil pribadinya demi meningkatkan citra diri & menunjukkan kredibilitas yang belaka)
- Management MLM yang buruk sehingga downline sering mengalami nasib yang sangat mengenaskan terutama bila terus menerus gagal naik pangkat
- Usaha meningkatkan citra diri & image MLM terutama sales forcenya yang sering terliat payah + tidak didukung oleh modal & kemampuan yang memadai (seperti sok memakai English padahal menulis career or successful saja tidak tahu ejaan yang benarnya gimana atau salah satu metode salah satu MLM paling top di Indo yang mana SUKA & SERING MENJELEK JELEKKAN & MERENDAHKAN PROFESI LAIN termasuk properti orang lain, juga bualan salah satu MLM paling top di Indo yang mengatakan bahwa 2010 akan sukses masuk dalam daftar Forbes 500, nyatanya tiada hasil padahal gembor gembornya dulu begitu luar biasa)
- Biaya masuk MLM yang SERING tidak masuk akal & tidak disertai dengan jaminan balik modal yang mana sering menimpa downline downline yang gagal naik jabatan

Dengan berbagai faktor di atas...tidaklah heran kalau image + prestige MLM di Indo sulit berkembang, dikarenakan prinsip MLM yang sering mudah berubah dari semula berjualan produk berubah jadi usaha perekrutan downline sebanyak mungkin & berubah menjadi money games

MLM memang suatu mode business yang OK akan tetapi dalam realitanya & prakteknya di Indo sering disalah gunakan or disalah artikan, sehingga berakibat MLM di Indo jatuh imagenya

Salah satu kebaikan MLM yang terutama adalah people management nya yang baik

bagaimana dengan anda tentang bisnis MLM ?
Q.

A. MLM adalah cara bisnis bertingkat.
yang jadi masalah, MLM selalu mengiming-imingi para anggotanya dengan hal yang duniawi, bukan dengan penghasulan yang real. lihat saja, kalau berhasil menjual sekian barang, maka akan mendapat motor, mobil, rumah mewah. sehingga memacu para anggotanya untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.

bagi saya bisnis adalah untuk menopang kehidupan di dunia, jadi iming-iming dengan bonus bukan hal yang baik dan juga dalam bisnis hal yang harus di utamakan adalah mencari keuntungan bukan bonus. jika yang dikejar-kejar bonus, itu bukan lagi bisnis. malah mungkin bisa masuk ke judi atau manipulasi.

Apa Perbedaan Reseller sama MLM?
Q.

A. MLM, beberapa barangnya kurang jelas, dan cara mendapatkan keuntungannya pun berantai, kaya diagram pohon, semakin panjang dan besar diagramnya maka keuntungan dari yang dipuncak ni semkin banyak... bisnis utamanya bukan pada penjualan barangnya tetapi pada membuat rantai pembeliannya

kalau reseller dia hanya menjualkan barang oranglain, dia mendapat untung, orang yang dia jualkan barangnya dapat duitnya juga, tetapi kalau misal pembeli barang tersebut lantas menjual pada orang lain lagi maka dia gak ikut menikmati hasilnya, kalau MLM kan masih terus dapat untung tu ntah barang sampai tangan keberapa asalkan diagramnya seimbang..

Bisinis MLM, ditinjau dari agamamu ?
Q. Halal haram, setuju enggak? Jelasin ya alasanmu.
@stovena
Apa kabar mas, lama gak nongol, da hidup lagi ya? he he he. Uda brp batang pagi ini?
Ya namanya MLM, yg belakangan ngangkat yg duluan. Lama2 gunungnya makin tinggi. Yang di atas enak2, yang bawah setengah mati bernafas. Masa halal seh?

A. Katanya sih skrg MLM itu ILEGAL, boss :D di negara lain maksudnya, trmasuk Amerika...

Menurut sy sih awalnya area "abu-abu" nih (syubhat klo menurut Islam),
"Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya..." (QS Ali 'Imran [3] ayat 7),
Al-Hadits pun m'jelaskan condongnya mutasyabihat / syubhat (samar) ke dlm haram.

Lalu...dlm praktekny bnyk mudharatnya, trutama ketidakjelasan & "penindasan", apalagi jika merasa kekayaannya itu semata-mata karena usahanya sendiri,

"Dan Dia (Tuhan) mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan". (QS Adh-Dhuha [93]: 8-11)

Karena itu sy berpendapat MLM sekarang itu haram...wallaahu a'lam. Trm kasih :)




Powered by Yahoo! Answers

Mengapa harus negara yang memungut pajak ?

Q.

A. Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itulah konstitusi kita [UUD NRI Tahun 1945] mengaturnya dalam Pasal 23A yang berbunyi demikian: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui 3 hal pokok, yaitu:
1. Pajak diterapkan dengan disertai sifat memaksa.
2. Pajak digunakan untuk keperluan negara.
3. Pajak harus dengan UU.
======================================â¦
Penjelasan singkat dari saya:
1. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan dana / pembiayaan bagi kelangsungan negara atau konkritnya: pemerintahan; oleh sebab itu rakyat sebagai komponen mutlak negara mesti menyokongnya dan untuk itulah pajak bersifat memaksa terhadap rakyat.

2. Tentu saja perlu diinsyafi betapa penggunaannya mesti rasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar rakyat terus menerus menyokong negara. Hal inilah yang melatarbelakangi pandangan bahwa semua pajak hanya untuk keperluan negara. Dalam hal ini jangan dipertentangkan antara rakyat dengan negara sebab rakyat Indonesia sebetulnya adalah rakyat yang telah me-negara. Jadi, berbicara tentang rakyat Indonesia sudah dengan sendirinya berbicara tentang negara Indonesia. Nyatalah betapa pajak itu digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia sendiri.

3. Agar tidak menyeleweng dan sewenang-wenang, dalam kehidupan kenegaraan pernah ditimbulkan semboyan No Taxation Without Representation [tiada pajak tanpa perwakilan]. Artinya, terhadap pungutan pajak harus diketahui oleh representasi rakyat yaitu lembaga perwakilan rakyat atau parleman [kalau di Indonesia lembaga negaranya adalah DPR]. Alhasil, bentuk hukum bagi semua pajak haruslah UU sebab DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif [vide Pasal 20 (1) UUD NRI 1945] dan demi Kepastian Hukum. Dengan demikian, sebetulnya pajak itu dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi [yaitu demokrasi perwakilan/representative democracy].

Salam.

mengapa pajak dapat menciptakan keadilan sosial?
Q.

