Tuesday, July 23, 2013

Apa beda pajak 0 % (cth pajak ekspor) dengan tidak dikenakan pajak? Guna nya apa 0% itu?

Q. Pajak

A. Pajak 0%, setau gue biasanya memang untuk ekspor.
Peng-ekspor tetep bayar bea keluar untuk barang/jasa yang diekspor, tapi nanti yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi oleh Kantor Pajak (istilahnya: RESTITUSI).
Gunanya: untuk mendorong agar eksportir2 Indonesia tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya2 sehingga barang2 yang diekspor bisa berdaya saing tinggi di tingkat internasional (termasuk ngelawan barang dari cina yang murah betulll itu)

Kalo non-tax (Barang/Jasa Tidak Kena Pajak), yang gue tau biasanya dikenakan pada barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, atao yang bener urgent lah. Misal: SEMBAKO.
banyangin aja kalo beras, minyak dikenain pajak: tambah mahal bung, karena kalo ada pajaknya, otomatis kita sebagai konsumen akhir yang bakal menjadikan pajak tersebut sebagai biaya, otomatis, jadi nambah beban hidup.

Kira2 begitulah...

-regardz-

Dimanakah saya dapat mengurus Pajak Spanduk, Neon Box dan papan merk? U Bekasi, Jakarta Kira2 biayanya berapa?
Q. PAJAK

A. Neon Box, Papan billboard & Spanduk dikategorikan pajak daerah jadi untuk mengurus Pajak dan perijinannya silakan datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bekasi.

Untuk biayanya bervariasi. Tergantung dari :
1. Jenis media yg digunakan (Kain/lampu/papan/plastik/kertas/balon, dll)
2. Luas penampang media iklan
3. Ketinggian
4. Berada/menghadap mana (media iklan berada di dalam gedung/ dihalaman gedung/ di area jalan raya - jalan raya dibagi menjadi 3 protokol. A-B dan C -> jalan biasa, jalan raya atau jalan protokol .
5. Berapa lama ikan akan dipampang (biasanya dihitung dalam satuan hari)
6. Jumlah iklan yg dibagikan (misal 30 spanduk/100 lembar poster dsb)

Anda cukup membawa foto iklan, ukuran, informasi bahan & lokasi & penangung jawab serta surat2 lainnya maka petugas dispenda yang akan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) berdasarkan data yg anda beri. Di SKPD tersebutlah Anda akan mengetahui berapa besar biaya yang harus anda bayar.

Jika anda mengurus lewat agen advertising. Maka Anda bisa minta paket. Jadi, harga reklame sudah termasuk ijin & pajak

Untuk lebih jelas Anda silakan meng-"klik" kolom referensi

apakah penyewaan pada mall kenakan pajak PPh, pph pasal brp ya? apakah jg dikenakan PPN?
Q. pajak

A. Untuk persewaan ruangan di mall dikenakan biaya sewa dan biaya service charge.

Untuk biaya2 tsb dikenakan PPn 10%.

Selain itu persewaan atas pengalihan harta dalam bentuk ruangan di mall terkena PPh Final Pasal 4 ayat 2. Tarifnya 10%.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 pasal 3 ayat 2 berbunyi:
"Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang tersebut pada angka 1 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan."

kesimpulannya. Jika Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menyewa space di mall maka PPh Final pasal 4 (2) haruslah Anda potong dan bayarkan k kas negara serta lapor ke KPP.

tetapi, kalau Anda bukan subjek pajak, maka pihak Mall haruslah membayarkan & melaporkan PPh final pasal 4 ayat 2 ini & Anda akan menerima bukti potongnya tiap periode.

apa pemeriksaan pajak?
Q. pajak

A. yg diperiksa biasanya pendapatan kita/perusahaan selama setahun.

Apakah pengertian pajak?
Q. Macam pajak

A. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang âsehingga dapat dipaksakanâ dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment