Tuesday, December 31, 2013

Apakah pengertian pajak?

Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

berapa pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gain?
Q. tentang pajak penghasilan

A. Pajak dividen tergantung penerimanya :

Bila orang pribadi, tarif PPh-nya =10% final
(lihat pasal 17:2c)

Bila perusahaan, kena tarif PPh Badan = 28% untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dimana pada saat pembayaran dividen dipotong 15% sedangkan selisihnya dibayar sebelum pelaporan SPT Tahunan kecuali dividen atas pembagian cadangan laba ditahan yang diterima dari penyertaan lebih dari 25%, tidak terhutang PPh
(pasal 4:3f)

Untuk capital gain, untuk saham tbk dikenakan tarif PPh Final sedangkan untuk non tbk dikenakan tarif pasal 17

Pajak perusahaan rekanan?
Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak




Powered by Yahoo! Answers

Apakah pengertian pajak?

Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

berapa pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gain?
Q. tentang pajak penghasilan

A. Pajak dividen tergantung penerimanya :

Bila orang pribadi, tarif PPh-nya =10% final
(lihat pasal 17:2c)

Bila perusahaan, kena tarif PPh Badan = 28% untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dimana pada saat pembayaran dividen dipotong 15% sedangkan selisihnya dibayar sebelum pelaporan SPT Tahunan kecuali dividen atas pembagian cadangan laba ditahan yang diterima dari penyertaan lebih dari 25%, tidak terhutang PPh
(pasal 4:3f)

Untuk capital gain, untuk saham tbk dikenakan tarif PPh Final sedangkan untuk non tbk dikenakan tarif pasal 17

Pajak perusahaan rekanan?
Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak




Powered by Yahoo! Answers

alamat web Grosir aksesoris ?

Q. Link Grosir aksesoris Korea buat cewe dimana ya ?

A. Aksesoris.butik@yahoo.com
butik.accessories@gmail.com
grosir.aksesoris.cantik@gmail.com
aksesoris.lucu.wanita@gmail.com
butikhellokitty@gmail.com
gallerymousepad@gmail.com
grosirmurahbajuwanita@gmail.com
Rumahcewe@gmail.com
usaha.anak.sekarang@gmail.com
info.cewe@gmail.com

Dimana ya tempat grosir baju busana muslim robbani di jakarta?
Q. Tempat grosir busana muslim robbani

A. Hai Ahmad...Robbani adalah produk busana muslim yang diproduksi oleh CV.Rabbani Asysa (sebuah perusahaan fashion yang lokasi kantor pusatnya berada di Gedung Rabbani Hypnofashion Hall Jl. Dipatiukur No. 44 Bandung 40132).

Nah, bila yang kamu cari adalah grosir Robbani; mereka menyebutnya reSHARE. Berikut ini beberapa reSHARE Robbani di Jakarta:

⢠reSHARE Buaran | JL. RADEN INTEN NO. 227 , (DEPAN CAREFOUR PLAZA BUARAN) KLENDER | Telp. 021-8618781

⢠reSHARE Cipulir | Jl. Ciledug Raya No.104 Cipulir Jakarta Selatan | Telp 021-7250424

⢠reSHARE Tebet | Jl. Tebet Raya 14A| TElp 021-83795942

⢠reSHARE Grogol | Ruko Graha Dago Jl. Daan Mogot Raya Km1 No 2 D, Grogol Jakbar | Telp 021-56981136

⢠reSHARE Fatmawati | Jl. RS Fatmawati No 28CC Cipete Jaksel| Telp 021-7666279

List reSHARE selengkapnya ada di situs resmi mereka lho :-)

Mau tanya, dimana ya grosir sprei dan bedcover merk belladon dan embassy di jakarta? Untuk jual lagi.?
Q. Tanya Grosir Sprei dan Bedcover

A. coba ke http://spreigrosir.wordpress.com . klo toko kami ngambil barang sprei dan bedcover merk belladona dan embassy ke sana, lebih murah dari grosir laen. mereka juga jual sarung bantal unik, cuma kami jarang jual itu. mereka siap kirim ke seluruh Indonesia tuh, tapi kita yang tanggung ongkir nya. Klo mau katalog, mereka juga sediakan.
mudah2n membantu...

Dimana ya tmpt agen grosir sarung donggala?
Q. Grosir sarung donggla jakarta dan surabaya

A. Kalau di Jakarta coba hubungi 021 95820014. Email: bayusukses12@gmail.com. Saya pernah browsing dan menemukan informasi bahwa orang yang bernama Bayu ini menawarkan sarung Donggala dengan harga Rp 350.000/kodi. Coba cek kembali aja ya di situs sumbernya. Mudah2an benar2 agen grosir. (Tau sendiri kan internet di tanah air, banyak benernya; tidak sedikit tipu2nya juga).

Grosir Aksesoris Wanita | Aksesoris Wanita | Aksesoris Wanita Murah | Grosir Aksesoris Murah?
Q. lusihan-grosir-aksesoris.blogspot.com adalah toko online yang menjual berbagai macam aksesoris wanita yang terlengkap dan paling murah.
adakah yang mau cari aksesoris?

A. ada juga nih grosir hijab modern online http://www.griyarungkut.com




Powered by Yahoo! Answers

MLM (multi lepel marketing)?

Q. Apakah MLM itu dalam sudutpandang Anda, saya sering sekali bertemu kawan dan ternyata mereka sudah ada yang ikut MLM, dan menurut saya mereka terjebak dalam situasi yang menuntut untuk mencari donwline dan itu tidak mudah, setuju atau tidak? Kenapa??

A. menurut hemat saya mlm hanyalah bisnis yang tidak putus hanya menjual produk ke konsumennya, tapi juga berusaha memberdayakan konsumennya untuk menjual produk mlm tersebut dengan iming iming keuntungan yang luar biasa, dan tidak lupa setiap kurun waktu tertentu membernya di bekali dengan fasilitas seminar yang berisi doktrin doktrin motivasi agar semangat kerjanya tidak kendor dan jadi member non aktif

singkatnya dalam mlm konsumennya adalah membernya itu sendiri, dan secara garis besar mlm adalah jenis usaha yang berusaha membuat konsumennya menjadi alat promosi produk.

Bisnis MLM=dosa.........?
Q. bisnis MLM(Multi Level Marketing) kadang memiliki aturan merekrut orang lain untuk dijadikan downline. apakah hal ini termasuk dosa? karena hal ini seperti tindakan memanfaatkan orang lain demi kepentingan sendiri namun secara tidak kentara

teman saya pernah ditawari bisnis seperti itu, tapi ia menolak. alasannya menurut ajaran gerejanya(dia berasal dari suatu gereja aliran kharismatis),ia tidak boleh melakukan bisnis semacam itu.

bagaimana menurut anda? tolong jelaskan alasannya(boleh sesuai kepercayaan anda masing-masing)

A. masa sih, baru dengar kali ini klo MLM itu dosa.
tergantung MLM apa yang di ikuti lah,

1). MLM yang memperdagangkan barang, ya jelas lah klo ini kan berdagang. klo berdagang kan wajarlah yang menjual mendapatkan keuntungan 'n mereka kan pake sistem jaringan kaya kita buka cabang dimana2, ya otomatis semakin banyak yang terjual semakin banyak keuntungan yang di dapat.

2). MLM yang cuma setor uang trus merekrut beberapa orang dan menghasilkan dari perekrutan tersebut.
nah........ mungkin ini yang di maksud dosa, klo ga salah namanya MONEY GAME. trus klo pun ada barang yang di jual, harganya ga sesuai dengan yang ada di pasaran.

cuma sharing buat informasi aja.

klo mau jelas ikut di training di kantor MLM teredekat

MLM dipandang dari segi agama?
Q. Apabila MLM dipandang dari segi agama, bagaimana? Khususnya dipandang dari segi agama Islam

A. Kl menurut ane nih gan...
Untuk daerah abu2 seperti itu, liat dulu segi mudhorat dan manfaatnya. Teliti bner ampe kedalam sistemnya, jangan di nilai dari namanya aja. Kl MLM murni apalagi yang gratis, ane pikir jelas halal. Contoh : afiliate marketing yang gratis. Tp kl yang menggunakan nama MLM tapi kenyataannya arisan berantai, ane pikir itu sih haram.

bisnis mlm tu bagus nggak?
Q. bisnis mlm tu gimana ya??
cuma bohong aja apa nggak??

A. Ahahaha... iya tuh, si Ririn salah tangkep, dia kira BISNIS MALAM ya???! Maksudnya bisnis MLM Rin (Multi Level Marketing), seperti yang dijelasin Darmin.

Menurut saya. Semua bisnis bagus. Termasuk MLM. Namun, di dunia ini ga ada yang sempurna, termasuk bisnis. Termasuk bisnis MLM.

Cuman sayangnya, dengan kondisi pasar (masyarakat Indonesia) yang sudah "ilfil" / "malas" dengan MLM, jadi sulit u/ berkembang. Mungkin dulu2, saat MLM booming, masih mudh mengembangkan bisnis ini. Tapi u/ sekarang2, jadi ada tantangan tambahan ya, yaitu sikap masyarakat Indonesia yang sudah memiliki pandangan miring terhadap bisnis MLM.

Karena memang, MLM membutuhkan waktu yang NGGA PENDEK untuk mencapai kesuksesannya. Prosesnya kan ada bikin janji, presentasi, meeting ini meeting itu. Nah.... kayanya masyarakat Indonesia TIDAK SIAP DENGAN PROSES YANG BEGITU PANJANG. Kayanya memang maysarakat Indonesia lebih suka yang praktis, instan. Heheheeee...

Ya memang menurut saya ada sih kesalahan2 pelaku2 MLM. Kaya misalnya TERLALU FOKUS PADA MEMBERI IMING2 BONUS PADA PARA PROSPEKNYA. Udh gitu kan bonusnya ngga ada yang ngga enak. Terus kesannya, u/ mencapai itu mudah, padahal ngga. Ya memang semua bisnis ngga mudah kan???! Butuh perjuangan. Tapi menurut saya sebagian besar para pelaku MLM seperti itu. Trus, seringkali mengeluarkan statement2 yang MENYALAHKAN orang lain yang tidak menjalankan bisnis MLM, apalagi tidak mau menjalankan bisnis MLM seperti dia. Kan hak orang mau ikutan MLM atau ngga??! Kan hak orang mau memilih bisnis apa, kerja apa untuk penghidupannya???! Ya kan??! Namu bagaimanapun juga, mari tanggapi semuanya dengan BIJAK. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Bisnis MLM itu bagus, tergantung kita yang menjalani seperti apa. Betul??

Jadi, klo Dheo mau ngejalnin MLM sekarang2, silahkan aja kok... Bagus2 aja. Asal Dheo siap dengan sikap prospek-prospek Dheo yang mungkin nanti bakal langsung ngeremehin, langsung pergi, langsung males, bahkan mungkin langsung bete/marah2. Silahkan, Dheo berhak memilih.

mlm versus money game halal mana ................?
Q. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara system bisnis MLM dengan money game - selanjutnya disingkat MG -, yaitu:

1. Biaya Pendaftaran Keanggotaan

MLM : Bea pendaftaran sebagai member dalam bisnis MLM kecil karena hanya untuk mengganti biaya administrasi, seperti brosur, tas, starterkit, sampel produk, dll.
MG: Pada bisnis money game, biasanya uang pendaftarannya mahal, dari Rp200.000 hingga jutaan, mereka berkedok menjual produk yang sebenarnya berkualitas rendah atau tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan, atau produk yang sulit dijual di pasaran. Melalui uang pendaftaran member, sponsor/upline mendapatkan profit secara langsung. Sehingga hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian pada member yg bergabung di bawahnya (downline).

2. Produk

o Produk yang dijual di MLM:

Memiliki ijin Depkes, BPOM, atau bersertifikat luar negeri.
Mudah dijual di pasaran karena harga dan kualitas masih rasional bagi konsumen.
Usaha masih dapat berjalan meski tidak memiliki downline.
Perusahaan memberi jaminan terhadap produk yang dijual.
Perusahaan memiliki departemen khusus yang menangani Penelitian dan Pengembangan produk.
Keuntungan utama perusahaan adalah dari omzet penjualan produk, bukan dari membership.


o Sedangkan pada bisnis money game:

Produk biasanya tidak bisa atau sulit sekali dijual, bahkan pelaku sendiri enggan memakainya.
Membership lebih penting dari produk atau dengan istilah lain tujuan dari transaksi adalah komisi dan bukan produk.


3. Marketing Plan

MLM : Perusahaan MLM yang murni memiliki planning pemasaran yang jelas, darimana asal keuntungannya, level atau peringkat yang bisa dicapai, passive income, aturan main, dan kode etik bagi member. Bonus yang diperoleh adalah berdasarkan OMZET penjualan. Bisnis MLM tidak mengenal sistem binary ataupun piramid dalam marketing plan-nya, tetapi menganut win-win sistem. Profit yg diperoleh upline mendatangkan profit juga bagi downline-nya. Ada prinsip keadilan dalam bisnis, dimana downline yg lebih giat dan fokus dalam bekerja bisa memperoleh profit atau peringkat karier lebih tinggi dari upline-nya

MG : Sedangkan pada Money game, berlaku sistem binary ataupun piramid, dimana upline pasti dpt untung lbh besar. Bonus yang diperoleh adalah berasal dari Biaya Pendaftaran para membernya.


4. Surat Ijin APLI dan WFDSA.
APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan WFDSA (World Federation of the Direct Selling Associations), merupakan organisasi yg beranggotakan perusahaan MLM Direct Selling (Penjualan langsung) murni. Dalam organisasi ini ada departemen yang menyelidiki tentang sistem bisnis MLM apakah sesuai aturan atau tidak. Kedua organisasi tersebut juga berperan dalam memberi masukan kepada pemerintah tentang konsep MLM yang sebenarnya. Perusahaan moneygame tidak tergabung dalam anggota APLI dan WFDSA

5. Pelatihan dan Support System

Perusahaan MLM memberikan pelatihan-pelatihan mengenai produk, "speciality skill" yang diperlukan untuk memasarkan produknya, leadership, marketing, pengembangan diri, dll. Perusahaan dengan dibantu oleh para upline juga menyediakan support system untuk membantu perkembangan bisnis untuk para mitranya.