A. Pajak dipungut dari warga yang disebut Wajib Pajak. Dipungut dalam bentuk : pajak kendaraan bermotor (biaya STNK), pajak bumi & bangunan (PBB), pajak jual-beli bumi & bangunan (BPHTB), pajak jual beli barang (PPn), pajak import barang dan lainnya.
Pajak ini dikumpulkan dari "orang kaya" dan digunakan secara merata untuk kepentingan seluruh masyarakat berupa jalan, jembatan, tempat peribadatan, bangunan sosial, biaya pendidikan, kesehatan, budaya dan lainnya.
Dalam teorinya, pajak memang ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial masyarakat.
Namun dalam prakteknya sering disalahgunakan oknum yang mempunyai wewenang dibidang tsb.
Bayangkan saja bila PBB tiap 2 tahun, naik 30 %, sedangkan PNS tidak mungkin naik gaji 30 % setiap 2 tahun. Ini khan namanya mencekik rakyat.
Mereka mengatakan : ' HARI GINI BELUM BAYAR PAJAK .... APA KATA DUNIA ? "
Saya menjawab : " ORANG PAJAK MAKAN DUIT RAKYAT ... APA KATA TUHAN ? "

pengertian pajak menurut?
Q.

A. Pajak adalah ...>> iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

mengapa rakyat harus dibebani pajak?
Q. Mengapa rakyat harus bayar pajak yang besarnya sangat memberatkan, bukankah negara ini memiliki bumn yang menghasilkan untung yang kalau dihitung sudah bisa untuk membackup seluruh kegiatan [pemerintah,

A. Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
-------------------
Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi 5 sumber:

Pertama: Dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketa-an. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dll.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Potensi Indonesia untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum bisa dilihat dari sebagian sumber-sumber di bawah ini:

Potensi tambang.

Potensi Laut Indonesia.

Potensi Hutan dan Perkebunan.


Dari Harta Milik Negara dan BUMN.

Jenis pendapatan kedua adalah pemanfaatan harta milik negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang bukan milik individu tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun BUMN bisa merupakan harta milik umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik umum seperti hasil tambang, hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan usaha yang produknya bukan merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.

Sebagai gambaran, Pemerintah saat ini memiliki BUMN sekitar 160 buah. Jumlah BUMN yang meraih laba pada tahun 2003 mencapai 103 perusahaan dengan total laba bersih Rp 25.6 triliun. Akan tetapi, 69 persen dari total laba bersih tersebut disumbangkan oleh 10 BUMN saja. Kebanyakan BUMN sudah go public sehingga sebagian besar laba tersebut tidak masuk ke Pemerintah, tetapi ke pemegang saham swasta. Di sisi lain, terdapat 47 BUMN yang merugi pada tahun 2003 dengan total kerugian Rp 6.08 triliun. Sebanyak 84.4 persen dari total kerugian BUMN (Rp 5.13 triliun) hanya diakibatkan oleh 10 BUMN.

Kondisi BUMN yang meraup laba maupun yang mengalami kerugian sebenarnya belum memberikan konstribusi yang optimal kepada negara dan rakyat. Ini disebabkan: Pertama, masih banyak terjadinya inefesiensi dalam pengelolaan perusahaan, baik dari proses produksi maupun sistem penggajian. Misal: banyak karyawan asing yang tersebar di berbagai BUMN; mereka dibayar antara puluhan hingga ratusan kali lipat dibandingkan dengan tenaga lokal meskipun dengan pekerjaan yang sama. Padahal gaji karyawan BUMN untuk karyawan lokal juga sangat tinggi dibandingkan dengan gaji PNS. Karyawan baru BUMN menerima gaji sekitar 3.000.000, sedangkan gaji direksi ada yang sampai ratusan juta rupiah. Kedua, BUMN sering dijadikan sapi perahaan, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun pa

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?
Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...




Powered by Yahoo! Answers

Ada apa dengan investasi?

Q. Kenapa orang indonesia ( khususnya pribumi ) pada takut dengan dunia investasi ?

A. Istilah investasi berkaitan dengan berbagai macam aktivitas penanaman modal atau menabung yang berorientasi pada tujuan tertentu dan bagaimana mencapai tujuan tersebut (EP Pratomo: 2008, 7). Banyak pakar yang telah merumuskan definisi investasi. Menurut AH Manurung (2006; xvii) mendefinisikan investasi sebagai konsumsi yang ditunda sementara waktu dan akan dikonsumsi lebih besar dimasa mendatang. Artinya, satu pihak baik perorangan maupun lembaga akan menunda konsumsinya dengan membeli instrumen investasi kemudian menjual instrumen investasi tersebut dengan harapan adanya tambahan atau nilai yang lebih dari sebelumnya.
Definisi investasi menurut Eduardus (2001; 3) adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang. Sedangkan definisi investasi menurut Ahmad (1996; 3) adalah penempatan dana atau uang dengan harapan untuk memperoleh manfaat atau tambahan keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Maksudnya, sejumlah uang ditanamkan atau diinvestasikan dalam bidang tertentu yang dianggap investor dapat memberikan hasil.
Menurut Kertonegoro (1995; 4) pilihan waktu investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu Jangka pendek atau Jangka panjang. Investasi jangka pendek adalah investasi yang waktunya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun, sedangkan Investasi jangka panjang adalah investasi dengan jatuh tempo lebih panjang atau tidak mengenal jatuh tempo.
Orang yang melakukan investasi karena dipicu oleh beberapa hal, diantaranya karena kebutuhan masa depan, ketidakpastian dalam hidup ini, dan kemungkinan laju inflasi yang tinggi dimasa yang akan datang. Harga-harga yang tidak dapat dikendalikan mengakibatkan kemampuan dapat berkurang sehingga diperlukannya investasi. Setiap investor memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai melalui investasi yang dilakukan. Secara umum motif paling kuat yang menjadi dasar sebuah investasi adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Satu hal yang perlu diingat bahwa setiap investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan namun dapat pula dapat menimbulkan kerugian. Hal ini menjelaskan kalau suatu investasi mengandung resiko, maka seorang investor harus bersedia mengambil resiko tertentu karena mengharapkan keuntungan yang diinginkan dari investasi tersebut.
Jadi berdasarkan pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah usaha untuk menanamkan uang kedalam aktiva baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Apa yang di maksud usaha investasi?
Q.

A. Investasi adalah memasukkan sesuatu hal yang akan memberikan kita return tanpa kita perlu terlibat/bekerja.
Eg.
1. Investasi property, memasukkan uang untuk membeli property, trus disewakan. Returnnya adalah uang sewa yang bisa dinikmati tanpa perlu kita terlibat lagi secara aktif.
Tetapi jika kita beli property trus menjual kembali dengan harga tinggi, itu bukan investasi tetapi namanya berdagang.

2. Investasi saham, memberi saham dengan harapan mendapatkan dividen rutin tahunan, bukan dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.

pengertian investasi?
Q.

A. Pengertian investasi itu mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial.
Contohnya investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham, asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah.

Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.

Cukup? semoga bermanfaat.

investasi saham syariah?
Q. gimana cara memulai investasi saham syariah? Saham apa saja yg brbasis syariah? Berapa modal minimum yg hrs dsiapkan? Tolong d jawab dng rinci dan jelas ya..