Pada perusahaan money game biasanya menggunakan model pelatihan motivasi untuk 'cuci otak', memotivasi terus menerus kepada member agar terbina loyalitas dan semangat robotiknya. Seringkali member berubah menjadi tanpa perasaan, hilang sisi kemanusiaan dan rasionalitasnya.


Berdasarkan uraian di atas, Apakah cukup jelas bagi Anda? Anda bisa lihat ringkasan ciri-ciri yang terdapat pada tabel di bawah ini untuk membedakan -secara praktis-, apakah "itu" adalah money game atau bukan


Jika ada yang menawarkan "Sistem Investasi" atau "Marketing Plan" sebuah Bisnis.
Anda harus jeli membedakan mana yang Money Game yang jelas Haram,
dan mana yang MLM murni yang diperbolehkan.
Anda harus hati-hati dan jeli mengamati, dan tepat memilih.

A. Siip benar itu, karena jalan yang anda tuju tergantung jalan mana yang anda hendaki
MLM lebih jls asal usulnya daripada Money Game, meskipun banyak yang menyamakan keduanya tapi MLM dg Money Game sangat berbeda jauh.

saya sudah merasakan sendiri bagaimana jalan n kejelasan tentang MLM
saya menyarankan lebih baik MLM daripada Money Game




Powered by Yahoo! Answers

bisnis MLM apa yang paling populer di indonesia sekarang?

Q. 5 MLM yang teratas

A. Bisnis mlm, bisnis penuh tantangan, sangat diperlukan kerja sama tim yang hebat.
yang perlu diperhatikan dari sebuah perusahaan mlm adalah existensinya, perkembangannya, produk unggulannya, marketing plannya.
Bisnis mlm yg gw tau sangat bagus, TIANSHI, produk unggulannya adalah kalsium yang sudah diakui oleh seluruh dokter di dunia sebagai kalsium no 1 di dunia, perusahaannya bonafit, modal milik sendiri (nama pemilik lupa), marketing plannya menggunakan sistem marketing yg dibuat oleh ahli marketing dunia MICHAEL SEVIL (Kalau gag salah).

MLM (multi lepel marketing)?
Q. Apakah MLM itu dalam sudutpandang Anda, saya sering sekali bertemu kawan dan ternyata mereka sudah ada yang ikut MLM, dan menurut saya mereka terjebak dalam situasi yang menuntut untuk mencari donwline dan itu tidak mudah, setuju atau tidak? Kenapa??

A. menurut hemat saya mlm hanyalah bisnis yang tidak putus hanya menjual produk ke konsumennya, tapi juga berusaha memberdayakan konsumennya untuk menjual produk mlm tersebut dengan iming iming keuntungan yang luar biasa, dan tidak lupa setiap kurun waktu tertentu membernya di bekali dengan fasilitas seminar yang berisi doktrin doktrin motivasi agar semangat kerjanya tidak kendor dan jadi member non aktif

singkatnya dalam mlm konsumennya adalah membernya itu sendiri, dan secara garis besar mlm adalah jenis usaha yang berusaha membuat konsumennya menjadi alat promosi produk.

Bisnis MLM=dosa.........?
Q. bisnis MLM(Multi Level Marketing) kadang memiliki aturan merekrut orang lain untuk dijadikan downline. apakah hal ini termasuk dosa? karena hal ini seperti tindakan memanfaatkan orang lain demi kepentingan sendiri namun secara tidak kentara

teman saya pernah ditawari bisnis seperti itu, tapi ia menolak. alasannya menurut ajaran gerejanya(dia berasal dari suatu gereja aliran kharismatis),ia tidak boleh melakukan bisnis semacam itu.

bagaimana menurut anda? tolong jelaskan alasannya(boleh sesuai kepercayaan anda masing-masing)

A. masa sih, baru dengar kali ini klo MLM itu dosa.
tergantung MLM apa yang di ikuti lah,

1). MLM yang memperdagangkan barang, ya jelas lah klo ini kan berdagang. klo berdagang kan wajarlah yang menjual mendapatkan keuntungan 'n mereka kan pake sistem jaringan kaya kita buka cabang dimana2, ya otomatis semakin banyak yang terjual semakin banyak keuntungan yang di dapat.

2). MLM yang cuma setor uang trus merekrut beberapa orang dan menghasilkan dari perekrutan tersebut.
nah........ mungkin ini yang di maksud dosa, klo ga salah namanya MONEY GAME. trus klo pun ada barang yang di jual, harganya ga sesuai dengan yang ada di pasaran.

cuma sharing buat informasi aja.

klo mau jelas ikut di training di kantor MLM teredekat

MLM dipandang dari segi agama?
Q. Apabila MLM dipandang dari segi agama, bagaimana? Khususnya dipandang dari segi agama Islam

A. Kl menurut ane nih gan...
Untuk daerah abu2 seperti itu, liat dulu segi mudhorat dan manfaatnya. Teliti bner ampe kedalam sistemnya, jangan di nilai dari namanya aja. Kl MLM murni apalagi yang gratis, ane pikir jelas halal. Contoh : afiliate marketing yang gratis. Tp kl yang menggunakan nama MLM tapi kenyataannya arisan berantai, ane pikir itu sih haram.

bisnis mlm tu bagus nggak?
Q. bisnis mlm tu gimana ya??
cuma bohong aja apa nggak??

A. Ahahaha... iya tuh, si Ririn salah tangkep, dia kira BISNIS MALAM ya???! Maksudnya bisnis MLM Rin (Multi Level Marketing), seperti yang dijelasin Darmin.

Menurut saya. Semua bisnis bagus. Termasuk MLM. Namun, di dunia ini ga ada yang sempurna, termasuk bisnis. Termasuk bisnis MLM.

Cuman sayangnya, dengan kondisi pasar (masyarakat Indonesia) yang sudah "ilfil" / "malas" dengan MLM, jadi sulit u/ berkembang. Mungkin dulu2, saat MLM booming, masih mudh mengembangkan bisnis ini. Tapi u/ sekarang2, jadi ada tantangan tambahan ya, yaitu sikap masyarakat Indonesia yang sudah memiliki pandangan miring terhadap bisnis MLM.

Karena memang, MLM membutuhkan waktu yang NGGA PENDEK untuk mencapai kesuksesannya. Prosesnya kan ada bikin janji, presentasi, meeting ini meeting itu. Nah.... kayanya masyarakat Indonesia TIDAK SIAP DENGAN PROSES YANG BEGITU PANJANG. Kayanya memang maysarakat Indonesia lebih suka yang praktis, instan. Heheheeee...

Ya memang menurut saya ada sih kesalahan2 pelaku2 MLM. Kaya misalnya TERLALU FOKUS PADA MEMBERI IMING2 BONUS PADA PARA PROSPEKNYA. Udh gitu kan bonusnya ngga ada yang ngga enak. Terus kesannya, u/ mencapai itu mudah, padahal ngga. Ya memang semua bisnis ngga mudah kan???! Butuh perjuangan. Tapi menurut saya sebagian besar para pelaku MLM seperti itu. Trus, seringkali mengeluarkan statement2 yang MENYALAHKAN orang lain yang tidak menjalankan bisnis MLM, apalagi tidak mau menjalankan bisnis MLM seperti dia. Kan hak orang mau ikutan MLM atau ngga??! Kan hak orang mau memilih bisnis apa, kerja apa untuk penghidupannya???! Ya kan??! Namu bagaimanapun juga, mari tanggapi semuanya dengan BIJAK. Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Bisnis MLM itu bagus, tergantung kita yang menjalani seperti apa. Betul??

Jadi, klo Dheo mau ngejalnin MLM sekarang2, silahkan aja kok... Bagus2 aja. Asal Dheo siap dengan sikap prospek-prospek Dheo yang mungkin nanti bakal langsung ngeremehin, langsung pergi, langsung males, bahkan mungkin langsung bete/marah2. Silahkan, Dheo berhak memilih.




Powered by Yahoo! Answers

Pajak perusahaan rekanan?

Q. Pajak perusahaan rekanan itu dikenakan padapajak keuntungan perusahaan atau pajak pribadi masing2 orang?

A. Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.

Fungsi pajak?
Q. Fungsi pajak ada 3:
1.pajakberfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial
2.pajak berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan industri baru
3.pajak berfungsi sebagai alat pengendalian ekonomi nasional
Maksudnya apa?

A. dear frenz...
apa ini pertanyaan tugas kampus ya...hehehe...
aku coba jawab nih dia, eeng innng eeeng...

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

definisi pajak
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas

cara mengurus pajak perusahaan?
Q. belajar mengurus pajak

A. 1. urus administrasi perpajakan (npwp, skt, sppkp dll)
2. setor pajak ke kas negara
3. lapor spt yang diwajibkan ke kantor pajak
4. pencatatan keuangan perusahaan
5 pengarsipan keuangan untuk pemeriksaan pajak

mengapa pajak kendaraan bermotor di kota Balikpapan terlalu mahal dibandingkan kota lainnya ?
Q. pajak kendaraan bermotor di Balikpapan

A. Besaran pajak(PKB) sebuah kendaraan tergantung seberapa harga jual pasarannya atau biasa disebut HPU(Harga Pasaran Umum).HPU ini di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi daerah itu.Di daerah seperti Balikpapan yang dikatakan daerah dengan tingkat perekonomian tinggi,tentu harga2 barang konsumsi termasuk kendaraan bermotor lebih tinggi bila dibandingkan harga di daerah lain macam Kupang,NTT(yang secara ekonomi jauh dibawah Balikpapan).Angka tetap buat menentukan besaran PKB adalah 1,5% dari HPU tadi.Tinggal anda hitung sendirilah berapa aja pajak2 mobil atau motor di sana,setelah tau HPU-nya.1,5% ini sifatnya tetap,cuma HPU itu aja yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi kendaraan dan masa edarnya.

saya kesulitan mendapatkan jurnal tentang pajak,khususnya pajak penerangan jalan?tolong bagi info?
Q. pajak daerah kabupaten/kota

A. jurnal undergraduate / thesis?
coba cari di situs research universitas Petra Surabaya,
masukin kata kunci : pajak daerah / pajak

moga2 ketemu




Powered by Yahoo! Answers

Apa beda pajak 0 % (cth pajak ekspor) dengan tidak dikenakan pajak? Guna nya apa 0% itu?

Q. Pajak

A. Pajak 0%, setau gue biasanya memang untuk ekspor.
Peng-ekspor tetep bayar bea keluar untuk barang/jasa yang diekspor, tapi nanti yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi oleh Kantor Pajak (istilahnya: RESTITUSI).
Gunanya: untuk mendorong agar eksportir2 Indonesia tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya2 sehingga barang2 yang diekspor bisa berdaya saing tinggi di tingkat internasional (termasuk ngelawan barang dari cina yang murah betulll itu)

Kalo non-tax (Barang/Jasa Tidak Kena Pajak), yang gue tau biasanya dikenakan pada barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, atao yang bener urgent lah. Misal: SEMBAKO.
banyangin aja kalo beras, minyak dikenain pajak: tambah mahal bung, karena kalo ada pajaknya, otomatis kita sebagai konsumen akhir yang bakal menjadikan pajak tersebut sebagai biaya, otomatis, jadi nambah beban hidup.

Kira2 begitulah...

-regardz-

Dimanakah saya dapat mengurus Pajak Spanduk, Neon Box dan papan merk? U Bekasi, Jakarta Kira2 biayanya berapa?
Q. PAJAK

A. Neon Box, Papan billboard & Spanduk dikategorikan pajak daerah jadi untuk mengurus Pajak dan perijinannya silakan datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bekasi.

Untuk biayanya bervariasi. Tergantung dari :
1. Jenis media yg digunakan (Kain/lampu/papan/plastik/kertas/balon, dll)
2. Luas penampang media iklan
3. Ketinggian
4. Berada/menghadap mana (media iklan berada di dalam gedung/ dihalaman gedung/ di area jalan raya - jalan raya dibagi menjadi 3 protokol. A-B dan C -> jalan biasa, jalan raya atau jalan protokol .
5. Berapa lama ikan akan dipampang (biasanya dihitung dalam satuan hari)
6. Jumlah iklan yg dibagikan (misal 30 spanduk/100 lembar poster dsb)

Anda cukup membawa foto iklan, ukuran, informasi bahan & lokasi & penangung jawab serta surat2 lainnya maka petugas dispenda yang akan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) berdasarkan data yg anda beri. Di SKPD tersebutlah Anda akan mengetahui berapa besar biaya yang harus anda bayar.

Jika anda mengurus lewat agen advertising. Maka Anda bisa minta paket. Jadi, harga reklame sudah termasuk ijin & pajak

Untuk lebih jelas Anda silakan meng-"klik" kolom referensi

apakah penyewaan pada mall kenakan pajak PPh, pph pasal brp ya? apakah jg dikenakan PPN?
Q. pajak

A. Untuk persewaan ruangan di mall dikenakan biaya sewa dan biaya service charge.

Untuk biaya2 tsb dikenakan PPn 10%.

Selain itu persewaan atas pengalihan harta dalam bentuk ruangan di mall terkena PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya 10%.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 pasal 3 ayat 2 berbunyi:
"Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang tersebut pada angka 1 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan."

kesimpulannya. Jika Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menyewa space di mall maka PPh Final pasal 4 (2) haruslah Anda potong dan bayarkan k kas negara serta lapor ke KPP.

tetapi, kalau Anda bukan subjek pajak, maka pihak Mall haruslah membayarkan & melaporkan PPh final pasal 4 ayat 2 ini & Anda akan menerima bukti potongnya tiap periode.

apa pemeriksaan pajak?
Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai




Powered by Yahoo! Answers

investasi yang berpeluang?