A. Investasi saham syariah mempunyai prosedur yang sama dengan investasi dengan saham konvensional. Yang membedakan hanyalah saham yang kita pilih apakah syariah atau tidak. Prosedur investasi saham secara sederhana adalah menghubungi salah satu perusahaan pialang saham kemudian kita membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi. Untuk prosedur lebih jelas dapat ditanyakan langsung kepada Perusahan Pialang (efek) terdekat.

Kemudian untuk memilih saham-saham mana saja yang termasuk syariah, kita bisa melihatnya di BEI berdasarkan Jakarta Islamic Index (JII). Untuk daftarnya bisa diunduh:http://www.idx.co.id/Stocklist/JII/tabid/176/language/id-ID/Default.aspx
Sebagai contoh untuk periode juni-november 2010 saham-saham syariah adalah: Astra Agro Lestari Tbk, Aneka Tambang Tbk, Astra Internasional Tbk, dan lain-lain (terdapat 30 perusahaan dalam index ini)

Modal minimum sangat tergantung kepada perusahaan pialangnya. Sekarang kisarannya sekitar 5jutaan minimum, dan bervariasi tergantung terkenal atau tidak perusahaan efek tersebut. Untuk mendapatkan daftar perusahan pialang dan informasi alamatnya bisa dilihat pada situs BAPEPAM-LK atau dengan mengunjungi www.idx.co.id kita bisa melihat perusahan pialang terdaftar (atau ikuti link dibawah ini).

mengapa investasi di indonesia itu diadakan?
Q. apakah manfaat investasi
mengapa orang kaya investasi-kan hartanya
apa beda-nya investasi sekarang dengan investasi dahulu
untuk menentukan tingkat biaya investasi, apa yang dilakukan oleh pemerintah indonesia
mengapa investasi ada kaitan-nya pada pertumbuhan ekonomi dunia
apakah investasi masih berkembang pada negara - negara maju

A. Investasi ...>> adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk-bentuk investasi
1. Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
2. Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
3. Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.




Powered by Yahoo! Answers

ilmu analisis kelayakan kredit?

Q. cash&credit barang elektronik & furniture

A. Banyak sekali ilmu analisis kelayakan kredit, al. dilihat dari aspek
- besarnya kredit (kecil, menengah, besar, mikro),
- jenis kredit (modal kerja, investasi, konsumtif),
- bentuk kredit (rekenong koran, persekot/talangan)
- sektor ekonomi (perdagangan. pertanian, perkebunan, industri, perikanan, jasa, pegawai dlsb.)
- Jaminan yang disediakan
- dan aspek-aspek lainnya sesuai dengan subyek & obyek kredit.

Kredit barang elektronik & furniture (pertanyaan kurang spesifik), barangkali yang dimaksud adalah kredit mikro/kecil, bersifat konsumtif kepada perorangan. Klo betul, maka analisa kelayakan kreditnya pakai pendekatan RPC (Repaymet Capacity) saja cukup. RPC menghitung kemampuan seseorang untuk mengembalikan kreditnya dari penghasilan yang dimilikinya.
Ada rumus untuk menghitung RPC, tp pada tingkat sederhana cukup anda hitung berapa :
"Sisa peghasilan setelah dikurangi biaya hidup wajar" bandingkan dengan "Angsuran kredit bulanan yang harus dibayar". selesai.

Masalah Kartu Kredit...?
Q. gimana seh cara kerja kartu kredit..?? jenisnya apa aja? trus sistem bunganya gimana? kalo misalnya lagi kredit, cara bayar/lunasinya gimana? berapa bunganya? berlaku dimana aja? n apa bedanya visa ma maser card?
sori pertanyaanya banyak.....cos lagi butuh infonya
pliss tolong dijawab ya...

A. cara kerja kartu kredit yaitu kita pakai dulu bayar kemudian (yaitu paling lambat saat jatuh tempo pembayaran) diindonesia jenis kartu kredit ada Visa, Master, JCB dan Amex.
bunga diperhitungkan bila sampai tanggal jatuh tempo belum terbayar lunas baru diperhitungkan bunga yang dihitung sejak tanggal pemakaian sampai tanggal pelunasan tetapi bila sampai tanggal jatuh tempo dibayar lunas maka tidak dikenakan bunga.
bila lagi kredit cara bayarnya bisa transfer dari bank lain lewat sarana LLG atau RTGS tetapi bisa juga lewat ATM bank BCA, Mandiri, Permata, Niaga dll yang pastinya akan dikenakan biaya transfer sesuai ketentuan bank tersebut umumnya antara Rp. 5.000 s/d 7.500 bisa juga bayar lewat kantor pos.
bunga bila terbayar sampai tanggal jatuh tempo 0% tetapi bila sampai tanggal jatuh tempo belum terbayar lunas maka akan dikenakan bunga sebesar 3,75% s/d 4,25% per bulan dan dihitung dari jumlah yang belum terbayar sejak tanggal transaksi.
kartu kredit visa / master dapat dipakai dimana saja asal di tempat tersebut menerima pembayaran dengan kartu kredit (untuk mengetahui menerima pembayaran dengan kartu kredit atau tidak biasanya didepan pintu masuk atau didekat kasir terdapat tulisan Visa / Master atau tanya saja ke kasir terima pembayaran dengan kartu kredit atau tidak.
Visa / Master sebenarnya tidak ada bedanya hanya biasanya untuk negara di asia kebanyakan pakai visa card sedangkan master card lebih sering dipakai di eropa.
NB. kalau anda hendak membuat kartu kredit saran saya nilai dulu diri anda apakah anda termasuk orang yang konsumtif atau tidak, bila anda termasuk orang yang konsumtif atau orang yang tidak bisa mengatur keuangan saran saya sebaiknya tidak usah membuat kartu kredit karena akan membuat pusing anda dikemudian hari. (karena saat pakai anda tidak merasa mengeluarkan uang sehingga asal pakai saja dan pada saat muncul tagihan maka jumlah yang harus dibayar akan menumpuk apalagi bila sampai tanggal jatuh tempo tidak bisa melunasi maka tagihan berikutnya dijamin akan membengkak karena disertai dengan biaya bunga) tetapi bila anda termasuk orang yang bisa mengatur keuangan maka mempunyai kartu kredit ada untungnya karena dipakai dulu tetapi bayar saat tanggal jatuh tempo maka kita akan mendapat untung bunga tabungan walaupun kecil.

perbedaan kartu kredit dan kartu kredit elektronik?
Q.

A. Kartu kredit angkatan pertama, berbentuk kartu yang nomer kartu, masa berlaku dan nama pemiliknya di cetak dengan sistim timbul dan kalau digunakan untuk membayar di suatu toko yang menerima kartu kredit, maka huruf-huruf timbulnya akan digesekkan ke kertas khusus dengan alat penggesek khusus sehingga huruf timbulnya tercetak di lembaran-lembaran transaksinya. Kemudian lembaran itu diisi nilai transaksinya, baru di tanda-tangani pemilik kartu, diperiksa kecocokan tanda tangan, selesai, satu copy lembaran diberikan pemilik dan satu lembaran diambil kasir toko dan barang diserahkan.