Q. untuk saat ini investasi apa yang paling menjanjikan? adakah yang tingkat kerugiannya kecil?termakasih.

A. investasi di:

http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Au_.e_HNFL8r_fcuCdgZL4ywZXRG;_ylv=3?qid=20090809195154AAFAwsI

silakan hubungi saya di pebruarie@gmail.com

atau silakan hubungi saya di 0265 922 3540

atau 021 91 444 306

investasi saham Emas !!?
Q. Kontrak Investor 3 Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke3

bisnis cerdas, jelas menguntungkanâ¦
ketentuan:
-Minimal Deposit Investasi Rp 100.000
-Pembayaran Profit Anda Adalah Minimal 1X dan Maksimal 3X Atau Bahkan Sampai 4X Dalam 1 bulan, Dengan Profit Setiap Bulan Minimal 0% Sampai Maksimal 455% Atau bahkan Bisa Lebih Besar lagi Dari Modal Investasi Anda, jika profit dalam 1 bulan 0% maka tidak ada pembayaran profit tetapi uang modal anda masih utuh.
-Kontrak Investor 3Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke 3
-Walaupun Modal Investasi Anda Dikembalikan Dibulan Ke3
Anda Tetap Mendapatkan Profit Hanya Sebesar 10% (Jika Profit Pengelola Lebih Dari 0%) Dihitung Dari Persentase Modal investasi Anda Setiap Bulan Nya Selama 3 Bulan Kedepan Setelah Modal Investasi Anda Dikembalikan
Hal ini dilakukan Pengelola Sebagai jasa Anda Telah Bergabung Dan BerInvestasi Bersama Kami
Terima Kasih

http://investasi-goldprofit.net.tc

A. mudah2an investasi tsb bukan fiktif,
karena keuntungan tsb masih samar2 karena harga emas pada saat ini tidak stabil dan cenderung tidak bisa diprediksi

Investasi Reksadana Syariah ?
Q. awam banget neh tentang investasi reksadana tapi pengen banget ikut. Tolong donk kasih info!!! kalo bisa selengkap nya mulai dari awal sampe akhir proses?

A. Reksadana dari Prudential Syariah bisa membantu anda.

anda butuh contoh investasi nya dulu ?

silakan berikan informasi :

1. Nama Lengkap
2. Tanggal /bulan/tahun lahir
3. Jumlah investasi yg di rencanakan.
4. No, Telp yg bisa di hubungi

kirim email ke bisnis_prudential@yahoo.com

akan segera di bantu ,, tidak harus

INVESTASI EMAS DI BANK?
Q. gimana ya caranya investasi emas yg di tawarkan oleh bank2, apakah aman!,. dan bank apa saja yg menawarkan investasi tsb?
bagaimana prosedurnya?

A. Setau saya ngga ada bank yang menawarkan investasi dalam bentuk emas, yang ada investasi (simpanan) dalam bentuk deposito. Bank hanya membuka jasa gadai emas yaitu pembiayaan/pinjaman dana tunai/cash dengan jaminan emas (FYI: hanya beberapa bank yang memiliki jenis layanan gadai emas, tidak semua bank membuka layanan ini).
Jika ingin investasi emas maka harus membeli fisik emas yang disimpan untuk beberapa waktu lamanya. Fisik emas yang ingin disimpan bisa berupa emas perhiasan atau emas batangan/emas murni.

help...tentang investasi??
Q. keuntungan investasi di perusahaan asuransi sama klo di bank apa aja sih? trus kekurangannya?

tolong dijelasin ya... tQ ^^
trus mana yang lebih baik menurut kamu n apa alasannya..

A. 1.Kalo investasi di bank komersial
Kelebihannya :
-selain mendapatkan bunga sekian persen tergantung bank terkait
-proses mengambil cepat, ada ATM (kecuali Deposito)
-
Kekurangannya :
- bunga relatif kecil
- dikenakan biaya administrasi setiap bulan

2. Investasi di pers. asuransi
Kelebihannya :
- keuntungan/bunga didapat lebih besar dari bank komersial
- tiap bulan ga perlu bayar pajak, administrasi
NAH............
- jika keadaan di mana dokter memerlukan jumlah uang yang lebih besar dari tabungan kita....pihak asuransi dapat memenuhinya walau saldo inves kita tdk mencapai jumlah itu
INI GA ADA DI BANK KOMERSIAL

Kekurangannya :
- ga ada ATM, ga bisa ditarik seenak kita tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
NAMUN....namanya nabung.........kalo gampang diambil mah....jadinya abis dong....kurang sekure.........

Jadi, lebih aman untuk jangka panjang. Apalagi jika kamu pilih pers asuransi yang sudah terpercaya. Ada pers asuransi yang menawarkan
"3 in 1" artinya investasi............. iya......
asuransi jiwa....oke,
asuransi kesehatan... yes..




Powered by Yahoo! Answers

Mohon informasi grosir sprei bedcover merk belladona, embassy di medan dan aceh. Juga bantal, baju tidur, dll?

Q. tanya grosir di medan

A. Kalau mau beli harga grosiran, coba aja ke http://medanshopping.com atau ke http://bedcovermedan.wordpress.com
Mereka melayani pembelian grosir maupun ecer. Kalau mau jadi agen atau reseller juga bisa. Kalau mau melihat barang langsung, datang saja ke jl. sm. raja km. 9,2 amplas medan, atau hubungi pemiliknya, namanya bu Umi no.telp 0852 6194 4085 atau 0878 6886 9889.
Mereka sedang mencari agen untuk langsa, aceh, sigli, meulaboh, lhoksumawe, medan, dll.

alamat web Grosir aksesoris ?
Q. Link Grosir aksesoris Korea buat cewe dimana ya ?

A. Aksesoris.butik@yahoo.com
butik.accessories@gmail.com
grosir.aksesoris.cantik@gmail.com
aksesoris.lucu.wanita@gmail.com
butikhellokitty@gmail.com
gallerymousepad@gmail.com
grosirmurahbajuwanita@gmail.com
Rumahcewe@gmail.com
usaha.anak.sekarang@gmail.com
info.cewe@gmail.com

Dimana ya tempat grosir baju busana muslim robbani di jakarta?
Q. Tempat grosir busana muslim robbani

A. Hai Ahmad...Robbani adalah produk busana muslim yang diproduksi oleh CV.Rabbani Asysa (sebuah perusahaan fashion yang lokasi kantor pusatnya berada di Gedung Rabbani Hypnofashion Hall Jl. Dipatiukur No. 44 Bandung 40132).

Nah, bila yang kamu cari adalah grosir Robbani; mereka menyebutnya reSHARE. Berikut ini beberapa reSHARE Robbani di Jakarta:

⢠reSHARE Buaran | JL. RADEN INTEN NO. 227 , (DEPAN CAREFOUR PLAZA BUARAN) KLENDER | Telp. 021-8618781

⢠reSHARE Cipulir | Jl. Ciledug Raya No.104 Cipulir Jakarta Selatan | Telp 021-7250424

⢠reSHARE Tebet | Jl. Tebet Raya 14A| TElp 021-83795942

⢠reSHARE Grogol | Ruko Graha Dago Jl. Daan Mogot Raya Km1 No 2 D, Grogol Jakbar | Telp 021-56981136

⢠reSHARE Fatmawati | Jl. RS Fatmawati No 28CC Cipete Jaksel| Telp 021-7666279

List reSHARE selengkapnya ada di situs resmi mereka lho :-)

Mau tanya, dimana ya grosir sprei dan bedcover merk belladon dan embassy di jakarta? Untuk jual lagi.?
Q. Tanya Grosir Sprei dan Bedcover

A. coba ke http://spreigrosir.wordpress.com . klo toko kami ngambil barang sprei dan bedcover merk belladona dan embassy ke sana, lebih murah dari grosir laen. mereka juga jual sarung bantal unik, cuma kami jarang jual itu. mereka siap kirim ke seluruh Indonesia tuh, tapi kita yang tanggung ongkir nya. Klo mau katalog, mereka juga sediakan.
mudah2n membantu...