Kartu kredit angkatan ke dua, sama seperti kartu kredit angkatan pertama, namun dibaliknya, menggunakan strip magnetik yang padanya sudah terisi data nomer kartu dan pemilik kartu kreditnya.
Kalau digunakan untuk membayar di suatu toko yang menerima kartu kredit tersebut, maka kartu tersebut di gesekkan di alat khusus EDC dan kemudian pada alat akan tampil informasi pemilik kartu kredit, kemudian kasir toko akan memasukkan nilai transaksi dan setelah itu alat akan menghubungi penyelenggara kartu kredit melalui line telepon secara otomatis dan kalau berhasil masuk dan diijinkan penyelenggara, maka alat itu akan mencetak lembaran transaksi yang berisi informasi pemilik kartu kredit, nama toko, jam dan tanggal transaksi dan nilainya, baru lembaran itu ditanda-tangani pemilik, dicocokkan, lembaran ada tanda tangan pemilik diambil kasir toko dan lembaran lain diberikan kepada pemilik berserta barangnya.

Kartu kredit angkatan ke tiga, sama seperti kartu kredit angkatan ke dua, hanya dilengkapi dengan CHIP elektonik, sama seperti CHIP elektronik SIM cardnya handphone.
Cara transaksi sama, namun kartu tidak di gesek, melainkan di tancapkan ke mesin khusus, EDC.

apa pengertian ekspansi kredit?
Q.

A. Ekpansi kredit adalah memperbanyak jumlah kredit yang diberikan. Bisa dengan memperbanyak orang yang menerima kredit atau memperbesar jumlah kredit yang diterima oleh seseorang.
Ekspansi kredit yang tidak berhati hati akan berakibat krisis ekonomi seperti di Amerika, pemberian kredit tidak kepada orang yang tepat, tidak bisa mengembalikan dan akhirnya banyak bank yang bangkrut.

cara kerja kartu kredit?
Q. gua ngasih jawaban fersi gua silahkan di tambahkan

Saat ini penggunaan kartu kredit sudah jamak atau bisa di bilang sudah ngetrend. Karena kemudahan yang dalam pemanfaatan kartu kredit sangat membantu. Bagaimana tidak, sekali gesek dengan kartu kredit kita bisa membeli atau membayar apa yang kita inginkan. Seperti membawa bank kemana-mana.

Kartu kredit adalah suatu bagian penyelesaian transaksi ritel berupa kartu yang terbuat dari plastik. Penerbit kartu kredit (Bank) merupakan penjamin dari transaksi yang dilakukan oleh konsumen (pembeli) pada penjual (merchant).
Setelah bank menyetujui kartu kredit yang anda ajukan, bank akan memberikan PIN sama seperti anda menerima kartu ATM dari bank.

Saat anda berbelanja di toko, mall, dan lain-lain- yang di akui oleh bank penerbit sebagai rekanan (merchant), kartu tersebut sudah bisa digunakan.
Merchant memiliki alat verifikasi elektronik (Electronicverification ) yang bisa mengidentifikai kartu kredit yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak, limit dari transaksi yang di izinkan, data ini didapat dari pita magnetik yang berada di belakang kartu kredit. Jika masih berlaku transaksi dilanjutkan. Pemegang kartu memasukan PIN yang diterima dari bank penerbit, transaksi berjalan dan anda tinggal menunggu tagihan dari bank penerbit kartu dan ini yang tersulit, hehehe

A. sistem kartu kredit
adalah suatu jenis
penyelesaian transaksi
ritel (retail) dan sistem
kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik
yang diterbitkan kepada
pengguna sistem
tersebut. Sebuah kartu
kredit berbeda dengan
kartu debit di mana
penerbit kartu kredit
meminjamkan
konsumen uang dan
bukan mengambil uang
dari rekening.
Kebanyakan kartu kredit
memiliki bentuk dan
ukuran yang sama,
seperti yang
dispesifikasikan oleh
standar ISO 7810.
buat kartu kredit
membutuhkan waktu
yang lama klo mau iklan
segera mendingan pake
kartu debit yang bisa
dibeli secara online.
kartu ini juga bisa
dipakai untuk bayar iklan
adsense




Powered by Yahoo! Answers

perbedaan kartu kredit dan kartu kredit elektronik?

Q.

A. Kartu kredit angkatan pertama, berbentuk kartu yang nomer kartu, masa berlaku dan nama pemiliknya di cetak dengan sistim timbul dan kalau digunakan untuk membayar di suatu toko yang menerima kartu kredit, maka huruf-huruf timbulnya akan digesekkan ke kertas khusus dengan alat penggesek khusus sehingga huruf timbulnya tercetak di lembaran-lembaran transaksinya. Kemudian lembaran itu diisi nilai transaksinya, baru di tanda-tangani pemilik kartu, diperiksa kecocokan tanda tangan, selesai, satu copy lembaran diberikan pemilik dan satu lembaran diambil kasir toko dan barang diserahkan.

Kartu kredit angkatan ke dua, sama seperti kartu kredit angkatan pertama, namun dibaliknya, menggunakan strip magnetik yang padanya sudah terisi data nomer kartu dan pemilik kartu kreditnya.
Kalau digunakan untuk membayar di suatu toko yang menerima kartu kredit tersebut, maka kartu tersebut di gesekkan di alat khusus EDC dan kemudian pada alat akan tampil informasi pemilik kartu kredit, kemudian kasir toko akan memasukkan nilai transaksi dan setelah itu alat akan menghubungi penyelenggara kartu kredit melalui line telepon secara otomatis dan kalau berhasil masuk dan diijinkan penyelenggara, maka alat itu akan mencetak lembaran transaksi yang berisi informasi pemilik kartu kredit, nama toko, jam dan tanggal transaksi dan nilainya, baru lembaran itu ditanda-tangani pemilik, dicocokkan, lembaran ada tanda tangan pemilik diambil kasir toko dan lembaran lain diberikan kepada pemilik berserta barangnya.

Kartu kredit angkatan ke tiga, sama seperti kartu kredit angkatan ke dua, hanya dilengkapi dengan CHIP elektonik, sama seperti CHIP elektronik SIM cardnya handphone.
Cara transaksi sama, namun kartu tidak di gesek, melainkan di tancapkan ke mesin khusus, EDC.

apa pengertian ekspansi kredit?
Q.

A. Ekpansi kredit adalah memperbanyak jumlah kredit yang diberikan. Bisa dengan memperbanyak orang yang menerima kredit atau memperbesar jumlah kredit yang diterima oleh seseorang.
Ekspansi kredit yang tidak berhati hati akan berakibat krisis ekonomi seperti di Amerika, pemberian kredit tidak kepada orang yang tepat, tidak bisa mengembalikan dan akhirnya banyak bank yang bangkrut.

cara kerja kartu kredit?
Q. gua ngasih jawaban fersi gua silahkan di tambahkan

Saat ini penggunaan kartu kredit sudah jamak atau bisa di bilang sudah ngetrend. Karena kemudahan yang dalam pemanfaatan kartu kredit sangat membantu. Bagaimana tidak, sekali gesek dengan kartu kredit kita bisa membeli atau membayar apa yang kita inginkan. Seperti membawa bank kemana-mana.

Kartu kredit adalah suatu bagian penyelesaian transaksi ritel berupa kartu yang terbuat dari plastik. Penerbit kartu kredit (Bank) merupakan penjamin dari transaksi yang dilakukan oleh konsumen (pembeli) pada penjual (merchant).
Setelah bank menyetujui kartu kredit yang anda ajukan, bank akan memberikan PIN sama seperti anda menerima kartu ATM dari bank.

Saat anda berbelanja di toko, mall, dan lain-lain- yang di akui oleh bank penerbit sebagai rekanan (merchant), kartu tersebut sudah bisa digunakan.
Merchant memiliki alat verifikasi elektronik (Electronicverification ) yang bisa mengidentifikai kartu kredit yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak, limit dari transaksi yang di izinkan, data ini didapat dari pita magnetik yang berada di belakang kartu kredit. Jika masih berlaku transaksi dilanjutkan. Pemegang kartu memasukan PIN yang diterima dari bank penerbit, transaksi berjalan dan anda tinggal menunggu tagihan dari bank penerbit kartu dan ini yang tersulit, hehehe

A. sistem kartu kredit
adalah suatu jenis
penyelesaian transaksi
ritel (retail) dan sistem
kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik
yang diterbitkan kepada
pengguna sistem
tersebut. Sebuah kartu
kredit berbeda dengan
kartu debit di mana
penerbit kartu kredit
meminjamkan
konsumen uang dan
bukan mengambil uang
dari rekening.
Kebanyakan kartu kredit
memiliki bentuk dan
ukuran yang sama,
seperti yang
dispesifikasikan oleh
standar ISO 7810.
buat kartu kredit
membutuhkan waktu
yang lama klo mau iklan
segera mendingan pake
kartu debit yang bisa
dibeli secara online.
kartu ini juga bisa
dipakai untuk bayar iklan
adsense

arti ungkapan plafon kredit?
Q.

A. Plafon Kredit adalah batas tertinggi (biaya, kredit dsb.) yang disediakan. Misalnya pada bidang koperasi plafon kredit adalah berapa besar maksimum kredit yang dapat diberikan kepada setiap anggota koperasi.

masalah kartu kredit?
Q. gimana si caranya ngebayar utang kartu kredit?? bener ga si soal lbh yang bisa ngatasi masalah kartu kredit???
gimana caranya???

A. kalo masalah kartu kredit kaga ada abisnya dibahas tapi yang jelas

1. jangan pernah membayar kartu kredit dengan mengajukan kta (kredit tanpa agunan) atau tarik tunai dengan kartu kredit lain
2. hanya ada 1 lembaga yang diakui oleh BI yaitu lembaga mediasi perbankan yang saat ini masih dipegang oleh BI
3. kalo ga sanggup bayar telp lah ke bank penerbit KK tersebut untuk dibuatkan reschudule dan ceritakan tentang masalah kesulitan keuangan sodara.
4. kalo uda jatuh ke debt collector cobalah kasih tau kesulitan sodara dan minta keringanan pembayaran kartu kredit sodara.
5. jangan pernah sodara menjanjikan untuk melakukan pembayaran kalo ternyata sodara tidak dapet membayarnya karna itu akan membuat track record sodara lebih buruk lagi
6. jangan memakai jasa pengacara yang sekarang banyak diiklankan dikoran2 karna tidak akan ada perbedaan malah harus bayar jasa tersebut walaupun masalah tidak selesai
7. jangan pernah membayar melalui debt collector karna uangnya tidak masuk kerekening kk anda
8. jangan percaya kalo debt colector bilang bisa menghapus account kartu anda dengan memberi uang kepada deb colector tersebut karna itu bohong

semoga bermanfaat




Powered by Yahoo! Answers

Multi level marketing (MLM) ?

Q. menurut kalian MLM tu kaya gimana? halal apa ngga? pernah kepikiran buat ikutan ato ngga? alesannya?

A. MLM adalah usaha pribadi, yang tergantung dari relasi dan kepandaian mencari anggota dan menjual.
Halal, tapi jangan MLM uang yang biasanya disebut MONEY GAMES, ini jenis penipuan.

Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat. Sistem MLM ini lebih mengutamakan kebersamaan dalam mencapai tingkat omset penjualan perusahaan. Seorang anggota yang dapat memimpin timnya dalam memasarkan produk perusahaan akan diberikan komisi atau bonus sesuai dengan sistem yang berlaku di masing-masing perusahaan MLM.
Keanggotaan didalam Multi Level marketing merupakan salah satu inti dari sistem pemasaran MLM ini. Namun yang perlu disadari bahwa untuk mencapai keberhasilan di dalam menjalankan usaha MLM ini butuh kerja keras, keyakinan dan berpikir positif agar setiap anggota dapat meraih impiannya. Karena setiap keberhasilan pasti dibutuhkan kerja keras yang tinggi

adakah yang tahu efek buruk dari MLM?
Q.

A. MLM membuat orang menjadi jahat pada orang lain ! Mengetahui ada orang sedang kesulitan ekonomi bukan ditolong tapi malah DIMANFAATKAN untuk kepentingan pribadinya yaitu dgn menawarkan bisnis MLM. Diiming-imingi bisa kaya, dsb. Padahal utk daftar MLM aja harus pakai duit. Mereka juga merongrong agar produknya dibeli. Tak peduli dgn keadaan ekonomi orang lain, pokoknya HARUS BELI ! Itu prinsip mereka! Akibatnya hubungan baik jadi rusak gara2 orang jadi kesel krn ditawari utk gabung dgn MLM dan atau beli produknya. Mereka jadi jahat begitu krn ada tuntutan utk mengejar target. Harus tutup poin, harus dapat downline, dan entah apa lagi peraturan2nya. Belum lagi kalau upline-nya orang gila recehan, demi dapat recehan dia terus menekan downline2nya agar giat menjual produk, pakai produk dan cari downline2 baru. Itulah jahatnya bisnis MLM !

APA SISI BAIK & BURUKNYA MLM?
Q.

A. sisi baik MLM:
~> membuat jaringan yang besar
~> prinsip saling menguntungkan
~> mendapat untung yang berlimpah
~> belajar prinsip "dagang" dan juga prinsip "menarik pelanggan" dengan banyak
~> mencoba membuat pelanggan percaya dengan kita
~> jika berhasil, bisnis ini sangatlah menguntungkan. (biasanya jika di awal-awal mlm tersebut baru dibuat)
~> keuntungan yang hampir "dipastikan" jika sudah mempunyai jaringan yang luas


kekurangan:
~> dapat menjadi bisnis yang sangat merugikan, ketika kita tidak dapat membuat jaringan yang luas dan juga gagal "memperkenalkan produk yang kita beli"
~> harga dalam produk mlm yang rata-rata tinggi, membuat kita sulit memasarkannya
~> jika perusahaan mlm tersebut tergolong dalam umur yang "cukup lama" biasanya sudah banyak masyarakat yang mengenalnya, sehingga sulit untuk kita sendiri berkembang
~> banyak orang yang sulit diajak bergabung.


terima kasih


>>sora chan<<

Gimana sih sebenarnya bisnis MLM itu?
Q.