Dimana ya tmpt agen grosir sarung donggala?
Q. Grosir sarung donggla jakarta dan surabaya

A. Kalau di Jakarta coba hubungi 021 95820014. Email: bayusukses12@gmail.com. Saya pernah browsing dan menemukan informasi bahwa orang yang bernama Bayu ini menawarkan sarung Donggala dengan harga Rp 350.000/kodi. Coba cek kembali aja ya di situs sumbernya. Mudah2an benar2 agen grosir. (Tau sendiri kan internet di tanah air, banyak benernya; tidak sedikit tipu2nya juga).




Powered by Yahoo! Answers

Kalo dgn DP 4 juta,kredit motor New Megapro,kira2 brp yah per bulan nya,tenor 35 x.?

Q. Kredit motor

A. Sebenernya bisa berbeda2 tergantung dari kebijakan dealer...

tapi kalo mau patokannya, bisa kesini bro
http://www.kredit-motor.com/honda_megapro.html

semoga membantu

mengapa kredit dibutuhkan oleh wirausahawan?
Q. kebutuhan kredit wirausahawan

A. Sebagai permodalan, untuk memulai usaha maka dibutuhkan permodalan yang sesuai.
Jika yang bersangkutan tidak memiliki uang dari dana pribadi untuk memulai usaha, maka solusinya adalah dengan mengajukan pinjaman/kredit.

anda punya masalah kartu kredit macet ?
Q. kartu kredit, hutang

A. Terus kenapa, punya solusi atau anda punya masalah dengan kartu kredit??

tentang kredit mobil..?
Q. dimana kredit mobil yg bunga nya rendah..??
trus saya tinggal di sumatera, bisakah saya beli modil kredit di jakarta, trus kredit nya di pindah ke cabang di kota saya..??
makasi..
- saya beli mobil di jakarta, sebab di jakarta kan banyak pilihan dan harga lebih murah..
- mobil untuk dipakai di sumatera

A. Melalui Bank lebih murah daripada melalui lembaga kredit, karena lembaga kredit biasanya dananya juga dari bank, hanya syarat2nya lebih rumit. Untuk apa dipindah-pindah begitu ? Misal anda berasal dari Sumatra, kemudian bekerja di Jakarta, ya ambil kreditnya di Jakarta saja , bisa kan anda pasti punya ID di jakarta, udah kagak usah dipindah ke Sumatra lagi, demikian pula bila sebaliknya anda tinggal di Jakarta tapi bekerja di Sumatra ya ambil kredit di Sumatra aja.

Tambahan untuk Bapak, karena Bapak baru menambahkan rincian permasalahan Bapak :
Biasanya lembaga kredit atau Bank ( yg lebih murah )
memberikan kredit kepada orang sesuai dengan domisili
lembaga kredit atau bank. Jadi kalau lembaga kredit/bank ada di Jakarta maka anda harus mempunyai surat domisili
di Jakarta, kalau itu anda miliki tidak ada masalah anda membeli kendaraan di Jakarta, tetapi tidak perlu dipindahkan ke Sumatera, anda kan bisa membayar angsurannya dari Sumatera dengan cara transfer atau m.banking.

Adira kredit ..............?
Q. saya berencana ingin kredit barang elektronik yang tidak ada di jual di kota saya . apakah pihak adira dapat menyediakannya???

A. Maksud kamu menyediakan barangnya,,,,??
H,h,h,h,h,h,h,h,h,h, ya gak mungkinlah,,,,, emangnya Adira tukang kredit keliling,,,,,,




Powered by Yahoo! Answers

investasi saham syariah?

Q. gimana cara memulai investasi saham syariah? Saham apa saja yg brbasis syariah? Berapa modal minimum yg hrs dsiapkan? Tolong d jawab dng rinci dan jelas ya..

A. Investasi saham syariah mempunyai prosedur yang sama dengan investasi dengan saham konvensional. Yang membedakan hanyalah saham yang kita pilih apakah syariah atau tidak. Prosedur investasi saham secara sederhana adalah menghubungi salah satu perusahaan pialang saham kemudian kita membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi. Untuk prosedur lebih jelas dapat ditanyakan langsung kepada Perusahan Pialang (efek) terdekat.

Kemudian untuk memilih saham-saham mana saja yang termasuk syariah, kita bisa melihatnya di BEI berdasarkan Jakarta Islamic Index (JII). Untuk daftarnya bisa diunduh:http://www.idx.co.id/Stocklist/JII/tabid/176/language/id-ID/Default.aspx
Sebagai contoh untuk periode juni-november 2010 saham-saham syariah adalah: Astra Agro Lestari Tbk, Aneka Tambang Tbk, Astra Internasional Tbk, dan lain-lain (terdapat 30 perusahaan dalam index ini)

Modal minimum sangat tergantung kepada perusahaan pialangnya. Sekarang kisarannya sekitar 5jutaan minimum, dan bervariasi tergantung terkenal atau tidak perusahaan efek tersebut. Untuk mendapatkan daftar perusahan pialang dan informasi alamatnya bisa dilihat pada situs BAPEPAM-LK atau dengan mengunjungi www.idx.co.id kita bisa melihat perusahan pialang terdaftar (atau ikuti link dibawah ini).

investasi yang berpeluang?
Q. untuk saat ini investasi apa yang paling menjanjikan? adakah yang tingkat kerugiannya kecil?termakasih.

A. investasi di:

http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Au_.e_HNFL8r_fcuCdgZL4ywZXRG;_ylv=3?qid=20090809195154AAFAwsI

silakan hubungi saya di pebruarie@gmail.com

atau silakan hubungi saya di 0265 922 3540

atau 021 91 444 306

investasi saham Emas !!?
Q. Kontrak Investor 3 Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke3

bisnis cerdas, jelas menguntungkanâ¦
ketentuan:
-Minimal Deposit Investasi Rp 100.000
-Pembayaran Profit Anda Adalah Minimal 1X dan Maksimal 3X Atau Bahkan Sampai 4X Dalam 1 bulan, Dengan Profit Setiap Bulan Minimal 0% Sampai Maksimal 455% Atau bahkan Bisa Lebih Besar lagi Dari Modal Investasi Anda, jika profit dalam 1 bulan 0% maka tidak ada pembayaran profit tetapi uang modal anda masih utuh.
-Kontrak Investor 3Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke 3
-Walaupun Modal Investasi Anda Dikembalikan Dibulan Ke3
Anda Tetap Mendapatkan Profit Hanya Sebesar 10% (Jika Profit Pengelola Lebih Dari 0%) Dihitung Dari Persentase Modal investasi Anda Setiap Bulan Nya Selama 3 Bulan Kedepan Setelah Modal Investasi Anda Dikembalikan
Hal ini dilakukan Pengelola Sebagai jasa Anda Telah Bergabung Dan BerInvestasi Bersama Kami
Terima Kasih

http://investasi-goldprofit.net.tc

A. mudah2an investasi tsb bukan fiktif,
karena keuntungan tsb masih samar2 karena harga emas pada saat ini tidak stabil dan cenderung tidak bisa diprediksi

Investasi Reksadana Syariah ?
Q. awam banget neh tentang investasi reksadana tapi pengen banget ikut. Tolong donk kasih info!!! kalo bisa selengkap nya mulai dari awal sampe akhir proses?

A. Reksadana dari Prudential Syariah bisa membantu anda.

anda butuh contoh investasi nya dulu ?

silakan berikan informasi :

1. Nama Lengkap
2. Tanggal /bulan/tahun lahir
3. Jumlah investasi yg di rencanakan.
4. No, Telp yg bisa di hubungi

kirim email ke bisnis_prudential@yahoo.com

akan segera di bantu ,, tidak harus

INVESTASI EMAS DI BANK?
Q. gimana ya caranya investasi emas yg di tawarkan oleh bank2, apakah aman!,. dan bank apa saja yg menawarkan investasi tsb?
bagaimana prosedurnya?

A. Setau saya ngga ada bank yang menawarkan investasi dalam bentuk emas, yang ada investasi (simpanan) dalam bentuk deposito. Bank hanya membuka jasa gadai emas yaitu pembiayaan/pinjaman dana tunai/cash dengan jaminan emas (FYI: hanya beberapa bank yang memiliki jenis layanan gadai emas, tidak semua bank membuka layanan ini).
Jika ingin investasi emas maka harus membeli fisik emas yang disimpan untuk beberapa waktu lamanya. Fisik emas yang ingin disimpan bisa berupa emas perhiasan atau emas batangan/emas murni.




Powered by Yahoo! Answers

Q mau investasi ,,tpi kmna yaa? Klo kmu punya doit 20 juta mo invest ke mana?

Q. investasi apa ya?

A. prinsip investasi high risk high return
investasi yang aman dan dijamin :deposito,tabungan dan tidak berisiko selama bunga sesuai lps.
investasi saham: hasilnya lebih besar dari deposito/tabungan,risiko ada karena harga saham naik/turun.
investasi emas,mata uang asing, harga turun dibeli kalau naik dijual
investasi tanah kapling
trims.

Investasi Yang Baik ?
Q. Kalau niat investasi yg baik itu investasi dalam bentuk apa ??? Persentase kenaikan harga jual setiap tahunnya bgmn ?? Terima KAsih

A. investasi emas bagus kok, terlebih lagi investasi tanah, harga pasti selalu naik..he2

investasi saham syariah?
Q. gimana cara memulai investasi saham syariah? Saham apa saja yg brbasis syariah? Berapa modal minimum yg hrs dsiapkan? Tolong d jawab dng rinci dan jelas ya..

A. Investasi saham syariah mempunyai prosedur yang sama dengan investasi dengan saham konvensional. Yang membedakan hanyalah saham yang kita pilih apakah syariah atau tidak. Prosedur investasi saham secara sederhana adalah menghubungi salah satu perusahaan pialang saham kemudian kita membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi. Untuk prosedur lebih jelas dapat ditanyakan langsung kepada Perusahan Pialang (efek) terdekat.

Kemudian untuk memilih saham-saham mana saja yang termasuk syariah, kita bisa melihatnya di BEI berdasarkan Jakarta Islamic Index (JII). Untuk daftarnya bisa diunduh:http://www.idx.co.id/Stocklist/JII/tabid/176/language/id-ID/Default.aspx
Sebagai contoh untuk periode juni-november 2010 saham-saham syariah adalah: Astra Agro Lestari Tbk, Aneka Tambang Tbk, Astra Internasional Tbk, dan lain-lain (terdapat 30 perusahaan dalam index ini)

Modal minimum sangat tergantung kepada perusahaan pialangnya. Sekarang kisarannya sekitar 5jutaan minimum, dan bervariasi tergantung terkenal atau tidak perusahaan efek tersebut. Untuk mendapatkan daftar perusahan pialang dan informasi alamatnya bisa dilihat pada situs BAPEPAM-LK atau dengan mengunjungi www.idx.co.id kita bisa melihat perusahan pialang terdaftar (atau ikuti link dibawah ini).

investasi yang berpeluang?
Q. untuk saat ini investasi apa yang paling menjanjikan? adakah yang tingkat kerugiannya kecil?termakasih.

A. investasi di:

http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Au_.e_HNFL8r_fcuCdgZL4ywZXRG;_ylv=3?qid=20090809195154AAFAwsI

silakan hubungi saya di pebruarie@gmail.com

atau silakan hubungi saya di 0265 922 3540

atau 021 91 444 306

investasi saham Emas !!?
Q. Kontrak Investor 3 Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke3

bisnis cerdas, jelas menguntungkanâ¦
ketentuan:
-Minimal Deposit Investasi Rp 100.000
-Pembayaran Profit Anda Adalah Minimal 1X dan Maksimal 3X Atau Bahkan Sampai 4X Dalam 1 bulan, Dengan Profit Setiap Bulan Minimal 0% Sampai Maksimal 455% Atau bahkan Bisa Lebih Besar lagi Dari Modal Investasi Anda, jika profit dalam 1 bulan 0% maka tidak ada pembayaran profit tetapi uang modal anda masih utuh.
-Kontrak Investor 3Bulan / ( ROI ) Dikembalikan Dibulan Ke 3
-Walaupun Modal Investasi Anda Dikembalikan Dibulan Ke3
Anda Tetap Mendapatkan Profit Hanya Sebesar 10% (Jika Profit Pengelola Lebih Dari 0%) Dihitung Dari Persentase Modal investasi Anda Setiap Bulan Nya Selama 3 Bulan Kedepan Setelah Modal Investasi Anda Dikembalikan
Hal ini dilakukan Pengelola Sebagai jasa Anda Telah Bergabung Dan BerInvestasi Bersama Kami
Terima Kasih

http://investasi-goldprofit.net.tc

A. mudah2an investasi tsb bukan fiktif,
karena keuntungan tsb masih samar2 karena harga emas pada saat ini tidak stabil dan cenderung tidak bisa diprediksi




Powered by Yahoo! Answers

Apa pendapat anda tentang UKM?

Q. meningkatkan ekonomi kerakyatan seharusnya UKM harus lebih doprioritaskan

A. Sebenarnya UKM itu penting bagi pondasi ekonomi, namun di negeri tidak terlalu dilirik karena dianggap membebani. Dan pelaku ukm umumnya dadakan dan tidak terkonsep dengan baik.

http://breakscoffee.blogspot.com

Minta usulan untuk bisnis boleh kah..? yang sifatnya bisa dikerjakan seorang wanita(istri saya), sifatnya UKM.
Q. ....sifatnya UKM

A. 1. Buka Warung P & D, jualan kebutuhan sehari-hari (beras, gula, kopi, teh, sabun, shampo,dsb). Didepan rumah juga bisa.
Atau buka mini market yang pake franchise
2. Buka Salon sendiri (belajar dulu) atau yang pake franchise, banyak koq.
Contoh : Johny Andrean, My Salon, dll.
3. Buka usaha pijat refleksi. Pekerjanya dicari di tempat-tempat pijat refleksi. Istri anda jadi kasir/bosnya.