A. Dalam tiap MLM selalu ada posisi, yang biasanya dengan sebutan-sebutan yang menarik, yang menggambarkan kedudukan orang tersebut dalam mata rantai MLM. Kedudukan ini juga bermakna banyak, tapi yang paling bisa dipastikan adalah menunjukkan tinggi rendahnya penghasilan yang diterima. Tentang penghasilan ini, gw gag ingin membahasnya, tapi yang ingin gw sampaikan adalah bahwa dengan jujur gw menghargai orang-orang yang mencapai posisi tinggi dalam MLM. Bukan pada besarnya penghasilan yang diterima, tetapi suatu penghargaan akan kerja keras yang dibarengi strategi yang baik, dan tentu saja sebuah perjuangan yang gag kenal lelah. Dalam bisnis MLM, setiap orang harus melalui tahapan yang sama dalam mata rantai yang diterapkan. Ketika loe pertama kali bergabung dengan suatu bisnis MLM, loe akan segera diperkenalkan siapa-siapa saja bintang-bintang cemerlang dengan penghasilan wah yang duduk jauh di atas loe-loe pade. Yakinkan saja, bahwa mereka-mereka itu juga melalui tahapan seperti yang sedang loe pade mulai."

dimana ya kelemahan multilepel marketing (MLM)...?
Q.

A. Ada beberapa kelemahan sistem MLM, berikut diantaranya

1. Image buruk MLM di banyak orang di Indonesia
Sudah banyak orang yang menjadi "korban" MLM, orang-orang yang gagal ini cenderung akan menceritakan pengalaman buruknya pada teman2nya sehingga orang-orang tersebut malas jika mendengar bisnis berbau MLM. Jangankan untuk bergabung, untuk mendengarkan presentasinya saja sudah malas.

2. Produk yang ditawarkan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan harga yang harus dibayar

3. Untuk naik peringkat Anda harus mencari downline, mungkin ada MLM yang tidak mengharuskan downline untuk naik peringkat tetapi menuntut penjualan jumlah produk yang sangat banyak, sementara demand akan produk yang dijual sangat rendah.

4. Mimpi-mimpi palsu yang menjanjikan Anda akan mendapatkan hasil sangat besar dengan usaha yang sangat sedikit. Anda tentu diiming-imingi betapa mudahnya mendapat downline, hanya 1 per minggu Anda sudah bisa berpenghasilan tinggi. Kenyataannya, karena kelemahan-kelemahan di atas, mendapatkan 1 downline seminggu tidaklah semudah yang dipresentasikan. Dan akan lebih sulit lagi untuk mempertahankan downline yang telah dimiliki untuk terus aktif.

Saran saya, jika Anda memiliki banyak uang dan banyak waktu tidak masalah Anda ikut MLM karena Anda tentunya akan menambah banyak teman, memperluas jaringan, dan bisa mendapat banyak ilmu.

Tetapi jika uang Anda pas-pasan janganlah ikut MLM, karena peluang Anda akan kehilangan uang pendaftaran Anda jauuuuhhhhhh lebih besar dibandingkan Anda bisa mendapat keuntungan.




Powered by Yahoo! Answers

Bisnis MLM bagus nggak ya ?

Q.

A. Tidak pernah ada pebisnis MLM yang menjadi sukses karena MLM. Yang sering kali terjadi, banyak sekali pebisnis MLM yang hancur ekonominya, pekerjaannya, keluarga dan bahkan dibenci oleh komunitas disekelilingnya.

Bisnis MLM pada dasarnya TIDAK MENCARI UANG melalui PENJUALAN BARANG. Seluruh pelaku MLM sadar betul bahwa uangnya tidak didapat dari penjualan barang. Uang hanya bisa didapat apabila pebisnis MLM mendapatkan "kaki" (atau DOWNLINER) dan downliner tersebut mendapatkan downliner kembali. Oleh sebab itu, kebanyakan peserta MLM tidak begitu peduli apakah mereka bisa menjual barang atau tidak, mereka sangat peduli (dan cenderung memaksa) ketika mereka membujuk orang lain untuk bisa ikut serta dalam bisnis ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya "seminar motivasi" yang digelar demi untuk menjaring downliner.

Apa yang salah dengan MLM? secara nurani kita bisa merasakan ada yang salah dengan MLM, tetapi kita tidak tahu apa. Uraian dibawah ini mungkin dapat bermanfaat :

1. MLM "Menipu" prospek untuk ikut serta dalam seminar pertamanya. Banyak sekali MLM yang cenderung mengajak pesertanya untuk menjaring orang (prospected downliner) dengan cara membohongi dan menjebak orang tersebut untuk ikut dalam acara rekruitment.

2. MLM memberikan "harapan maya". Dalam seminar tersebut, selalu disebutkan -dengan sombong- bahwa orang-orang pendahulu MLM (upliner) mendapatkan harta yang berlimpah secara instan dengan cara MLM. Saya ingat pertama kali saya ikut dalam suatu seminar MLM, saya takjub bagaimana upliner-upliner dengan pangkat emerald ataupun diamon mendapatkan mobil-mobil fantastis, atau bisa mendapatkan kapal pesiar dan harta-harta lain. Mereka bisa mendapatkan hal ini karena mereka butuh anda, orang-orang yang mendaftar belakangan, untuk menyetorkan uang anda ke mereka.

3. Kerusakan sosial. Seketika itu anda masuk kedalam MLM, seketika itu juga semua tempat, komunitas, dan teman-teman menjadi tempat anda berjualan. Atau bahkan menjadi tempat anda untuk "membohongi" teman-teman, keluarga, dan sahabat anda untuk masuk kedalam "perangkap" MLM. Ketika mereka menolak untuk ikut serta dalam MLM yang anda prakarsai, seketika itu juga anda dijauhi oleh teman-teman, keluarga dan sahabat-sahabat anda.

4. Kenyataan kesuksesan. Saya TIDAK PERNAH melihat orang yang betul-betul SUKSES KARENA MLM. Kenyataan yang terjadi adalah, mereka "menyesal dan malu" serta harta mereka habis karena ikut dalam MLM.

5. Secara bisnis, rantai distribusi MLM merupakan suatu rantai distribusi yang tidak efisien. Hal ini dikarenakan, setiap penjualan suatu jenis barang, maka perusahaan harus memberikan komisi kepada SELURUH ANGGOTA MLM yang berada diatas agen penjual. Bayangkan apabila anda sebagai anggota MLM level ke 100 menjual barang, maka perusahaan harus memberikan komisi ke 99 level anggota diatas anda.

6. Secara bisnis pula, MLM akan membuat suatu persaingan yang tidak sehat antar agen. Bayangkan apabila restoran McDonald mempunyai 10.000 outlet, akan bagaimana persaingan antar oulet? hancur-hancuran yang pasti. Pada MLM, 10.000 agen (atau outlet) merupakan hal yang lazim. Darimana anda bisa mencari pasar kalo penjualnya aja sudah banyak sekali?

Lalu bagaimana kok bisnis MLM ini dapat berkembang sampai sekarang? mereka bisa berkembang dikarenakan :

1. Keserakahan dan nafsu manusia. MLM dengan sangat cerdik memanfaatkan keserakahan dan nafsu manusia untuk menjaring anggotanya. Hal ini dapat terlihat jelas ketika anda "diprogram" dalam suatu seminar MLM. anda akan menyaksikan bagaimana pembawa seminar mengatakan seberapa besar kekayaan yang dia dapat dari MLM. Tidak ada bisnis lain yang memanfaatkan keserakahan dan nafsu manusia untuk mengaet agennya KECUALI MLM.

2. Dalih bahwa MLM merupakan "mekanisme baru dalam distribusi". MLM bukanlah cerita baru. Sampai sekarang, MLM tetap tidak menjadi mekanisme distribusi yang dapat diandalkan.

3. Proses cuci otak agen yang berkelanjutan. Agen yang ikut dalam proses MLM didoktrin bahwa mereka akan mengalami masalah dari keluarga, teman, dan komunitas disekelilingnya. Ketika agen peserta MLM sudah putus asa, mereka DIWAJIBKAN untuk MEMBELI materi penguat harapan yang berbentu kaset, CD atau seminar (tentu saja uangnya ya buat perusahaan lagi).

Apa pendapat teman2 dngan bisnis MLM ?
Q. adakah larangan untuk kita ikut bisnis MLM ???

A. MLM ada bisnis hidup segan mati ga mau. menawarkan produk2 super yang dimonopoli sendiri.
tapi klo berharap kaya dari MLM secara bisnis. lupakan aja. itu hanya mimpi.
tapi klo u andelin MLM buat beli produk, bagi saya masih logis. karena MLM sendiri banyak hold2 produk2 berkualitas.

jadi jangan andelin MLM buat bisnis system, tapi bisnis produk saja.

MLM.., ada apa dengan-mu ?
Q. seperti yang telah banyak orang ketahui, penjualan dengan sistem jaringan atau bahasa kerennya MULTILEVEL MARKETING (MLM) masih mendapat momok atau stigma yang buruk di masyarakat indonesia, padahal diluaran sana MULTILEVEL MARKETING sudah tumbuh ribuan badan usaha yang bergerak menggunakan sistem tersebut, bahkan dunia menyatakan ini adalah terobosan bisnis yang legal karena terbukti dahsyat, lebih tahan krisis, dan produk2nya pun berqualitas tinggi, namun mengapa bisnis ini di cecar??? ada apa dengan MLM ???

mohon dijawab dengan objektif berdasarkan fakta...
SALAM SUKSEZ UNTUK ANDA SEMUA, MERDEKAAAA !!!!!

A. MLM di Indo mendapatkan image yang kurang baik & banyak dicerca disebabkan oleh :
- Metode perekrutan yang kurang terbuka & tranparan disertai dengan berbagai janji janji palsu
- Perubahan fungsi utama dari awalnya berjualan produk berubah perlahan lahan menjadi usaha perekrutan downline sebanyak banyaknya dimana focus & tugas upline berubah dari berjualan produk sebanyak mungkin menjadi usaha merekrut downline sebanyak mungkin
- Usaha menjual produk MLM yang selama ini dikenal sebagai produk yang mahal + diproduksi oleh produsen yang kurang jelas + tidak disertai dengan kemampuan marketing yang baik menyebabkan banyak orang menjadi risih or menjadi korban marketing yang kurang benar bahkan salah (banyak kasus terjadi terutama karena kurangnya pelatihan & minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh sales MLM berujung mereka menjual produk yang kurang tepat untuk konsumen tertentu)
- Paradigma yang sangat berlaku di MLM dimana hanya sedikit (sedikit dalam arti kurang dari 20% anggota MLM gagal mencapai mimpi yang diinginkan ketika masuk MLM) yang mampu sukses di MLM sangat jamak terjadi & kebebasan waktu yang selama ini digembor gemborkan yang mana didapat bila bekerja di MLM terbukti BANYAK yang hanya menjadi isapan jempol dikarenakan pada akhirnya tetap saja menjadi budak dari prospek + seminar + target (walau mungkin saja memiliki kebebasan waktu bekerja)
- Usaha beberapa MLM yang justru menggalakkan sales forcenya untuk melakukan penipuan demi sekedar meningkatkan image + citra sales forcenya agar lebih mudah laku produknya (seperti berfoto dengan mobil mewah orang lain kemudian mengaku ngaku sebagai mobil pribadinya demi meningkatkan citra diri & menunjukkan kredibilitas yang belaka)
- Management MLM yang buruk sehingga downline sering mengalami nasib yang sangat mengenaskan terutama bila terus menerus gagal naik pangkat
- Usaha meningkatkan citra diri & image MLM terutama sales forcenya yang sering terliat payah + tidak didukung oleh modal & kemampuan yang memadai (seperti sok memakai English padahal menulis career or successful saja tidak tahu ejaan yang benarnya gimana atau salah satu metode salah satu MLM paling top di Indo yang mana SUKA & SERING MENJELEK JELEKKAN & MERENDAHKAN PROFESI LAIN termasuk properti orang lain, juga bualan salah satu MLM paling top di Indo yang mengatakan bahwa 2010 akan sukses masuk dalam daftar Forbes 500, nyatanya tiada hasil padahal gembor gembornya dulu begitu luar biasa)
- Biaya masuk MLM yang SERING tidak masuk akal & tidak disertai dengan jaminan balik modal yang mana sering menimpa downline downline yang gagal naik jabatan

Dengan berbagai faktor di atas...tidaklah heran kalau image + prestige MLM di Indo sulit berkembang, dikarenakan prinsip MLM yang sering mudah berubah dari semula berjualan produk berubah jadi usaha perekrutan downline sebanyak mungkin & berubah menjadi money games

MLM memang suatu mode business yang OK akan tetapi dalam realitanya & prakteknya di Indo sering disalah gunakan or disalah artikan, sehingga berakibat MLM di Indo jatuh imagenya

Salah satu kebaikan MLM yang terutama adalah people management nya yang baik

bagaimana dengan anda tentang bisnis MLM ?
Q.

A. MLM adalah cara bisnis bertingkat.
yang jadi masalah, MLM selalu mengiming-imingi para anggotanya dengan hal yang duniawi, bukan dengan penghasulan yang real. lihat saja, kalau berhasil menjual sekian barang, maka akan mendapat motor, mobil, rumah mewah. sehingga memacu para anggotanya untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.

bagi saya bisnis adalah untuk menopang kehidupan di dunia, jadi iming-iming dengan bonus bukan hal yang baik dan juga dalam bisnis hal yang harus di utamakan adalah mencari keuntungan bukan bonus. jika yang dikejar-kejar bonus, itu bukan lagi bisnis. malah mungkin bisa masuk ke judi atau manipulasi.