Good luck.

tools dan data yang diperlukan dalam mempelajari UKM yang bersaing dgn Hypermarket misalnya?
Q. data apa saja yang dibutuhkan bila kita ingin mempelajari daya saing UKM dgn Hypermarkrt?
metodologi penelitian yang bgmn yang dapat digunakan?

A. Nyambungnya dimana nih?
Pake parameter niaga umum biasa bisa ga? Mustinya kan bisa ya.
Dari skala kapital, turnover, rate investment
Yang beda mungkin cara bangun brand image. UKM ada karena pasar. Hypermart bikin pasar (trend) lewat brand image. Konsinyasi, volume supply besar dan jasa layanan lain termasuk hostility.
Bener gak?

UKM Robotika ada nggk?
Q. UKM Robotika ada nggk?? teruuusss klau ada apakah mahasiswa dari Jurusan lain sprti kesehatan bisa gabung nggk atau cuma untk anak2 elektro aj??

A. Setahu saya belum banyak universitas yang konsern pada Robotika, walaupun sekarang perkembangannya sudah pesat. Salah satu yang sudah maju bidang Robotikanya adalah Universitas Gadjah Mada. Ada club Robotika di Universitas Gadjah Mada, markasnya di Grha Robotika, Perpustakaan Pusat Universitas Gadjah Mada Lt.2.

relevansi pemikiran bung hatta dalam mereformasi koperasi dan ukm?
Q. apa relevansi berbagai pemikiran-pemikiran yang bung hatta miliki dalam mereformasi koperasi dan ukm?

A. Pemikiran Bung Hatta sangat relevan untuk mereformasi koperasi dan UKM. Kita merujuk kepada Pasal 33 UUD 1945:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

bisa kita artikan Bung Hatta mendambakan sebuah organisasi perekonomian yang bersifat kekeluargaan dimana kesejahteraan pihak-pihak terkait menjadi tujuan utamanya.

Bung Hatta berpikir menjadikan Koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia. Kemudian dengan adanya Koperasi dan pastinya UKM yang berkembang pesat maka perekonomian Indonesia dapat menjadi lebih maju dan stabil. Setiap Koperasi dan UKM akan menjadi ujung tombak perekonomian.

Kita lihat sekarang kondisi ekonomi Indonesia yang ditopang oleh Hutang yang besar, penanaman modal Asing dan Investasi dalam negeri yang berasaskan keuntungan besar. Setelah krisis ekonomi 1998 dan krisis global baru-baru ini, perekonomian Indonesia selalu menjadi tidak stabil. Perekonomian Indonesia saat ini setiap saat dapat runtuh bila tidak ditopang dengan pondasi ekonomi yang kuat. Sejak krisis ekonomi 1998 ekonomi Indonesia sudah mulai ditopang oleh UKM. Perkembangan UKM saat ini bisa dikatakan cukup bagus dan perlu diberdayakan sampai maksimal.

Peranan Koperasi yang mulai menghilang harus bisa disegarkan kembali. Sehingga sektor-sektor ekonomi seperti pertanian, perikanan dan peternakan dapat dimaksimalkan kembali. Dengan meningkatkan peranan Koperasi dan UKM niscaya kita dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. Dan semua ini adalah impian dan pemikiran Bung Hatta.




Powered by Yahoo! Answers

bagaimana mengembangkan UKM dan ekonomi kerakyatan?

Q. apakah anda mempunyai ide cantik untuk meningkatkan perekonomian bangsa? Apakah bangsa dibiarkan hidup untuk menghabiskan sumber daya alamnya kepada produk2 luar negeri? selama saya berkeliling dari kota ke kota hanya produk dari negara cina yang menhancurkan harapan anak bangsa. mengapa? produk hanya setengah harga dari produk UKM danmenyebabkan kesulitan pada penjualan, Tingginya gaji SDM dan Harga Material produk juga sebagai sumber masalah. walaupun UKM bisa membuat produk mengapa lebih suka import? walau harga lebih mahal, apakah kita akan menjadi negara konsumsi dan tidak bisa menjual produknya sendiri? kita sangat kalah dengan Malaysia. dan thailand, apalagi skala Jepang dan china... Ayooo sumbanglah idemu agar yang membaca dapat terinspirasi. jangan di hancurkan dengan perbedaan ras, agama dan suku. ayo kita bangsa berbudi, berjiwa luhur dan bisa menatap hari depan dengan cerah.... Majulah bangsaku.

A. Maaf sebelumnya, mengapa muka anda seperti tengkorak, apakah anda dari golongan makhluk mati, menakutkan, saran ganti gambar yg ganteng.

Memang masalah ekonomi kerakyatan jadi salah satu program pemerintah, maka ada departemen yg ngurusi UKM, namun hasilnya masih belum banyak
Gerakan kembali kewajiban perusahaan besar sebagai pembina UKM seperti sekitar tahun 90an dulu
diharapkan gerakan tersebut akan membantu home industri bisa berkembang besar

terima kasih

Apa pendapat anda tentang UKM?
Q. meningkatkan ekonomi kerakyatan seharusnya UKM harus lebih doprioritaskan

A. Sebenarnya UKM itu penting bagi pondasi ekonomi, namun di negeri tidak terlalu dilirik karena dianggap membebani. Dan pelaku ukm umumnya dadakan dan tidak terkonsep dengan baik.

http://breakscoffee.blogspot.com

Minta usulan untuk bisnis boleh kah..? yang sifatnya bisa dikerjakan seorang wanita(istri saya), sifatnya UKM.
Q. ....sifatnya UKM

A. 1. Buka Warung P & D, jualan kebutuhan sehari-hari (beras, gula, kopi, teh, sabun, shampo,dsb). Didepan rumah juga bisa.
Atau buka mini market yang pake franchise
2. Buka Salon sendiri (belajar dulu) atau yang pake franchise, banyak koq.
Contoh : Johny Andrean, My Salon, dll.
3. Buka usaha pijat refleksi. Pekerjanya dicari di tempat-tempat pijat refleksi. Istri anda jadi kasir/bosnya.

Good luck.

tools dan data yang diperlukan dalam mempelajari UKM yang bersaing dgn Hypermarket misalnya?
Q. data apa saja yang dibutuhkan bila kita ingin mempelajari daya saing UKM dgn Hypermarkrt?
metodologi penelitian yang bgmn yang dapat digunakan?

A. Nyambungnya dimana nih?
Pake parameter niaga umum biasa bisa ga? Mustinya kan bisa ya.
Dari skala kapital, turnover, rate investment
Yang beda mungkin cara bangun brand image. UKM ada karena pasar. Hypermart bikin pasar (trend) lewat brand image. Konsinyasi, volume supply besar dan jasa layanan lain termasuk hostility.
Bener gak?

UKM Robotika ada nggk?
Q. UKM Robotika ada nggk?? teruuusss klau ada apakah mahasiswa dari Jurusan lain sprti kesehatan bisa gabung nggk atau cuma untk anak2 elektro aj??

A. Setahu saya belum banyak universitas yang konsern pada Robotika, walaupun sekarang perkembangannya sudah pesat. Salah satu yang sudah maju bidang Robotikanya adalah Universitas Gadjah Mada. Ada club Robotika di Universitas Gadjah Mada, markasnya di Grha Robotika, Perpustakaan Pusat Universitas Gadjah Mada Lt.2.




Powered by Yahoo! Answers