Apa Perbedaan Reseller sama MLM?
Q.

A. MLM, beberapa barangnya kurang jelas, dan cara mendapatkan keuntungannya pun berantai, kaya diagram pohon, semakin panjang dan besar diagramnya maka keuntungan dari yang dipuncak ni semkin banyak... bisnis utamanya bukan pada penjualan barangnya tetapi pada membuat rantai pembeliannya

kalau reseller dia hanya menjualkan barang oranglain, dia mendapat untung, orang yang dia jualkan barangnya dapat duitnya juga, tetapi kalau misal pembeli barang tersebut lantas menjual pada orang lain lagi maka dia gak ikut menikmati hasilnya, kalau MLM kan masih terus dapat untung tu ntah barang sampai tangan keberapa asalkan diagramnya seimbang..




Powered by Yahoo! Answers

pengertian pajak menurut?

Q.

A. Pajak adalah ...>> iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

mengapa rakyat harus dibebani pajak?
Q. Mengapa rakyat harus bayar pajak yang besarnya sangat memberatkan, bukankah negara ini memiliki bumn yang menghasilkan untung yang kalau dihitung sudah bisa untuk membackup seluruh kegiatan [pemerintah,

A. Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
-------------------
Secara garis besar, pendapatan negara yang masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi 5 sumber:

Pertama: Dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketa-an. Contoh: air, padang rumput, api (energi), dll.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Potensi Indonesia untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum bisa dilihat dari sebagian sumber-sumber di bawah ini:

Potensi tambang.

Potensi Laut Indonesia.

Potensi Hutan dan Perkebunan.


Dari Harta Milik Negara dan BUMN.

Jenis pendapatan kedua adalah pemanfaatan harta milik negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang bukan milik individu tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun BUMN bisa merupakan harta milik umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik umum seperti hasil tambang, hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan usaha yang produknya bukan merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.

Sebagai gambaran, Pemerintah saat ini memiliki BUMN sekitar 160 buah. Jumlah BUMN yang meraih laba pada tahun 2003 mencapai 103 perusahaan dengan total laba bersih Rp 25.6 triliun. Akan tetapi, 69 persen dari total laba bersih tersebut disumbangkan oleh 10 BUMN saja. Kebanyakan BUMN sudah go public sehingga sebagian besar laba tersebut tidak masuk ke Pemerintah, tetapi ke pemegang saham swasta. Di sisi lain, terdapat 47 BUMN yang merugi pada tahun 2003 dengan total kerugian Rp 6.08 triliun. Sebanyak 84.4 persen dari total kerugian BUMN (Rp 5.13 triliun) hanya diakibatkan oleh 10 BUMN.

Kondisi BUMN yang meraup laba maupun yang mengalami kerugian sebenarnya belum memberikan konstribusi yang optimal kepada negara dan rakyat. Ini disebabkan: Pertama, masih banyak terjadinya inefesiensi dalam pengelolaan perusahaan, baik dari proses produksi maupun sistem penggajian. Misal: banyak karyawan asing yang tersebar di berbagai BUMN; mereka dibayar antara puluhan hingga ratusan kali lipat dibandingkan dengan tenaga lokal meskipun dengan pekerjaan yang sama. Padahal gaji karyawan BUMN untuk karyawan lokal juga sangat tinggi dibandingkan dengan gaji PNS. Karyawan baru BUMN menerima gaji sekitar 3.000.000, sedangkan gaji direksi ada yang sampai ratusan juta rupiah. Kedua, BUMN sering dijadikan sapi perahaan, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun pa

apa 4 tahap penyelesaian kasus pajak?
Q. tolong gan tqu

A. maksudnya kasus pajak ini gmn gan?
penggelapan pajak? pemerasan pajak? pemeriksaan pajak? atau sengketa pajak?

Dalam banyak kasus pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak..sering terjadi perdebatan antara wajib pajak (WP) dgn petugas pajak (fiskus)...
Perdebatan itu biasanya dimulai pada saat fiskus melakukan himbauan dan konseling pada WP...

Apabila saat konseling tersebut tetep tidak terjadi kesepahaman yg sama...maka case tersebut biasanya dilanjutkan dgn pemeriksaan pajak...

Atas hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak kepada WP...
dan apabila WP masih belum sependapat, maka WP berhak melakukan sanggahan2 atas pemberitahuan tsb....
Apabila sanggahan tersebut diterima oleh fiskus..maka beberapa temuan yg dipermasalahkan akan dilakukan penyesuaian...sehingga permasalahan selesai....
Akan tetapi apabila sanggahan tersebut dianggap tidak memadai oleh fiskus..maka fiskus menolak sanggahan tsb dan mengeluarkan ketetapan pajak yg merupakan produk hukum atas tahun pajak yg diperiksa tersebut....
Dan apabila WP masih tidak setuju atas hasil ketetapan pajak tersebut...maka saat itu secara hukum terjadi sengketa pajak antara WP dgn fiskus...

sengketa pajak itu dapat diselesaikan oleh WP melalui proses keberatan sebagai tahapan pertama atas ketetapan pajak yg diterbitkan oleh fiskus....dan kalau tidak berhasil WP dapat melakukan upaya banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan tsb...
Dan apabila masih tidak puas,,,maka upaya terakhir WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Banding Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA)...

gimana dg hukum pajak dalam islam?
Q. kalo qt gak bayar pajak, gak dosa kan
@La, kalo itu sh bukan pajak... tp termasuk jual beli

A. Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jamaânya adalah adh-Dharaib. Ulama â ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :

a. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )
b. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)

Pendapat Ulama Tentang Pajak
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ÙÙÙÙس٠ÙÙ٠اÙÙÙÙاÙÙ Ø­ÙÙÙ٠سÙÙÙ٠اÙزÙÙÙÙاةÙ

âTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. â ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dhaâif hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :

Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

â Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.â ( HR Muslim, no: 3208 )

Kedua : Hadist Uqbah bin âAmir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ÙÙا ÙÙدÙØ®ÙÙ٠اÙÙجÙÙÙÙة٠صÙاحÙب٠ÙÙÙÙسÙ

â Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).â ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijmaâ, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir âan Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah, Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Maâbud dan lain-lainnya

Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al Iâtishom : 2/ 619.

Cara membayar pajak gimana?
Q. Wajar kalo belum tau...

A. ke kantor pajak,...
lalu


Setelah menghitung pajak yang harus dilunasi atau ketika tiba saat terutang angsuran pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak (WP) haruslahberhati-hati. Jangan sampai batas waktu pembayaran pajak tersebut terlewati.

tergantung,.....

pajak apa yang mw dibayar

Setelah kamu memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk â3Mâ Membayar.


Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.


gitu aja setau sy..

smoga bermanfaat...




Powered by Yahoo! Answers